MAKALAH AKAD POLA JASA

AKAD POLA JASA
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas Semester 5
Mata Kuliah : Bank dan Lembaga Keuangan Syariah
Dosen Pengampu : Farida Rohmah, S.Pd, M. Sc






Disusun Oleh :
Kelompok 9
1.      Dwi Lestari                       (1420210283)
2.      Nor Alfin Nafi’ah             (1420210290)
Kelas ESRH-5

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS
SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM / EKONOMI SYARIAH
2016



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Perbankan syariah adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum islam). Usaha pembentukan hukum ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan oleh haram, dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Kegiatan usaha perbankan syariah selain dilakukan dalam bentuk penghimpunan dan penyaluran dana juga dilakukan dalam bentuk pemberian pelayanan jasa. Produk-produk jasa perbankan umumnya menggunakan akad-akad tabarru’ yang dimaksudkan tidak mencari keuntungan, tetapi yang dimaksudkan sebagai fasilitas pelayanan kepada nasabah dalam melakukan transaksi perbankan. Oleh karena itu dalam makalah ini akan dibahas mengenai akad-akad dalam pelayanan jasa perbankan syariah.

B.     Rumusan Masalah
1.      Jelaskan akad Wakalah !
2.      Jelaskan akad Kafalah !
3.      Jelaskan akad Hawalah !
4.      Jelaskan akad Rahn !
5.      Jelaskan akad Qardh !
6.      Jelaskan akad Sharf !
7.      Jelaskan akad Ujr !
8.      Jelaskan akad Ju’alah !



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Akad Wakalah
1.   Pengertian Wakalah
     Wakalah atau wikalah berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandate. Dalam bahasa Arab, hal ini dapat dipahami sebgai at-tafwidh. Yang dimaksud al-wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada yang lain dalam hal-hal yang diwakilkan.[1]
     Wakalah atau biasa disebut perwakilan, adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak (muwakil kepada pihak lkain (wakil) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Atas jasanya, maka penerima kekuasaan dapat meminta imbalan tertentu dari pemberi amanah.[2]

2.   Landasan syariah
a.       Al- Qur’an
قَالَ ٱجْعَلْنِى عَلَىٰ خَزَآئِنِ ٱلْأَرْضِ ۖ إِنِّى حَفِيظٌ عَلِيمٌۭ
Artinya : Berkata Yusuf: "Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan." (Yusuf : 55)
Dalam konteks ayat ini, Nabi Yusuf siap untuk menjadi wakil dan pengemban amanah menjaga “ Federal Reserve” negara Mesir
b.      Al- Hadits
اَنَّ رَسُوْلَ اللّهِ صَلّى اللّهُ عليه وسلّم بَعَثَ أَ بَا رَافِعٍ وَرَجُلًا مِنَ الْاَنْصَارِ فَزَوْ جَاهُ مَيْمُوْنَةَ بِنْتِ الْحَارِثِ
            Artinya : “ Bahwasanya rasulullah SAW mewakilkan kepada Abu Rafi’ dan seorang Anshar untuk mewakilinya mengawini Maimunah binti Harits” ( Malik no.678, kitab al-Muwaththa’, bab Haji )[3]           
3.   Skema akad wakalah
Rounded Rectangle: Nasabah
( Muwakkil )
           
Rounded Rectangle: •	Agency
•	Administration
•	Collection
•	Payment
•	Col arranger

( Taukil )
v                                                                                  Kontrak + fee
 





Kontrak + fee

4.   Rukun dari wakalah
Rukun dari akad wakalah harus dipenuhi dalam transaksi ada beberapa hal, yaitu :
a.       Pelaku akad, yaitu muwakil (pemberi kuasa) adalah pihak yang memberikan kuasa kepada pihak lain, dan wakil (penerima kuasa) adalah pihak yang diberi kuasa.
b.      Objek akad, yaitu taukil (objek yang dikuasakan)
c.       Shighat, yaitu ijab dan qabul.

5.   Syarat-syarat wakalah
Syarat-syarat dari akad wakalah, yaitu :
a.       Objek akad harus jelas dan dapat diwakilkan
b.      Tidak bertentangan dengan syariat islam.

6.   Bentuk-bentuk wakalah
Bentuk-bentuk akad wakalah antara lain :
a.       Wakalah mutlaqah, yaitu perwakilan yang tidak terikat syarat tertentu.
b.      Wakalah muqayyad, yaitu perwakilan yang terikat oleh syarat-syarat yang telah ditentukan dan disepakati bersama.[4]
7.   Aplikasi Wakalah dalam Perbankan Syariah
a.       Transfer adalah jasa yang diberikan bank untuk mewakili nasabah dalam pemindahan dana dari satu rekening kepada rekening lainnya.
b.      Penitipan yaitu akad pendelegasian pembelian barang, terjadi apabila seseorang menunjuk orang lain sebagai pengganti dirinya untuk membeli sejumlah barang dengan menyerahkan uang dengan harga penuh sesuai dengan harga barang yang akan dibeli dalam kontrak wadiah.
c.       Inkaso merupakan kegiatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.[5]

B.     Akad Kafalah
1.      Pengertian Kafalah
Kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiaban pihak kedua atau yang ditanggung (makful).[6] Jadi, secara singkat kafalah berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang kepada orang lain dengan imbalan.[7]
2.      Landasan Syariah
a.       Al- qur’an
قَالُوا۟ نَفْقِدُ صُوَاعَ ٱلْمَلِكِ وَلِمَن جَآءَ بِهِۦ حِمْلُ بَعِيرٍۢ وَأَنَا۠ بِهِۦ زَعِيمٌۭ
Artinya : “Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya". ( Q.S Yusuf : 72 )
Kata za’im yang berarti penjamin dalam surat yusuf tersebut adalah gharim, orang yang bertanggungjawab atas pembayaran.

b.      Al- hadits
( اَنَّ النَّبِيَّ ص م أُتِيَ بِجَنَا زَةٍ ... فَقَا لَ هَلْ تَرَكَ شَيْءً قَالُوا لاَ قَالَ فَهَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ قَالُوا ثَلَاثَةُ دَنَانِيْرَ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ قَالَ اَبُو قَتَادَةَ صَلِّى عَلَيْهِ يَارَسُولَ الّلهِ وَعَلَيَّ دَيْنُهٌ فَصَلِّى عَلَيْهِ
Artinya : “ Telah dihadapkan kepada Rasulullah SAW ( mayatseorang laki-laki untuk dishalatkan).. Rasulullah SAW bertanya “Apakah dia mempunyai warisan?” para sahabat menjawab, “tidak” Rasulullah bertanya lagi.” Apakah dia mempunyai utang?” Sahabat menjawab “Ya, sejumlah tiga dinar. “Rasulullah n menyuruh para sahabat untuk menshalatkannya (tetapi beliau sendiri tidak). Abu Qatadah lalu berkata, “saya menjamin utangnya ya rasulullah.” Maka rasulullah pun menshalatkan mayat tersebut. ( HR Bukhari no.2127, kitab al-hawalah )[8]
3.      Rukun Akad Kafalah
Rukun dari akad kafalah yang harus diupenuhi dalam transaksi ada beberapa hal, yaitu :
a.       Pelaku akad, yaitu kafil (penaggung) adalah pihak yang menjamin, dan makful (ditanggung), adalah pihak yang djamin.
b.      Objek akad, yaitu makful alaih (tertanggung) adalah objek penjamin.
c.       Shighah, yaitu ijab dan qabul.

4.      Syarat-syarat Kafalah
Syarat-syarat dari akad kafalah, yaitu :
a.       Objek akad harus jelas dan dapat dijaminkan
b.      Tidak bertentangan dengan syariat islam.[9]

5.      Bentuk-bentuk Kafalah
a.       Kafalah bin-Nafs
Kafalah bin-nafs merupakan akad memberikan jaminan atas diri. Sebagai contoh, dalam praktik perbankan untuk bentuk kafalah bin-nafs adalah seorang nasabah yang mendapat pembiayaan dengan jaminan nama baik dan ketokohan seseorang atau pemuka masyarakat. Walaupun bank secara fisik tidak memegang barang apa pun, tetapi bank berharap tokoh tersebut dapat mengusahakan pembayaran ketika nasabah yang dibiayai mengalami kesulitan.
b.      Kafalah bil-Maal
Kafalah bil-maal merupakan jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang.
c.       Kafalah bit-Taslim
Jenis kafalah ini biasa dilakukan utnuk menjamin pengembalian atas barang yang disewa, pada waktu masa sewa berakhir. Jenis pemberian jaminan ini dapat dilaksanakan oleh bank untuk kepentingan nasabahnya dalam bentuk kerja sama dengan perusahaan penyewaan (leasing company). Jaminan pembayaran bagi bank dapat berupa deposito atau tabungan dan bank dapat membebankan uang jasa kepada nasabah itu.
d.      Kafalah al-Munjazah
Kafalah al-munjazah adalah jaminan mutlak yang dibatasi oleh jangka waktu dan untuk kepentingan atau tujuan tertentu.
Salah satu bentuk kafalah al-munjazah adalah pemberian jaminan dalam bentuk performance bonds “jaminan prestasi”, suatu hal yang lazim dikalangan perbankan dan hal ini sesuai dengan bentuk akad ini.
e.       Kafalah al-Muallaqah
Bentuk jaminan ini merupakan penyederhanaan dari kafalah al-munjazah, baik oleh industry perbankan maupun asuransi. Kafalah al-muallaqah adalah jaminan yang dibatasi jangka waktu tertentu.[10]



6.      Aplikasi Kafalah dalam Perbankan
a.       Kartu kredit yaitu bank menjamin nasabah (pemegang kartu) untuk belanja tanpa uang cash kepada pihak ketiga (supermarket). Dan karena penjaminan itu, bank selalu kafil dapat mengenakan ujrah (fee) kepada nasabah.
b.      Bank garansi adalah surat jaminan yang diterbitkan oleh bank untuk menjamin pihak ketiga atas permintaan nasabah sehubungan dengan transaksi ataupun kontrak yang telah mereka sepakati sebelumnya. [11]

7.      Skema Akad Kafalah
Oval: Penanggung
( lembaga Keuangan )
Tertanggung
( Jasa/Objek )
 
Oval: Ditanggung
( Nasabah )
 






                                                        Jaminan                                   Kewajiban

C.    Akad Hawalah
1.      Pengertian Hawalah
Hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Dalam istilah para ulama, hal ini merupakan pemindahan beban utang dari muhil (orang yang berutang) menjadi tanggungan muhal’alaih atau orang yang berkewajiban membayar utang.[12]




2.      Landasan Syariah
Hawalah dibolehkan berdasarkan sunnah dan ijma
a.       Sunnah
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda :
مَطْلُ الْغَنِىِّ ظُلْمٌ فَاِذَا اُتْبِعَ اَحَدُكُمْ عَلَى مَلِىٍّ فَلْيَتْبَعْ
Artinya : “ Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah suatu kedzaliman. Dan, jika salah seorang dari kamu diikutkan (di hawalahkan) kepada orang yang mampu/ kaya, terimalah hawalah itu.
b.      Ijma
Ulama sepakat membolehkan hawalah. Hawalah dibolehkan pada utang yang tidak berbentuk barang/ benda, karena hawalah adalah perpindahan utang. Oleh karena itu, harus pada uang atau kewajiban financial.[13]

3.      Skema akad hawalah
Rounded Rectangle: Muhal ‘alaih
( Factor/ Bank )
 




                                              2. Invoice                                                                   5. bayar

                                                                  3. Bayar                              4. Tagih

1.       Suplai barang




4.      Rukun Akad Hawalah
Rukun dari akad hawalah yang harus dipenuhi dalam transaksi ada beberapa, yaitu :
a.       Pelaku akad, yaitu muhal adalah pihak yang berutang, muhil adalah pihak yang mempunyai piutang, dan muhal ‘alaih adalah pihak yang mengambulalih utang atau piutang.
b.      Objek akad, yaitu muhal bih (utang).
c.       Shighah, yaitu ijab dan qabul.

5.      Syarat-syarat akad hawalah
Syarat-syarat dari akad hawalah, yaitu :
a.       Persetujuan para pihak terkait
b.      Kedudukan dan kewajiban para pihak.[14]

6.      Bentuk-bentuk Akad Hawalah
Mayoritas ulama tidak membagi hawalah kepada beberapa macam. Namun hanafiyah membaginya kepada dua macam, yaitu :
a.       Hawalah mutlaqah adalah pemindahan utang yang tidak dijelaskan sebagai ganti dari pembayaran utang muhil kepada muhal.
b.      Hawalah muqayyadah adalah pemindahan utang yang dijelaskan sebagai ganti dari pembayaran utang muhil kepada muhal.[15]

7.      Manfaat dan Risiko Akad Hawalah
Seperti diuraikan diatas, akad hawalah dapat memberikan banyak sekali manfaat dan keuntungan, diantaranya :
a.       Memungkinkan penyelesaian utang dan pitunga dengan cepat dan simultan.
b.      Tersedianya talangan dana untuk hibah bagi yang membuthkan
c.       Dapat menjadi salah satu fee-based income atau pendapatan non pembiayaan bagi bank syariah.
Adapun risiko yang harus diwaspadai dari kontrak hwalah adalah adanya kecurangan nasabah dengan memberi invoicfe palsu atau wanprestasi (ingkar janji) untuk memnuhi kewajiban hawalah ke bank.[16]
8.      Aplikasi Hawalah dalam Perbankan
Kontrak hawalah dalam perbankan biasanya diterapkan padsa hal-hal berikut :
a.    Factoring atau anjak piutang, dimana para nasabah yang memiliki piutang kepada pihak ketiga memindahkan utang itu kepada bank, bank lalu membayar piutang tersebut dan bank menagihnya dari pihak ketiga itu.
b.   Post-dated check, dimana bank bertindak sebagai juru tagih, tanpa membayar dulu piutang tersebut.
c.    Bill discounting. Secara prinsip bill discounting serupa dengan hawalah. Hanya saja, dalam bill discounting, nasabah harus membayar fee, sedangkan pembahasan fee tidak didapati dalam kontrak hawalah.[17]

D.    Akad Rahn
1.      Pengertian Rahn
Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memilki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai.[18] Apabila utang pada waktunya tidak terbayar, maka barang yang dijadikan jaminan tersebut dapat dijual untuk membayar utangnya.
Dalam arti lain rahn adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain (bank) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Atas jasanya, maka penerima kekuasaan dapat meminta imbalan tertentu dari pemberi amanah. [19]

2.      Landasan Syariah
a.       Al- Qur’an
وَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍۢ وَلَمْ تَجِدُوا۟ كَاتِبًۭا فَرِهَٰنٌۭ مَّقْبُوضَةٌۭ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًۭا فَلْيُؤَدِّ ٱلَّذِى ٱؤْتُمِنَ أَمَٰنَتَهُۥ
Artinya : “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)…” ( Al- Baqarah : 283 )
Ayat tersebut secara eksplisit menyebutkan “ barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)”. Dalam dunia financial, barang tanggungan biasa dikenal sebagai jaminan (collateral) atau objek pegadaian.
b.      Al- Hadits
( عَنْ عَاءِشَةَ رَضِيَ الّلهُ عَنْهَا اَنَّ النَّبِيَّ ص م اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُوْدِي اِلَى اَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيْدٍ )
Artinya : “Aisyah r.a berkata bahwa Rasulullah membeli makanan dari seseorang Yahudi dan menjaminkan kepadanya baju besi “ ( HR Bukhari no.1926, Kitab al- Buyu, dan Muslim )[20]

3.      Rukun Akad Rahn
Rukun dari akad rahn yang harus dipenuhi dalam transaksi ada beberapa, yaitu :
a.    Pelaku akad, yaitu rahin (yang menyerahkan barang) dan murtahin (penerima barang)
b.   Objek akad, yaitu marhun (barang jaminan) dan marhun bih (pembiayaan)
c.    Shighah, yaitu ijab dan qabul.

4.      Syarat-syarat Akad Rahn
Syarat-syarat dari akad rahn yaitu :
a.       Pemeliharaan dan penyimpangan jaminan
b.      Penjualan jaminan.[21]

5.      Manfaat dan Risiko Akad Rahn
Manfaat yang dapat diambil oleh bank dari prinsip ar-rahn adalah sebagai berikut :
a.       Menjaga kemungkinan nasabah untuk lalai atau bermain-main dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan bank.
b.      Memberikan keamanan bagi semua penabung dan pemegang deposito bahwa dananya tidak akan hilang begitu saja jika nasabah peminjam ingkar janji karena ada suatu aset atau barang (marhun) yang dipegang oleh bank.
c.       Jika rahn diterapkan dalam mekanisme pegadaian, sudah barang tentu akan sangat membantu saudara kita yang kesulitan dana, terutama di daerah-daerah.
Adapun manfaat yang langsung didapat bank adalah biaya-biaya konkret yang harus dibayar oleh nasabah untuk pemeliharaan dan keamanan aset tersebut. Jika penahanan aset berdasarkan fidusia (penahanan barang bergerak sebgai jaminan pembayaran), nasabah juga harus membayar biaya asuransi yang besarnya sesuai dengan yang berlaku secara umum.
Adapun risiko yang mungkin terdapat pada rahn apabila diterapkan sebagai produk adalah
a.       Risiko terbayarnya uang nasabah (wanprestasi)
b.      Risiko penurunan nilai aset yang ditahan atau rusak.[22]

6.      Skema akad rahn
Marhun Bih
( Pembiayaan )
 
 


2.       Oval: Murtahin
( bank )
permohonan pembiayaan

1.       c
Oval: Rahin
( Nasabah )
                                                                          3.  akad pembiayaan
 


                                                                            4.  Utang + Mark Up
1.       a
Marhun
( Jaminan )
 
 



1.       b Titipan/ Gadai Pembiayaan


7.      Aplikasi Rahn dalam Perbankan
Kontrak rahn dipakai dalamk perbankan dalam dua hal berikut :
a.       Sebagai produk pelengkap
Rahn dipakai sebagai produk pelengkap, artinya sebagai akad tambahan (jaminan/collateral) terhadap produk lain seperti dalam pembiayaan ba’i al-murabahah. Bank dapat menhan barang nasabah sebgai kosekuensi akada tersebut.
b.      Sebagai produk tersendiri
Dibeberapa Negara islam termasuk di antaranya adalah Malaysia, akad rahn telah dipakai sebagai alternatrif dari pegadaian konvensional. Bedanya dengan pegadaian biasa, dalam rahn, nasabah tidak dikenakanm bunga yaitu yang dipungut dari nasabah adalah biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan, serta penaksiran.
Perbedaan utama antara biaya rahn dan bunga pegadaian adalah dari sifat bunga yang biasa berakumulasi dan berlipat ganda, sedangkan biaya rahn hanya sekali dan ditetapkan di muka.[23]

E.     Akad Qardh
1.      Pengertian Qardh
Al-Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali tau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Dalam literatur fiqih klasik, qardh dikategorikan dalam aqd tathawwui atau akad saling membantu dan bukan transaksi komersial.[24]

2.      Landasan Syariah
a.       al- Qur’an
مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًۭا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥ وَلَهُۥٓ أَجْرٌۭ كَرِيمٌۭ
Artinya : “Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak,” ( Q.S Al- Hadid : 11 )

b.      Al- Hadits
( عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص م قَالَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ اِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً
Artinya : “ Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi SAW berkata,”bukan seorang muslim (mereka) yang meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai) sedekah”( HR Ibnu Majah no.2421, Kitab al-Ahkam; Ibnu Hibban dan baihaqi )[25]


3.      Rukun Akad Qardh
Rukun dari akad sharf yang harus dipenuhi dalam transaksi ada beberapa hal, yaitu :
a.       Pelaku akad, yaitu ba’I (penjual) adalah pihak yang memiliki valuta untuk dijual dan musytari (pembeli) adalah pihak yang memerlukan dan akad membeli valuta.
b.      Objek akad, yaitu sharf (valuta) dan si’rus sharf (nilai tukar).
c.       Shighah yaitu ijab dan qabul.

4.      Syarat-syarat Akad Qardh
Syarat-syarat dari akad sharf, yaitu :
a.       Valuta (sejenis atau tidak sejenis). Apabila sejenis, harus ditukar dengan jumlah yang sama. Apabila tidak sejenis, pertukaran dilakukan sesuai dengan nilai tukar
b.      Waktu penyerahan (spot).[26]

5.      Skema akad qardh

Rounded Rectangle: KeuntunganRounded Rectangle: Proyek UsahaOval: BankPerjanjian Qardh
Oval: Nasabah
 



                                                                 Tenaga Kerja                                Modal 100%

                    100%                                                                                                                                                         Kembali
                                                                                                                                                                                        Modal


6.      Manfaat dan risiko akad qardh
Manfaat akad al-qardh diantaranya adalah :
a.       Memungkinkan nasabah yang sedang dalam kesulitan mendesak untuk mendapat talangan jangka pendek.
b.      Al-qardh al-hasan juga merupakan salah satu ciri pembeda antara bank syariah dan bank konvensional yang di dalamnya terkandungmisi sosial, disamping misi komersial.
c.       Adanya misi sosial kemasyarakatan ini akan meningkatkan citra baik dan meningkatkan loyalitas masyarakat terhadap bank syariah.
Risiko dalam qardh terhitung tinggi karena dianggap pembiayaan yang tidak ditutup dengan jaminan.

7.      Aplikasi Qardh dalam perbankan
Akad qardh biasanya diterapkan sebgai berikut :
a.       Sebagi produk pelengkap kepada nasabah yang telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya, yang mebutuhkan dana talangan segera untuk masa yang relatif pendek. Nasabah tersebut akan mengembalikan secepatnya sejumlah uang yang dipinjamnya itu.
b.      Sebagai fasilitas nasabah yang memerlukan dana cepat, sedangkan ia tidak bisa menarik dananya karena, miasalnya tersimpan dalam bentuk deposito.
c.       Sebgai produk untuk menyumbang usaha yang sangat kecil atau membantu sektor sosial. Guna pemenuhan skema khusus ini telah dikenal suatu produk khusus yaitu –alqardh al-hasan.[27]

F.     Sharf
1.      Pengertian Sharf
Sharf  adalah jual beli antara barang sejenis secara tunai.


2.      Landasan Syariah
a.       Al-Qur’an
Artinya : “Hai Orang-orang yang beriman janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu”(QS.An-Nisa[4]:29)

b.      Hadits
Menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam (apabila sejenis) maka harus sama (kualitas dan kuantitasnya) dan harus tunai. Apabila tidak sama (jenis dan kualitasnya) maka jual belikanlah sekenhendakmu secara tunai (HR. Muslim dan Ahmad)

3.      Rukun Akad Sharf
Rukun dari akad sharf yang harus dipenuhi dalam transaksi ada beberapa hal, yaitu :
a.       Pelaku akad, yaitu ba’I (penjual) adalah pihak yang memiliki valuta untuk dijual dan musytari (pembeli) adalah pihak yang memerlukan dan akad memebeli valuta.
b.      Objek akad, yaitu sharf (valuta) dan si’rus sharf (nilai tukar).
c.       Shighah yaitu ijab dan qabul.

4.      Syarat-syarat Akad Sharf
Syarat-syarat dari akad sharf, yaitu :
c.       Valuta (sejenis atau tidak sejenis). Apabila sejenis, harus ditukar dengan jumlah yang sama. Apabila tidak sejenis, pertukaran dilakukan sesuai dengan nilai tukar
d.      Waktu penyerahan (spot).[28]


5.     
1.Menawarkan Jasa
 
Skema Akad Sharf
 





G.    Akad Ujr
Ujr adalah imbalan yang diberikan atau yang diminta atas suatu pekerjaan yang dilakukan. Akad ujr diaplikasikan dalam produk-produk jasa keuangan bank syariah (fee based services), seperti untuk penggajian, penyewaan safe deposit box, penggunaan ATM, dan sebagainya.[29]

H.    Akad Ju’alah
1.      Pengertian Ju’alah
Ju’alah ialah imbalan tertentu yang diperoleh karena berjasa mengembalikan barang yang hilang.
Umpamanya seseorang berkata “siapa saja yang dapat menemukan SIM atau KTP saya yang hilang maka saya beri imbalan 50.000.” dalam masyarakat Indonesia ini biasanya diiklankan di surat kabar supaya dapat dibaca orang.
Madzab syafi’I mendefinisikannya, “seseorang yang menjanjikan suatu upah kepada orang yang mampu memberikan jasa tertentu kepadanya.





2.      Landasan Syari’ah Ju’alah
a.       Al-Quran
Artinya : “Dan siapa yang dapat menhembalikannya akan memperoleh bahan makanan (sdeberat) beban onta, dan aku menjamin terhadapnya “ ( QS Yusuf : 72 )[30]

b.      Hadits
Dalam hadits diriwayatkan bahwa para sahabat pernah menerima hadiah atau upah dengan cara ju’alah berupa seekor kambing karena salah seorang diantara mereka berhasil mengobati orang yang dipatok kalajengking dengan cara membaca surat al-fatihah. Ketika mereka menceritakan hal itu kepada Rasulullah, karena takut hadiah itu tidak halal. Rasulullah pun tertawa seraya bersabda : “Taukah anda sekalian bahwa itu adalah jampi-jampi yang positif. Terimalah hadiah itu dan beri saya sebagian.”[31]

3.      Rukun dan Syarat Akad Ju’alah
Adapun rukun ju’alah antara lain :
a.       Ja’il adalah pihak yang berjanji akan memberikan imbalan tertentu atas pencapaian hasil pekerjaan (natijah) yang ditentukan.
b.      Maj’ul lah adalah pihak yang melaksakan ju’alah
c.       Shighat
d.      Ijab qobul
e.       Objek
Syarat-syarat ju’alah antara lain :
a.       Orang yang menjanjikan upah atau hadiah harus orang yang cakap untuk melakukan tindakan hukm, yaitu balig, berakal dan cerdas.
b.      Upah atau hadiah yang dijanjikan harus terdiri dari sesuatu yang bernilai harta dan jelas juga jumlahnya.
c.       Pekerjaan yang diharapkan hasilnya itu harus mengandung manfaat yang jelas.

4.      Aplikasi akad ju’alah dalam perbankan syariah
Prinsip yang diterapkan oleh bank dalam menawarkan pelayan dengan mengambil fee dari nasabah. Contohnya :
a.       Referensi bank adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh bank atas dasar permintaan nasabah buiasanya referensi diberikan karena nsabah memp[unyai rekeniung di bank tersebut.
b.      Dukungan bank adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabah biasanya dukungan bersifat tidak mengikat dan memiliki persyaratan tertentu seperti telah berhubungan dengan bank selama 6 bulan terakhir dan telah dikenal oleh pihak bank.[32]

5.      Skema akad Ju’alah
 










BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pelayanan jasa perbankan disediakan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi nasabah dalam melakukan transaksi keuangan. Jasa perbankan tersebut antara lain :
1.      Akad Wakalah merupakan pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak (muwakil kepada pihak lkain (wakil) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Atas jasanya, maka penerima kekuasaan dapat meminta imbalan tertentu dari pemberi amanah
2.      Akad Kafalah berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang kepada orang lain dengan imbalan.
3.      Akad Hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya
4.      Akad Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya
5.      Akad Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali tau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan
6.      Akad Sharf adalah jual beli antara barang sejenis secara tunai.
7.      Akad Ujr adalah imbalan yang diberikan atau yang diminta atas suatu pekerjaan yang dilakukan
8.      Akad Ju’alah adalah imbalan tertentu yang diperoleh karena berjasa mengembalikan barang yang hilang.

B.     Saran
Demikian makalah ini kami susun. Apabila ada kesalahan dalam menyusun makalah kami mohon maaf. Kritik dan saran sangat kami butuhkan agar kami dapat menyusun makalah lebih baik. Harapan kami, semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Supriyadi, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, STAIN Kudus, Kudus, 2008.
Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2013.
Burhanuddin S, Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, UII Press Yogyakarta, Yogyakarta, 2008.
Enang Hidayat, Transaksi Ekonomi Syariah, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2016.
Indah Nuyatia, Penerapan dan Aplikasi Akad Wakalah Pada Produk Jasa Bank Syariah, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Economic Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, Vol.3, No.2, 2013.
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori Ke Praktik, Gema Insani, Jakarta, 2001.
Syukri Iska, Sistem Perbankan Syari’ah Di Indonesia, Fajar Media Press, Yogyakarta, 2012.



[1] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori Ke Praktik, Gema Insani, Jakarta, 2001, hlm. 120.
[2] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2013, hlm. 104.
[3] Syukri Iska, Sistem Perbankan Syari’ah Di Indonesia, Fajar Media Press, Yogyakarta, 2012, hlm. 189.
[4] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah,  Op.Cit., hlm. 105.
[5] Indah Nuyatia, Penerapan dan Aplikasi Akad Wakalah Pada Produk Jasa Bank Syariah, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Economic Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, Vol.3, No.2, 2013, hlm. 106-107.
[6] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori Ke Praktik , Op. Cit.,  hlm. 123.
[7] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah , Op. Cit., hlm. 105-106.
[8] Syukri Iska, Sistem Perbankan Syari’ah Di Indonesia , Op. Cit., hlm. 194-195.
[9] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah , Op. Cit.,  hlm. 106.
[10] Ahmad Supriyadi, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, STAIN Kudus, Kudus, 2008, hlm. 151-152.
[11] King Galuh, http://King-Galuh.blogspot.co.id/2016/03/hiwalah-wakalah-kafalah-dan-rahn.html, diakses pada tanggal 31 Oktober 2016, pukul 10.03 WIB.
[12] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori Ke Praktik , Op. Cit.,  hlm. 126.
[13] Syukri Iska, Sistem Perbankan Syari’ah Di Indonesia , Op. Cit., hlm. 189.
[14] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah , Op. Cit., hlm. 107-108.
[15] Enang Hidayat, Transaksi Ekonomi Syariah, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2016, hlm. 231.
[16] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori Ke Praktik , Op. Cit., hlm. 127.
[17] Ahmad Supriyadi, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, Op. Cit., hlm. 151-152.
[18] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori Ke Praktik , Op. Cit., hlm. 128.
[19] Enang Hidayat, Transaksi Ekonomi Syari’ah, Op. Cit., hlm. 191.
[20] Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktik, Op. Cit., hlm. 128-129.
[21] Ascarya, Akiad dan Produk Bank Syari’ah,  hlm. 108-109.
[22] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori Ke Praktik , Op. Cit., hlm. 130-131.
[23] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank dari Teori ke Praktik, Ibid., hlm. 130.
[24] Ahmad Supriyadi, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, Op. Cit., hlm. 158.
[25] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank dari Teori ke Praktik, Op. Cit., hlm. 131.
[26] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah,  Op. Cit.,  hlm. 109-110.
[27] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori Ke Praktik , Op. Cit., hlm. 133.
[28] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah , Op. Cit.,  hlm. 109-110.
[29] Ascarya, Ibid., hlm. 110.
[30] Burhanuddin S, Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, UII Press Yogyakarta, Yogyakarta, 2008, hlm. 281.
[31] Ahmad Tamy, http://makalahdan.blogspot.co.id/2013/09/fiqih-tentang-jualah.html?m=1, diakses pada tanggal 31 Oktober 2016, pukul 14.19 WIB.
[32]Noer Komalasari, http://malas-only.blogspot.co.id/2010/12/jualah.html?m=1, diakses pada tanggal 31 Oktober 2016, pukul 14.55 WIB.

0 Response to "MAKALAH AKAD POLA JASA"

Posting Komentar