MAKALAH PERKEMBANGAN SISTEM PERBANKAN SYARIAH

PERKEMBANGAN SISTEM PERBANKAN SYARIAH
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Bank dan Lembaga Keuangan Syariah
Dosen Pengampu : Farida Rohmah, S.Pd, M.Sc



Disusun Oleh:
(Kelompok 02)
ESRH-5
1.      Desy Fitriyani       (1420210301)
2.      Nur Hidayah         (1420210303)

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM/ES
TAHUN 2016







BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Ekonomi Islam merupakan paham yang telah berkembang sebelum Adam Smith dan Karl Marx menerbitkan  bukunya. Rasulullah dan sabahat hidup pada abad ke 7 M telah mempraktikkan ekonomi Islam. Bahkan dizaman pemerintahan Umar bin Abdul Aziz di kisahkan bahwa tidak ada orang yang berhak atau mau menerima zakat. Artinya pada zaman itu kondisi perekonomian sudah sedemikian makmur, walaupun tetap mengenang ada yang kaya dan miskin.
Bank syariah adalah bank yang aktifitasnya meninggalkan masalah riba. Dengan demikian, penghindaran bunga yang dianggap riba merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dunia islam dewasa ini. Belakangan ini para ekonom muslim telah mencurahkan perhatian besar guna menemukan cara untuk menggantikan system bunga dalam transaksi perbankan dan keuangan yang lebih sesuai dengan etika islam.
System bank syariah sebenarnya telah dilaksanakan sejak zaman Rasulullah dan mengalami perkembangan dari masa ke masa. Oleh sebab itu dalam makalah ini akan membahas perkembangan system perbankan syariah.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana perkembangan sistem perbankan syari’ah klasik?
2.      Bagaimana perkembangan  sistem perbankan syariah modern ?
3.      Bagaimana pembentukan bank-bank syariah ?
4.      Bagaimana perkembangan bank-bank syariah di berbagai negara ?
5.      Bagaimana perkembangan bank syariah di Indonesia ?



BAB II
PEMBAHASAN
1.      Perkembangan Sistem Perbankan Syari’ah Klasik
a.       Praktik Perbankan di Zaman Rasulullah SAW dan Sahabat
Bank adalah lembaga yang melakukan tiga fungsi utama, Yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang. Di dalam sejarah perekonomian umat Islam, pembiayaan yang di lakukan dengan akad yang sesuai syari’ah telah menjadi bagian tradisi umat islam sejak zaman Rasulullah SAW. Praktik-praktik seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis serta melakukan pengiriman uang, telah lazim di lakukan sejak zaman Rasulullah SAW.
b.      Praktik Perbankan di Zaman Bani Umayyah dan Bani Abbasiyyah
Di zaman Rasulullah SAW, fungsi-fungsi tersebut di lakukan oleh perorangan dan biasanya satu orang hanya melakukan satu fungsi. Baru kemudian di zaman bani Abbasiyah. Perbankan mulai berkembang pesat ketika beredar banyak jenis mata uang pada zaman itu sehingga diperlukan keahlian khusus untuk membedakan antara satu uang dengan uang lainnya. Aktivitas ekonomi ini merupakan cikal bakal dari apa yang kita kenal sekarang sebagai praktik penukaran mata uang (money changer).
Kemajuan praktik perbankan pada zaman itu di tandai dengan beredarnya saq (cek) dengan luas sebagai media pembayaran. Pada zaman itu juga uang dapat ditransfer dari satu negeri ke negeri lainnya tanpa perlu memindahkan fisik uang tersebut. Dalam sejarah perbankan islam Sayf Ad-daulah Al-hamdani tercatat sebagai orang pertama yang menerbitkan cek untuk keperluan antara Baghdad (irak) dan Aleppo (spanyol).[1]
c.       Praktik perbankan di Eropa
Dalam perbankan berikutnya, kegiatan yang dilakukan oleh perorangan (jihbiz) kemudian dilakukan oleh institusi yang saat ini dikenal sebagai bank. Ketika bangsa Eropa mulai menjalankan praktik perbankan, persoalan mulai timbul karena transaksi yang dilakukan menggunakan instrument bunga yang dalam pandangan fiqh adalah riba sehingga haram. Transaksi berbasis bunga ini semakin merebak ketika Raja Henry VIII pada tahun 1545 memperbolehkan bunga, meskipun tetap mengharamkan riba dengan syarat bunganya tidak boleh berlipat ganda.
Setelah wafat, Raja Henry VIII digantikan oleh Raja Edward VI yang membatalkan pembungaan uang. Hal ini tidak bertahan lama. Ketika wafat, ia digantikan oleh Elizabeth I yang kembali membolehkan praktik pembungaan uang. Ketika mulai bangkit dari keterbelakangannya dan mengalami renaissance, bangsa Eropa melakukan penjelajahan dan penjajahan keseluruh penjuru dunia sehingga aktifitas perekonomian dunia didominasi oleh bangsa- bangsa Eropa. Pada saat yang sama peradaban muslim mengalami kemerosotan dan bangsa-bangsa muslim satu persatu jatuh ke cengkraman bangsa-bangsa Eropa. Akibatnya institusi-institusi perekonomian umat Islam runtuh dan digantikan oleh institusi bangsa Eropa. [2]

2.      Perkembangan  Sistem Perbankan Syariah Modern
Pemikiran dan ide tentang pendirian dan pengembangan lembaga keuangan telah muncul pada abad ke 20-an. Beberapa pemikir muslim diantaranya Anwar Qureshi pada tahun 1940an,  Naim Siddiqi pada tahun 1948, dan Mahmud Ahmad tahun 1954 menyampaikan ide tentang perlunya suatu bank Islam. Namun, para pemikir muslimin tersebut saat itu belum memberikan uraian yang lebih rinci mengenai konsep perbankan Islam.
Upaya untuk mewujudkan berdirinya lembaga keuangan Islam baru terwujud pada tahun 1940an, yaitu dengan berdirinya lembaga keuangan yang mengelola dana-dana jama’ah haji dengan cara yang tidak sama dengan yang dilakukn oleh lembaga keuangan konvensional. Hal ini terjadi dan dilakukan di Malaysia dan juga di Pakistan. Meskipun demikian, tetap saja lembaga yang didirikan tersebut tidak bisa menggunakan nama Baitut tamwil dikarenakan hukum yang berlaku adalah hukum dari negara-negara barat yang sebelumnya banyak melakukan penjajahan di negara-negara yang mayaritas beragama Islam. Realisasi ini terwujud pada tahun 1960an, tepatnya pada tahun 1963 dengan berdirinya perbankan Islam yang bernama Mit Ghamr lokal saving bank di Mesir. [3]
a.       Mit Ghamr Bank
Rintisan perbankan syariah mulai mewujud  di Mesir pada decade 1960-an dan beroperasi sebagai rural-social bank ( semacam lembaga keuangan unit desa di Indonesia) di sepanjang desa sungai Nil. Lembaga dengan nama Mit Ghamr Bank binaan Prof. Dr. Ahmad Najjar tersebut hanya beroperasi di pedesaan Mesir dan berskala kecil, namun institusi tersebut mampu menjadi pemicu yang sangat berarti bagi perkembangan system financial dan ekonomi islam.
b.      Islamic Development Bank
Pada sidang Menteri Luar Negeri Negara-Negara Organisasi Konferensi Islam di Karachi, Pakistan, Desember 1970, Mesir mengajukan sebuah proposal untuk mendirikan bank syariah. Proposal yang disebut Studi tentang pendirian Bank Islam Internasional untuk Perdagangan dan Pembangunan (International Islamic Bank for Trade and Development) dan proposal pendirian Federasi Bank Islam (Federation of Islamic Bank), dikaji para ahli dari delapan belas negara Islam.
Proposal tersebut pada intinya mengusulkan bahwa system keuangan berdasarkan bunga harus digantikan dengan suatu system kerja sama dengan skema bagi hasil keuntungan maupun kerugian. Proposal tersebut diterima Sidang menyetujui rencana mendirikan Bank Islam Internasional dan Federasi Bank Islam.
Proposal tersebut antara lain mengusulkan untuk :

a)      Mengatur transaksi komersial antara negara Islam
b)      Mengatur institusi pembangunan dan investasi
c)      Merumuskan masalah transfer, kliring, serta settlement antarbank sentral di negara Islam sebagai langkah awal menuju terbentuknya system ekonomi Islam yang terpadu.
d)     Membantu mendirikan institusi sejenis bank sentral syariah di negara Islam.
e)      Mendukung upaya-upaya bank sentral di negara Islam dalam pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang sejalan  dengan kerangka kerja Islam.
f)       Mengatur adsministrasi dan mendayagunakan dana zakat.
g)      Mengatur kelebihan likuiditas bank-bank sentral negara Islam.
Sebagai rekomendasi tambahan, proposal tersebut mengusulkan pembentukan perwakilan-perwakilan khusus, yaitu Asosiasi Bank-Bank Islam (Assosiation of Islamic Banks) sebagai badan konsultatif untuk masalah-masalah ekonomi dan perbankan syariah. Tugas badan ini diantaranya menyediakan bantuan teknis bagi negara-negara Islam yang ingin mendirikan bank syariah dan lembaga keuangan syariah. Bentuk dukungan teknis tersebut dapat berupa pengiriman para ahli negara tersebut, penyebaran atau sosialisasi system perbankan Islam, dan saling tukar informasi dan pengalaman antara negara Islam.
c.       Islamic Research and Training Isntitusi
IDB juga membantu mendirikan bank-bank Islam diberbagai Negara untuk mengembangkan system ekonomi syariah, institusi ini membangun sebuah institusi riset dan pelatihan untuk pengembangan penelitian dan pelatihan ekonomi Islam , baik dalam bidang perbankan maupun keuangan secara umum. Lembaga ini disingkat IRTI (Islamic Research an Training institute).[4]


3.      Pembentukan Bank-bank Syariah
Berdirinya IDB telah memotivasi banyak negara Islam untuk mendirikan lembaga keuangan syariah. Untuk itu, komite ahli IDB pun bekerja keras menyiapkan panduan tentang pendirian, peraturan, dan pengawasan bank syariah. Kerja keras mereka membuahkan hasil. Pada akhir periode 1970-an dan awal dekade 1980-an, bank-bank syariah bermunculan di Mesir,Sudan, negara-negara Teluk, Pakistan, Irak, Malaysia, Bangladesh, serta Turki.
Secara garis besar, lembaga-lembaga tersebut dapat dimasukkan kedalam dua kategori. Pertama, bank Islam komersial (Islamic Comersial Bank). Kedua, lembaga investasi dalam bentuk international holding company.
Bank-bank yang termasuk kategori pertama di antaranya :
a.       Faisal Islamic Bank (di Mesir dan Sudan )
b.      Kuwait Finance House
c.       Dubai Islamic Bank
d.      Jordan Islamic Bank for Finance and Investment
e.       Bahrain Islamic Bank
f.       Islamic International Bank for Investment (Mesir)
Adapun yang termasuk kategori kedua :
a.       Dar al-Maal al- Islamic (Jenewa)
b.      Islamic Investment Company of the Gulf
c.       Islamic Investment Company (Bahama)
d.      Islamic Investment Company (Sudan)
e.        Bahrain Islamic Investment Bank (Manama)
f.       Islamic Investment House (Amman)
4.      Perkembangan Bank-Bank Syariah Di Berbagai Negara
a.       Pakistan
Pakistan merupakan pelopor di bidang perbankan syariah. Pada awal Juli 1979, system bunga dihapuskan dari system opersaional tiga institusi : National Inventment (unit Truts), House Building Finance Corporation (pembiayaan sector perumahan), dan Mutual Funds of the Investment Corporational of Pakistan (kerja sama investasi). Pada 1979-80, pemerintah mensosialisasikan skema tanpa pinajman tanpa bunga kepada petani dan nelayan.
Pada tahun 1981, seiring dengan berlakunya Undang-Undang perusahaan Mudharabah dan Murabahah, mulailah beroperasi tuju ribu cabang bank komersial nasional di seluruh Pakistan dengan menggunakan system bagi hasil. Pada awal tahun 1985, seluruh system perbankan Pakistan di konversi dengan system yang baru, yaitu system perbankan syariah.
b.      Mesir
Bank syariah yang pertama didirikan di Mesir adalah faisal Islamic Bank. Bank ini beroperasi pada bulan Maret 1978 dan berhasil membukukan hasil mengesankan dengan total asset sekitar 2 miliar dollar AS pada1986 dan tingkat keuntungan sekitar 106 juta dollar AS. Selain Faisal Islamic Bank, terdapat bank lain, yaitu Islamic International Bank for Investment and Development yang beroperasi dengan menggunakan instrument keuangan Islam dan menyediakan jaringan yang luas. Bank ini beroperasi, baik sebagai bank investasi (investment bank), bank perdagangan (merchant bank), maupun bank komersial (commercial bank).
c.       Siprus
Faisal Islamic Bank of Kibris (Sirpus) mulai beroperasi pada Maret 1983 dan mendirikan Faisal Islamic Investment Corporation yang memiliki 2 cabang di Sirpus dan 1 cabang di Istambul. Dalam sepuluh bulan awal operasinya, bank tersebut telah melakukan pembiayaan dengan skema murabahah senilai sekitar TL 450 juta (TL atau Turki Lira, mata uang Turki).
Bank ini juga melaksanakan pembiayaan dengan skema musyarakah dan mudharabah, dengan tingkat keuntungan yang bersaing dengan bank non syariah.kehadiran bank syariah di Siprus telah menggerakkan masyarakat untuk menabung. Bank ini beroperasi dengan memdatangi desa-desa,pabrik, dan sekolah dengan menggunakan kantir kas (mobil) keliling untuk mengumpulkan tabungan masyarakat. Selain kegiatan-kegiatan diatas, mereka juga mengelola dana-dana lainnya seperti al-qardhul hasan atau zakat.
d.      Kuwait
Kuwait Finance House didirikan pada tahun 1977 dan sejak awal beroperasi dengan system tanpa bunga. Institusi ini memiliki puluhan cabang diKuwait dan telah menunjukkan perkembangan yang cepat. Selama dua tahun saja, yaitu 1980 hingga1982, dana masyarakat yang terkumpul meningkat dari sekitar KD149 juta menjadi KD474 juta. Pada akhir tahun 1985, total asset mencapai KD803 juta dan tingkat keuntungan bersih mencapai KD17 juta (dati Dinar Kuwait ekuivalen dengan 4 hingga 5 dolar US).
e.       Bahrain
Bahrain merupakan off-shore banking heaven terbesar di Timur Tengah. Di negeri yang hanya bependudukan tidak lebih dari 600.000 jiwa (per Desember 1999) tumbuh sekitar 220 local dan off-shore banks.­tidak kurang dari 22 diantaranya beroperasi berdasarkan syariah. Di antara bank-bank yang beroperasisecara syariah tersebut adalah Citi Islamic Bank of Bahrain, Faisal Islamic Bank of Bahrain, dan al-Barakah bank.
f.       Uni Emirat Arab
Dubai Islamic Bank merupakan salah satu pelopor perkembangan bank syariah. Didirikan pada tahun 1975. Investasinya meliputi bidang perumahan, proyek-proyek industry, dan aktivitas komersial. Selama beberapa tahun, para nasabahnya telah menerima keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan bank konvensional.
g.      Malaysia
Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) merupakan bank syariah pertama di Asia tenggara. Bank ini didirikan pada tahun 1983, dengan 30 persen modal merupakan milik pemerintah federal. Hingga akhir 1999, BIMB telah memiliki lebih dari 30 cabang yang tersebar hampir disetiap negara bagian dan kota-kota Malaysia.
h.      Iran
Ide pengembangan perbankan syariah di Iran sesungguhnya bermula sesaat sejak Revolusi islam Iran yang dipimpin Ayatullah Khomeini pada tahun 1979, sedangkan perkembangan dalam arti riil baru dimulai sejak Januari tahun 1984.
Islamisasi system perbankan di Iran ditandai dengan nasionalisasi seluruh industry perbankan yang dikelompokkan menjadi dua kelompok besar yaitu perbankan komersial dan lembaga pembiayaan khusus. Dengan demikian, sejak dikeluarkannya Undang-Undang Perbankan Islam seluruh system perbankan di Iran otomatis berjalan sesuai syariah di bawah control penuh pemerintah.
i.        Turki
Sebagai negara yang berideolohi seluler, turki termasuk negeri yang cukup awal memiliki perbankan syariah. Pada tahun 1984, pemerintah Turki memberikan izin kepada Daar al-Mall al-Islami (DMI) untuk mendirikan bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil. Menurut ketentuan bank sentral Turki, bank syariah diatur dalam satu yurisdiksi khusus. Setelah DMI berdiri, pada bulan Desember 1984 didirikan pula Faisal Finance Institution dan mulai beropersi pada bulan April 1985. Disamping dua lembaga tersebut, turki memiliki ratusan – jika tidak ribuan – lembaga waqaf yang memberikan fasilitas pinjaman dan bantuan kepada masyarakat. [5]
5.      Perkembangan Syariah Di Indonesia
a.      Latar belakang bank syariah
Berkembangnya bank-bank syariah di negara-negara islam berpengaruh ke Indonesia. Pada awal periode 1980 an, diskusi mengenai bank syariah sebagai pilar ekonomi islam mulai dilakukan. Para tokoh yang terlibat dalam kajian tersebut adalah Karnaen A. Perwataatmadja,M. Dawam Rahardjo, A.M. Saefuddin, M.Amien Azis, dan lain-lain. Beberapa uji coba pada skala yang relative terbatas telah diwujudkan. Di antaranya adalah Baitut Tamwil – Salman, Bandung, yang sempat tumbuh mengesankan. Di Jakarta juga dibentuk lembaga serupa dalam bentuk koperasi, yakni Koperasi Ridho Gusti.
Akan tetapi, prakarsa lebih khusus untuk mendirikan Bnak islam di Indonesia baru dilakukan pada tahun 1990. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18-20 Agustus 1990 menyelenggarakan Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. hasil lokakarya tersebut dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional MUI yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya Jakarta, 22-25 Agustus 1990. Berdasarakan amanat Munas IV MUI,dibentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia.
Kelompok kerja yang disebut Tim Perbankan MUI, bertugas melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak terkait.
b.      PT Bank Muamalat Indonesia (BMI)
Bank muamalat Indonesia lahir sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI tersebut diatas. Akte Pendirian PT Bank Muamalat Indonesia ditandatangani pada tanggal 1 November 1991. Pada saat penantanganan aktpemdirian ini terkumpul komitmen pembelian saham sebanyak Rp. 84 Miliar.
Pada awal pendirian Bank Muamalat Indonesia, keberadaan bank syariah ini belum mendapat perhatian yang optimal dalam tatana industry perbankan nasional. Landasan hukum operasi bank yang menggunakan system syariah ini hanya dikategorikan sebagai “bank dengan system bagi hasil” tidak terdapat rincian landasan hukum syariah serta jenis-jenis usaha yang diperbolehkan. Hal ini sangat jelas tercermin dari UU No. 7 Tahun 1992, dimana pembahasan perbankan dengan system bagi haisl diuraikan hanya sepintas lalu dan merupakan “sisipan” belaka.
c.       Era Reformasi dan Perbankan Syariah
Perkembangan perbankan syariah pada era reformasi ditandai dengan disetujui Undang-Undang No. 10 1998. Dalam Undang-Undang tersebut diatur dengan rinci landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah. Undang-undang tersebut juga memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah.
Peluang tersebut ternyata disambut antusias oleh masyarakat perbankan. Sejumlah bank mulia memberikan pelatihan dalam bidang perbankan syariah bagi para stafnya. Sebagian bank tersebut ingin menjajaki untuk membuka devisi atau cabang syariah dan institusinya. Sebagian lainnya bahkan berencana mengkonversi diri sepenuhnya menjadi bank syariah. Hal demikian diantisipasi oleh bank Indonesia dengan mengadakan “pelatihan perbankan syariah” bagi para pejabat bank Indonesia dari segenap bagian, teruatama parat yang berkaitan langsung seperti DPNP (Direktor Penelitian dan Pengaturan Perbankan), kredit, pengawasan, akuntansi, riset, dan moneter.
1)      Bank Umum Syariah
Bank Syariah Mandiri (BSM) merupakan bank milik pemerintah pertama yang melandaskan operasionalnya pada prinsip syariah.secara structural, BSM berasal dari Bank Susila Bakti (BSB), sebagai salah satu anak perusahhaan dilingkup Bank Mandiri (ex BDN), yang kemudian dikonversikan menjadi bank syariah secara penuh.dalam rangka melancarkan proses konversdi menjadi bank syariah, BSM menjalin kerja sama dengan Tazkia Institute, terutama pada bidang pelatihan dan pendampingan konversi.
2)      Cabang syariah dan bank konvensional
Satu perkembangan lain perbankan syariah di Indonesia pascareformasi adalah diperkenaannya konversi cabang bank umum konvensional cabang bank umum konvensional menjadi cabang syariah.
Beberapa bank yang sudah dan sudah membuka cabang syariah di antaranya :
a)      Bank IFI ( membuka cabang syariah pada 28 Juni 1999)
b)      Bank Niaga (akan membuka cabang syariah)
c)      Bank BNI’46 (telah membuka lima cabang syariah)
d)     Bank BTN (akan membuka cabang syariah )
e)      Bank Mega (akan mengkonversikan satu bank konvensional -- anak perusahaannya – menjadi bank syariah)
f)       Bank BNI (akan membuka cabang syariah)
g)      Bank Bukopin (telah melakukan program konversi untuk cabang Aceh).[6]




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Perkembangan Sistem Perbankan Syari’ah Klasik ada 3 yaitu :
a.       Praktik Perbankan di Zaman Rasulullah SAW dan Sahabat
b.      Praktik Perbankan di Zaman Bani Umayyah dan Bani Abbasiyyah
c.       Praktik perbankan di Eropa
2.      Perkembangan  Sistem Perbankan Syariah Modern
Upaya untuk mewujudkan berdirinya lembaga keuangan Islam baru terwujud pada tahun 1940an, yaitu dengan berdirinya lembaga keuangan yang mengelola dana-dana jama’ah haji dengan cara yang tidak sama dengan yang dilakukn oleh lembaga keuangn konvensional. Hal ini terjadi dan dilakukan di Malaysia dan juga di Pakistan. Meskipun demikian, tetap saja lembaga yang didirikan tersebut tidak bisa menggunakan nama Baitut tamwil dikarenakan hukum yang berlaku adalah hukum dari negara-negara barat yang sebelumnya banyak melakukan penjajahan di negara-negara yang mayaritas beragama Islam. Realisasi ini terwujud pada tahun 1960an, tepatnya pada tahun 1963 dengan berdirinya perbankan Islam yang bernama Mit Ghamr lokal saving bank di Mesir.
3.      Pembentukan bank-bank syariah
Secara garis besar, lembaga-lembaga tersebut dapat dimasukkan kedalam dua kategori. Pertama, bank Islam komersial (Islamic Comersial Bank). Kedua, lembaga investasi dalam bentuk international holding company.
4.      Perkembangan perbankan syariah diberbagai negara
a.       Pakistan
b.      Mesir
c.       Siprus
d.      Kuwait
e.       Bahrain
f.       Uni Emirat Arab
g.      Malaysia
h.      Iran
i.        Turki
5.      Perkembangan syariah di Indonesia
a.       Latar belakang bank syariah
Berkembangnya bank-bank syariah di negara-negara islam berpengaruh ke Indonesia. Pada awal periode 1980an, diskusi mengenai bank syariah sebagai pilar ekonomi islam mulai dilakukan
b.      PT bank Muamalat Indonesia (BMI)
Bank muamalat Indonesia lahir sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI tersebut diatas.akte Pendirian PT Bank Muamalat Indonesia ditandatangani pada tanggal 1 November 1991.
c.       Era Reformasi dan Perbankan Syariah
Perkembangan perbankan syariah pada era reformasi ditandai dengan disetujui Undang-Undang No. 10 1998. Dalam Undang-Undang tersebut diatur dengan rinci landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah.
B.     Saran
Demikian makalah yang kami dapat sajikan dan sampaikan, semoga bermanfaat bagi kita semua. Apabila ada penulisan atau kata-kata yang kurang berkenan kami mohon maaf. Kritik dan saran yang membangun senantiasa kami harapkan untuk kesempurnaan makalah kami selanjutnya. Semoga bermanfaat dan terimakasih.

DAFTAR PUSTAKA
Amir Mahmud, Bank Syariah, Erlangga, Jakarta, 2010
Adiwarman A. Kharim, Bank Islam, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006
Muhammad Syafii Antonio, Bank Syariah, Gema Insani, Jakarta, 2001
Ahmad Atabik, “ Analisis Historis Perkembangan Bank Syariah”, Iqtishadia, Vol. 6 No. 2, September 2013.



[1] Amir Mahmud, Bank Syariah, Erlangga, Jakarta, 2010, hlm. 15-17

[2] Adiwarman A. Kharim, Bank Islam, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006, hlm.22
[3] Ahmad Atabik, “ Analisis Historis Perkembangan Bank Syariah”, Iqtishadia, Vol. 6 No. 2, September 2013, hlm. 365-366
[4] Muhammad Syafii Antonio, Bank Syariah, Gema Insani, Jakarta, 2001, hlm. 18-21
[5] Ibid., hlm. 21-24.
[6] Ibid., hlm. 25-27

0 Response to "MAKALAH PERKEMBANGAN SISTEM PERBANKAN SYARIAH"

Posting Komentar