PERKEMBANGAN
SISTEM PERBANKAN SYARIAH
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Bank dan Lembaga
Keuangan Syariah
Dosen Pengampu : Farida Rohmah,
S.Pd, M.Sc
Disusun Oleh:
(Kelompok 02)
ESRH-5
1.
Desy Fitriyani (1420210301)
2.
Nur Hidayah (1420210303)
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN
SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM/ES
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ekonomi Islam merupakan paham yang
telah berkembang sebelum Adam Smith dan Karl Marx menerbitkan bukunya. Rasulullah dan sabahat hidup pada
abad ke 7 M telah mempraktikkan ekonomi Islam. Bahkan dizaman pemerintahan Umar
bin Abdul Aziz di kisahkan bahwa tidak ada orang yang berhak atau mau menerima
zakat. Artinya pada zaman itu kondisi perekonomian sudah sedemikian makmur,
walaupun tetap mengenang ada yang kaya dan miskin.
Bank syariah adalah bank yang
aktifitasnya meninggalkan masalah riba. Dengan demikian, penghindaran bunga
yang dianggap riba merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dunia islam
dewasa ini. Belakangan ini para ekonom muslim telah mencurahkan perhatian besar
guna menemukan cara untuk menggantikan system bunga dalam transaksi perbankan
dan keuangan yang lebih sesuai dengan etika islam.
System bank syariah sebenarnya telah
dilaksanakan sejak zaman Rasulullah dan mengalami perkembangan dari masa ke
masa. Oleh sebab itu dalam makalah ini akan membahas perkembangan system
perbankan syariah.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana perkembangan
sistem perbankan syari’ah klasik?
2.
Bagaimana
perkembangan sistem perbankan syariah modern
?
3.
Bagaimana
pembentukan bank-bank syariah ?
4.
Bagaimana
perkembangan bank-bank syariah di berbagai negara ?
5.
Bagaimana
perkembangan bank syariah di Indonesia ?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Perkembangan
Sistem Perbankan Syari’ah Klasik
a.
Praktik
Perbankan di Zaman Rasulullah SAW dan Sahabat
Bank adalah lembaga yang melakukan tiga fungsi utama, Yaitu
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang.
Di dalam sejarah perekonomian umat Islam, pembiayaan yang di lakukan dengan
akad yang sesuai syari’ah telah menjadi bagian tradisi umat islam sejak zaman
Rasulullah SAW. Praktik-praktik seperti menerima titipan harta, meminjamkan
uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis serta melakukan
pengiriman uang, telah lazim di lakukan sejak zaman Rasulullah SAW.
b.
Praktik
Perbankan di Zaman Bani Umayyah dan Bani Abbasiyyah
Di zaman Rasulullah SAW, fungsi-fungsi tersebut di lakukan oleh
perorangan dan biasanya satu orang hanya melakukan satu fungsi. Baru kemudian
di zaman bani Abbasiyah. Perbankan mulai berkembang pesat ketika beredar banyak
jenis mata uang pada zaman itu sehingga diperlukan keahlian khusus untuk
membedakan antara satu uang dengan uang lainnya. Aktivitas ekonomi ini
merupakan cikal bakal dari apa yang kita kenal sekarang sebagai praktik
penukaran mata uang (money changer).
Kemajuan praktik perbankan pada zaman itu di tandai dengan
beredarnya saq (cek) dengan luas sebagai media pembayaran. Pada zaman
itu juga uang dapat ditransfer dari satu negeri ke negeri lainnya tanpa perlu
memindahkan fisik uang tersebut. Dalam sejarah perbankan islam Sayf Ad-daulah
Al-hamdani tercatat sebagai orang pertama yang menerbitkan cek untuk keperluan
antara Baghdad (irak) dan Aleppo (spanyol).[1]
c.
Praktik
perbankan di Eropa
Dalam perbankan berikutnya, kegiatan yang dilakukan oleh perorangan
(jihbiz) kemudian dilakukan oleh institusi yang saat ini dikenal sebagai
bank. Ketika bangsa Eropa mulai menjalankan praktik perbankan, persoalan mulai
timbul karena transaksi yang dilakukan menggunakan instrument bunga yang dalam
pandangan fiqh adalah riba sehingga haram. Transaksi berbasis bunga ini semakin
merebak ketika Raja Henry VIII pada tahun 1545 memperbolehkan bunga, meskipun
tetap mengharamkan riba dengan syarat bunganya tidak boleh berlipat ganda.
Setelah wafat, Raja Henry VIII digantikan oleh Raja Edward VI yang
membatalkan pembungaan uang. Hal ini tidak bertahan lama. Ketika wafat, ia
digantikan oleh Elizabeth I yang kembali membolehkan praktik pembungaan uang.
Ketika mulai bangkit dari keterbelakangannya dan mengalami renaissance, bangsa
Eropa melakukan penjelajahan dan penjajahan keseluruh penjuru dunia sehingga
aktifitas perekonomian dunia didominasi oleh bangsa- bangsa Eropa. Pada saat
yang sama peradaban muslim mengalami kemerosotan dan bangsa-bangsa muslim satu
persatu jatuh ke cengkraman bangsa-bangsa Eropa. Akibatnya institusi-institusi
perekonomian umat Islam runtuh dan digantikan oleh institusi bangsa Eropa. [2]
2.
Perkembangan Sistem Perbankan Syariah Modern
Pemikiran dan ide tentang pendirian
dan pengembangan lembaga keuangan telah muncul pada abad ke 20-an. Beberapa
pemikir muslim diantaranya Anwar Qureshi pada tahun 1940an, Naim Siddiqi pada tahun 1948, dan Mahmud Ahmad
tahun 1954 menyampaikan ide tentang perlunya suatu bank Islam. Namun, para
pemikir muslimin tersebut saat itu belum memberikan uraian yang lebih rinci
mengenai konsep perbankan Islam.
Upaya untuk mewujudkan berdirinya
lembaga keuangan Islam baru terwujud pada tahun 1940an, yaitu dengan berdirinya
lembaga keuangan yang mengelola dana-dana jama’ah haji dengan cara yang tidak
sama dengan yang dilakukn oleh lembaga keuangan konvensional. Hal ini terjadi
dan dilakukan di Malaysia dan juga di Pakistan. Meskipun demikian, tetap saja
lembaga yang didirikan tersebut tidak bisa menggunakan nama Baitut tamwil dikarenakan
hukum yang berlaku adalah hukum dari negara-negara barat yang sebelumnya banyak
melakukan penjajahan di negara-negara yang mayaritas beragama Islam. Realisasi
ini terwujud pada tahun 1960an, tepatnya pada tahun 1963 dengan berdirinya
perbankan Islam yang bernama Mit Ghamr lokal saving bank di Mesir. [3]
a.
Mit Ghamr Bank
Rintisan perbankan syariah mulai mewujud di Mesir pada decade 1960-an dan beroperasi
sebagai rural-social bank ( semacam lembaga keuangan unit desa di
Indonesia) di sepanjang desa sungai Nil. Lembaga dengan nama Mit Ghamr Bank
binaan Prof. Dr. Ahmad Najjar tersebut hanya beroperasi di pedesaan Mesir dan berskala
kecil, namun institusi tersebut mampu menjadi pemicu yang sangat berarti bagi
perkembangan system financial dan ekonomi islam.
b.
Islamic
Development Bank
Pada sidang Menteri Luar Negeri Negara-Negara Organisasi Konferensi
Islam di Karachi, Pakistan, Desember 1970, Mesir mengajukan sebuah proposal
untuk mendirikan bank syariah. Proposal yang disebut Studi tentang pendirian
Bank Islam Internasional untuk Perdagangan dan Pembangunan (International
Islamic Bank for Trade and Development) dan proposal pendirian Federasi
Bank Islam (Federation of Islamic Bank), dikaji para ahli dari delapan
belas negara Islam.
Proposal tersebut pada intinya mengusulkan bahwa system keuangan
berdasarkan bunga harus digantikan dengan suatu system kerja sama dengan skema
bagi hasil keuntungan maupun kerugian. Proposal tersebut diterima Sidang
menyetujui rencana mendirikan Bank Islam Internasional dan Federasi Bank Islam.
Proposal
tersebut antara lain mengusulkan untuk :
a)
Mengatur transaksi
komersial antara negara Islam
b)
Mengatur
institusi pembangunan dan investasi
c)
Merumuskan
masalah transfer, kliring, serta settlement antarbank sentral di negara
Islam sebagai langkah awal menuju terbentuknya system ekonomi Islam yang
terpadu.
d)
Membantu
mendirikan institusi sejenis bank sentral syariah di negara Islam.
e)
Mendukung upaya-upaya
bank sentral di negara Islam dalam pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang sejalan dengan kerangka kerja Islam.
f)
Mengatur
adsministrasi dan mendayagunakan dana zakat.
g)
Mengatur
kelebihan likuiditas bank-bank sentral negara Islam.
Sebagai rekomendasi tambahan, proposal tersebut mengusulkan
pembentukan perwakilan-perwakilan khusus, yaitu Asosiasi Bank-Bank Islam (Assosiation
of Islamic Banks) sebagai badan konsultatif untuk masalah-masalah ekonomi
dan perbankan syariah. Tugas badan ini diantaranya menyediakan bantuan teknis
bagi negara-negara Islam yang ingin mendirikan bank syariah dan lembaga
keuangan syariah. Bentuk dukungan teknis tersebut dapat berupa pengiriman para
ahli negara tersebut, penyebaran atau sosialisasi system perbankan Islam, dan
saling tukar informasi dan pengalaman antara negara Islam.
c.
Islamic Research
and Training Isntitusi
IDB juga membantu mendirikan bank-bank Islam diberbagai Negara untuk
mengembangkan system ekonomi syariah, institusi ini membangun sebuah institusi
riset dan pelatihan untuk pengembangan penelitian dan pelatihan ekonomi Islam ,
baik dalam bidang perbankan maupun keuangan secara umum. Lembaga ini disingkat
IRTI (Islamic Research an Training institute).[4]
3.
Pembentukan
Bank-bank Syariah
Berdirinya IDB telah memotivasi
banyak negara Islam untuk mendirikan lembaga keuangan syariah. Untuk itu,
komite ahli IDB pun bekerja keras menyiapkan panduan tentang pendirian,
peraturan, dan pengawasan bank syariah. Kerja keras mereka membuahkan hasil. Pada
akhir periode 1970-an dan awal dekade 1980-an, bank-bank syariah bermunculan di
Mesir,Sudan, negara-negara Teluk, Pakistan, Irak, Malaysia, Bangladesh, serta
Turki.
Secara garis besar, lembaga-lembaga
tersebut dapat dimasukkan kedalam dua kategori. Pertama, bank Islam
komersial (Islamic Comersial Bank). Kedua, lembaga investasi dalam bentuk
international holding company.
Bank-bank yang termasuk kategori
pertama di antaranya :
a.
Faisal Islamic
Bank (di Mesir dan Sudan )
b.
Kuwait Finance
House
c.
Dubai Islamic
Bank
d.
Jordan Islamic
Bank for Finance and Investment
e.
Bahrain Islamic
Bank
f.
Islamic International
Bank for Investment (Mesir)
Adapun
yang termasuk kategori kedua :
a.
Dar al-Maal al-
Islamic (Jenewa)
b.
Islamic
Investment Company of the Gulf
c.
Islamic
Investment Company (Bahama)
d.
Islamic
Investment Company (Sudan)
e.
Bahrain Islamic Investment Bank (Manama)
f.
Islamic
Investment House (Amman)
4.
Perkembangan
Bank-Bank Syariah Di Berbagai Negara
a.
Pakistan
Pakistan merupakan pelopor di bidang perbankan syariah. Pada awal
Juli 1979, system bunga dihapuskan dari system opersaional tiga institusi : National
Inventment (unit Truts), House Building Finance Corporation (pembiayaan
sector perumahan), dan Mutual Funds of the Investment Corporational of
Pakistan (kerja sama investasi). Pada 1979-80, pemerintah mensosialisasikan
skema tanpa pinajman tanpa bunga kepada petani dan nelayan.
Pada tahun 1981, seiring dengan berlakunya Undang-Undang perusahaan
Mudharabah dan Murabahah, mulailah beroperasi tuju ribu cabang
bank komersial nasional di seluruh Pakistan dengan menggunakan system bagi
hasil. Pada awal tahun 1985, seluruh system perbankan Pakistan di konversi
dengan system yang baru, yaitu system perbankan syariah.
b.
Mesir
Bank syariah
yang pertama didirikan di Mesir adalah faisal Islamic Bank. Bank ini beroperasi
pada bulan Maret 1978 dan berhasil membukukan hasil mengesankan dengan total
asset sekitar 2 miliar dollar AS pada1986 dan tingkat keuntungan sekitar 106
juta dollar AS. Selain Faisal Islamic Bank, terdapat bank lain, yaitu Islamic
International Bank for Investment and Development yang beroperasi dengan
menggunakan instrument keuangan Islam dan menyediakan jaringan yang luas. Bank
ini beroperasi, baik sebagai bank investasi (investment bank),
bank perdagangan (merchant bank), maupun bank komersial (commercial
bank).
c.
Siprus
Faisal Islamic
Bank of Kibris (Sirpus) mulai beroperasi pada Maret 1983 dan mendirikan Faisal
Islamic Investment Corporation yang memiliki 2 cabang di Sirpus dan 1 cabang di
Istambul. Dalam sepuluh bulan awal operasinya, bank tersebut telah melakukan
pembiayaan dengan skema murabahah senilai sekitar TL 450 juta (TL atau
Turki Lira, mata uang Turki).
Bank ini juga
melaksanakan pembiayaan dengan skema musyarakah dan mudharabah,
dengan tingkat keuntungan yang bersaing dengan bank non syariah.kehadiran bank
syariah di Siprus telah menggerakkan masyarakat untuk menabung. Bank ini
beroperasi dengan memdatangi desa-desa,pabrik, dan sekolah dengan menggunakan
kantir kas (mobil) keliling untuk mengumpulkan tabungan masyarakat. Selain
kegiatan-kegiatan diatas, mereka juga mengelola dana-dana lainnya seperti al-qardhul
hasan atau zakat.
d.
Kuwait
Kuwait Finance
House didirikan pada tahun 1977 dan sejak awal beroperasi dengan system tanpa
bunga. Institusi ini memiliki puluhan cabang diKuwait dan telah menunjukkan
perkembangan yang cepat. Selama dua tahun saja, yaitu 1980 hingga1982, dana
masyarakat yang terkumpul meningkat dari sekitar KD149 juta menjadi KD474 juta.
Pada akhir tahun 1985, total asset mencapai KD803 juta dan tingkat keuntungan
bersih mencapai KD17 juta (dati Dinar Kuwait ekuivalen dengan 4 hingga 5 dolar
US).
e.
Bahrain
Bahrain
merupakan off-shore banking heaven terbesar di Timur Tengah. Di
negeri yang hanya bependudukan tidak lebih dari 600.000 jiwa (per Desember
1999) tumbuh sekitar 220 local dan off-shore banks.tidak kurang
dari 22 diantaranya beroperasi berdasarkan syariah. Di antara bank-bank yang
beroperasisecara syariah tersebut adalah Citi Islamic Bank of Bahrain, Faisal
Islamic Bank of Bahrain, dan al-Barakah bank.
f.
Uni Emirat Arab
Dubai Islamic
Bank merupakan salah satu pelopor perkembangan bank syariah. Didirikan pada
tahun 1975. Investasinya meliputi bidang perumahan, proyek-proyek industry, dan
aktivitas komersial. Selama beberapa tahun, para nasabahnya telah menerima
keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan bank konvensional.
g.
Malaysia
Bank Islam
Malaysia Berhad (BIMB) merupakan bank syariah pertama di Asia tenggara. Bank
ini didirikan pada tahun 1983, dengan 30 persen modal merupakan milik
pemerintah federal. Hingga akhir 1999, BIMB telah memiliki lebih dari 30 cabang
yang tersebar hampir disetiap negara bagian dan kota-kota Malaysia.
h.
Iran
Ide
pengembangan perbankan syariah di Iran sesungguhnya bermula sesaat sejak
Revolusi islam Iran yang dipimpin Ayatullah Khomeini pada tahun 1979, sedangkan
perkembangan dalam arti riil baru dimulai sejak Januari tahun 1984.
Islamisasi system perbankan di Iran
ditandai dengan nasionalisasi seluruh industry perbankan yang dikelompokkan
menjadi dua kelompok besar yaitu perbankan komersial dan lembaga pembiayaan
khusus. Dengan demikian, sejak dikeluarkannya Undang-Undang Perbankan Islam
seluruh system perbankan di Iran otomatis berjalan sesuai syariah di bawah
control penuh pemerintah.
i.
Turki
Sebagai negara
yang berideolohi seluler, turki termasuk negeri yang cukup awal memiliki
perbankan syariah. Pada tahun 1984, pemerintah Turki memberikan izin kepada
Daar al-Mall al-Islami (DMI) untuk mendirikan bank yang beroperasi berdasarkan
prinsip bagi hasil. Menurut ketentuan bank sentral Turki, bank syariah diatur
dalam satu yurisdiksi khusus. Setelah DMI berdiri, pada bulan Desember 1984
didirikan pula Faisal Finance Institution dan mulai beropersi pada bulan April
1985. Disamping dua lembaga tersebut, turki memiliki ratusan – jika tidak
ribuan – lembaga waqaf yang memberikan fasilitas pinjaman dan bantuan kepada
masyarakat. [5]
5.
Perkembangan
Syariah Di Indonesia
a.
Latar belakang
bank syariah
Berkembangnya
bank-bank syariah di negara-negara islam berpengaruh ke Indonesia. Pada awal
periode 1980 an, diskusi mengenai bank syariah sebagai pilar ekonomi islam
mulai dilakukan. Para tokoh yang terlibat dalam kajian tersebut adalah Karnaen
A. Perwataatmadja,M. Dawam Rahardjo, A.M. Saefuddin, M.Amien Azis, dan
lain-lain. Beberapa uji coba pada skala yang relative terbatas telah
diwujudkan. Di antaranya adalah Baitut Tamwil – Salman, Bandung, yang
sempat tumbuh mengesankan. Di Jakarta juga dibentuk lembaga serupa dalam bentuk
koperasi, yakni Koperasi Ridho Gusti.
Akan tetapi,
prakarsa lebih khusus untuk mendirikan Bnak islam di Indonesia baru dilakukan
pada tahun 1990. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18-20 Agustus 1990
menyelenggarakan Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
hasil lokakarya tersebut dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional MUI
yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya Jakarta, 22-25 Agustus 1990. Berdasarakan
amanat Munas IV MUI,dibentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di
Indonesia.
Kelompok kerja
yang disebut Tim Perbankan MUI, bertugas melakukan pendekatan dan konsultasi
dengan semua pihak terkait.
b.
PT Bank
Muamalat Indonesia (BMI)
Bank muamalat
Indonesia lahir sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI tersebut diatas. Akte
Pendirian PT Bank Muamalat Indonesia ditandatangani pada tanggal 1 November
1991. Pada saat penantanganan aktpemdirian ini terkumpul komitmen pembelian
saham sebanyak Rp. 84 Miliar.
Pada awal
pendirian Bank Muamalat Indonesia, keberadaan bank syariah ini belum mendapat
perhatian yang optimal dalam tatana industry perbankan nasional. Landasan hukum
operasi bank yang menggunakan system syariah ini hanya dikategorikan sebagai
“bank dengan system bagi hasil” tidak terdapat rincian landasan hukum syariah
serta jenis-jenis usaha yang diperbolehkan. Hal ini sangat jelas tercermin dari
UU No. 7 Tahun 1992, dimana pembahasan perbankan dengan system bagi haisl
diuraikan hanya sepintas lalu dan merupakan “sisipan” belaka.
c.
Era Reformasi
dan Perbankan Syariah
Perkembangan
perbankan syariah pada era reformasi ditandai dengan disetujui Undang-Undang
No. 10 1998. Dalam Undang-Undang tersebut diatur dengan rinci landasan hukum
serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank
syariah. Undang-undang tersebut juga memberikan arahan bagi bank-bank
konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengkonversi diri secara
total menjadi bank syariah.
Peluang
tersebut ternyata disambut antusias oleh masyarakat perbankan. Sejumlah bank
mulia memberikan pelatihan dalam bidang perbankan syariah bagi para stafnya. Sebagian
bank tersebut ingin menjajaki untuk membuka devisi atau cabang syariah dan
institusinya. Sebagian lainnya bahkan berencana mengkonversi diri sepenuhnya
menjadi bank syariah. Hal demikian diantisipasi oleh bank Indonesia dengan
mengadakan “pelatihan perbankan syariah” bagi para pejabat bank Indonesia dari
segenap bagian, teruatama parat yang berkaitan langsung seperti DPNP (Direktor
Penelitian dan Pengaturan Perbankan), kredit, pengawasan, akuntansi, riset, dan
moneter.
1)
Bank Umum
Syariah
Bank Syariah
Mandiri (BSM) merupakan bank milik pemerintah pertama yang melandaskan operasionalnya
pada prinsip syariah.secara structural, BSM berasal dari Bank Susila Bakti
(BSB), sebagai salah satu anak perusahhaan dilingkup Bank Mandiri (ex BDN),
yang kemudian dikonversikan menjadi bank syariah secara penuh.dalam rangka
melancarkan proses konversdi menjadi bank syariah, BSM menjalin kerja sama
dengan Tazkia Institute, terutama pada bidang pelatihan dan pendampingan
konversi.
2)
Cabang syariah
dan bank konvensional
Satu
perkembangan lain perbankan syariah di Indonesia pascareformasi adalah
diperkenaannya konversi cabang bank umum konvensional cabang bank umum
konvensional menjadi cabang syariah.
Beberapa bank yang sudah dan sudah
membuka cabang syariah di antaranya :
a)
Bank IFI (
membuka cabang syariah pada 28 Juni 1999)
b)
Bank Niaga
(akan membuka cabang syariah)
c)
Bank BNI’46
(telah membuka lima cabang syariah)
d)
Bank BTN (akan
membuka cabang syariah )
e)
Bank Mega (akan
mengkonversikan satu bank konvensional -- anak perusahaannya – menjadi bank
syariah)
f)
Bank BNI (akan
membuka cabang syariah)
g)
Bank Bukopin
(telah melakukan program konversi untuk cabang Aceh).[6]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Perkembangan Sistem
Perbankan Syari’ah Klasik ada 3 yaitu :
a.
Praktik
Perbankan di Zaman Rasulullah SAW dan Sahabat
b.
Praktik
Perbankan di Zaman Bani Umayyah dan Bani Abbasiyyah
c.
Praktik
perbankan di Eropa
2.
Perkembangan Sistem Perbankan Syariah Modern
Upaya untuk mewujudkan berdirinya lembaga keuangan Islam baru
terwujud pada tahun 1940an, yaitu dengan berdirinya lembaga keuangan yang
mengelola dana-dana jama’ah haji dengan cara yang tidak sama dengan yang
dilakukn oleh lembaga keuangn konvensional. Hal ini terjadi dan dilakukan di
Malaysia dan juga di Pakistan. Meskipun demikian, tetap saja lembaga yang
didirikan tersebut tidak bisa menggunakan nama Baitut tamwil dikarenakan
hukum yang berlaku adalah hukum dari negara-negara barat yang sebelumnya banyak
melakukan penjajahan di negara-negara yang mayaritas beragama Islam. Realisasi
ini terwujud pada tahun 1960an, tepatnya pada tahun 1963 dengan berdirinya
perbankan Islam yang bernama Mit Ghamr lokal saving bank di Mesir.
3.
Pembentukan
bank-bank syariah
Secara garis besar, lembaga-lembaga tersebut dapat dimasukkan
kedalam dua kategori. Pertama, bank Islam komersial (Islamic Comersial
Bank). Kedua, lembaga investasi dalam bentuk international holding
company.
4.
Perkembangan
perbankan syariah diberbagai negara
a.
Pakistan
b.
Mesir
c.
Siprus
d.
Kuwait
e.
Bahrain
f.
Uni Emirat Arab
g.
Malaysia
h.
Iran
i.
Turki
5.
Perkembangan
syariah di Indonesia
a.
Latar belakang
bank syariah
Berkembangnya bank-bank syariah di negara-negara islam berpengaruh
ke Indonesia. Pada awal periode 1980an, diskusi mengenai bank syariah sebagai
pilar ekonomi islam mulai dilakukan
b.
PT bank
Muamalat Indonesia (BMI)
Bank muamalat Indonesia lahir sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI
tersebut diatas.akte Pendirian PT Bank Muamalat Indonesia ditandatangani pada
tanggal 1 November 1991.
c.
Era Reformasi
dan Perbankan Syariah
Perkembangan perbankan syariah pada era reformasi ditandai dengan
disetujui Undang-Undang No. 10 1998. Dalam Undang-Undang tersebut diatur dengan
rinci landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan
diimplementasikan oleh bank syariah.
B.
Saran
Demikian
makalah yang kami dapat sajikan dan sampaikan, semoga bermanfaat bagi kita
semua. Apabila ada penulisan atau kata-kata yang kurang berkenan kami mohon
maaf. Kritik dan saran yang membangun senantiasa kami harapkan untuk
kesempurnaan makalah kami selanjutnya. Semoga bermanfaat dan terimakasih.
DAFTAR PUSTAKA
Amir Mahmud, Bank Syariah, Erlangga, Jakarta, 2010
Adiwarman A. Kharim, Bank Islam, Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 2006
Muhammad Syafii Antonio, Bank Syariah, Gema Insani, Jakarta,
2001
Ahmad Atabik, “
Analisis Historis Perkembangan Bank Syariah”, Iqtishadia, Vol. 6 No. 2,
September 2013.
[2] Adiwarman A.
Kharim, Bank Islam, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006, hlm.22
[3]
Ahmad Atabik, “
Analisis Historis Perkembangan Bank Syariah”, Iqtishadia, Vol. 6 No. 2,
September 2013, hlm. 365-366
[4] Muhammad
Syafii Antonio, Bank Syariah, Gema Insani, Jakarta, 2001, hlm. 18-21
[5] Ibid.,
hlm. 21-24.
[6] Ibid.,
hlm. 25-27
0 Response to "MAKALAH PERKEMBANGAN SISTEM PERBANKAN SYARIAH"
Posting Komentar