OBLIGASI SYARIAH (SUKUK)
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Bank dan Lembaga Keuangan Syariah
Dosen Pengampu : Farida Rohmah, S.Pd., M. Sc.
Disusun Oleh :
1.
Ahmad Dzulfikar (1420210289)
2.
Misbahul Munir (1420210296)
3.
M. Mufid NU (1420210306)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
TAHUN 2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Dewasa
ini perkembangan investasi bergeser dari yang hanya mementingkan unsure
keuntungan dan kepuasan financial menjadi investasi yang juga mementingkan
aspek spiritual. Investasi konvensional dianggap banyak membawa dampak negative
dibandingkan dengan dampak positive, selain itu investasi konvensional banyak
memberikan kontribusi kerugian sosial dengan unsure spekulasi yang tinggi.
Unsure spekulasi dalam investasi konvensional diyakini memberikan andil dalam
resesi keuangan dunia yang menyebabkan perekonomian dunia berguncang.
Obligasi
syariah atau sukuk semakin disukai karena ada upaya investor terutama Timur
Tengah untuk menarik modal yang terkumpul di lembaga perbankan barat kembali ke
lembaga kuangan islam. Dukungan solidaritas untuk aktivitas pasar modal syariah
ini berdasarkan kesamaan ideology-spirit dari Negara-negara yang tergabung
dalam OKI. Pasar modal syariah pun mulai diterima secara umum dengan masuknya
investor nonn muslim di pasar sukuk. Sukuk dipandang sebagai sasaran baru yang
lebih menguntungkan. Kepopuleran dari sukuk ini juga tidak terlepas dari akses
modal secara global sudah terbuka, sehingga terjadilah manajemen likuiditas
lintas batas.
Indonesia
sebagai salah satu Negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia memiliki
potendi yang sangat besar bagi masuknya dana dari Timur Tengah yang memiliki
likuiditas keuangan yang tinggi. Dengan jumlah penduduk lebih dari 200 juta
orang dan proyek investasi jangka panjang, Indonesia merupakan Negara yang
memiliki potensi bagi berkembangnya ekonomi islam secara dinamis. Melihat
potensi yang begitu besar, Malaysia berharap dapat menjadi pintu gerbang bagi
aliran dana dari Timur Tengah yang menuju Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari
masuknya investor Malaysia ke dunia perbankan Indonesia.
Penerbitan
sukuk di Indonesia saat ini lebih didsarai pada perkembangann institusi syariah
seperti perbankan syariah, asuransi syariah, dan reksadana syariah yang
membutuhkan alternative investasi obligasi syariah. Sukuk pemerintah
diperkirakan akan berkembang dengan mulai berlakunya UU no 19 tahun 2008
tentang surat berharga syariah Negara.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian obligasi syariah (Sukuk)?
2. Apa
saja jenis obligasi syariah?
3. Apa
saja Landasan sukuk?
4. Bagaimana
prosedur melaksanakan investasi obligasi syariah?
5. Siapa
pihak yang terlibat dalam penerbitan sukuk?
6. Bagaimana
perbedaan antara obligasi syariah dan konvensional ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Obligasi Syariah
Obligasi
syariah (Sukuk) menurut fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) adalah suatu surat
berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten
kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar
pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta
membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.[1]
Sedangkan
menurut Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions
(AAOIFI) berpendapat lain mengenai arti sukuk. Menurut organisasi tersebut,
sukuk adalah sebagai sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti kepemilikan
yang tidak dibagikan atas suatu asset, hak manfaat, dan jasa – jasa atau
kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi tertentu. [2]
B.
Jenis - Jenis Obligasi Syariah (Sukuk)
1. Sukuk
Mudharabah
Obligasi syariah (sukuk) mudharabah adalah kerja
sama dengan skema bagi hasil pendapatan atau keuntungan antara pemilik modal
dengan pengelola modal.
beberapa alasan yang mendasari pemilihan struktur
mudharabah ini, diantaranya:
a. Bentuk
padanan yang paling sesuai untuk investasi dalam jumlah besar dan jangka yang
relative panjang.
b. Dapat
digunakan untuk padanan umum seperti pendanaan modal kerja ataupun pendanaan
capital expenditure.
c. Mudharabah merupakan percampuan keja sama
antara modal dan jasa (kegiatan usaha) sehingga membuat strukturnya memungkinkan
untuk tidak memerlukan jaminan atas asset yang spesifik. Hal ini berbeda dengan
struktur yang menggunakan dasar akad jual beli yang mensyaratkan jaminan atas
asset yang didanai.[3]
2. Sukuk
ijarah
Sukuk ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas
suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa, tanpa
diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut. Pemegang sukuk
ijarah akan mendapatkan keuntungan berupa fee
(sewa) dari asset yang disewakan.[4]
Penerbitan sukuk al-ijarah
dimulai dari suatu akad jual beli asset (misalnya gedung dan tanah) oleh
pemerintah atau perusahaan kepada suatu perusahaan yang ditunjuk, misalnya PT
X, untuk suatu jangka waktu tertentu dengan janji membeli kembali setelah
jangka waktu tersebut berakhir. Dalam hal ini, Bank syariah adalah pemilik
asset yang menjualnya kepada PT X sebagai SPV, untuk jangka waktu tertentu
dengan janji membeli kembali setelah jangka waktu tersebut berakhir.
Akad jual beli ini pada saat bersamaan diikuti
dengan akad penyewaan kembali asset tersebut oleh PT X kepada bank syariah
selama jangka waktu tersebut. Dengan demikian, akad ini tidak mengubah
pemanfaatan terhadap asset tersebut. Dalam istilah keuangan, transaksi seperti
ini dikenal dengan back-to-back-lease, dan
untuk itu PT X diperlukan sebagai SPV, yaitu perusahaan yang khusus didirikan
dalam penerbitan sukuk ini.[5]
Ketentuan
akad ijarah sebagai berikut,
a. Objeknya
dapat berupa barang (hata fidik yang bergerak, tak bergerak, harta perdagangan)
maupun berbentuk jasa.
b. Manfaat dari objek dan nilai manfaat tersebut
diketahui dan di sepakati oleh kedua belah pihak.ruang lingkup dan jangka waktu
pemakaiannya harus dinyaakan secara spesifik.
c. Penyewa harus membagi hasil manfaat yang diperolehnya
dalam bentuk immbalan atau sewa/upah.
d. Pemakai manfaat (penyewa) harus menjaga objek
agar manfaat yang diberikan oleh objek tetap terjaga.
e. Pembeli sewa haruslah pemilik mutlak.
3. Sukuk
Musyarokah
Sukuk musyarakah yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan
perjanjian atau akad musyarakah, yaitu dua pihak atau lebih bekerja sama
menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang
telah ada, atau membiyayai kegiatan usaha. Keuntungan ataupun kerugian yang
timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing masing
pihak.
Sukuk musyarakah ini merupakan sertifikat
kepemilikan permanen, yang dimiliki oleh sebuah perusahaan ataupun unit bisnis
dengan pengawasan dari pihak manajemen.
4. Sukus
Istisna’
Sukuk instisna’ yaitu sukuk yang diterbitkan
berdasarkan perjanjian atau akad istisna’, yaitu para pihak menyepakati jual
beli dalam rangka pembiyayaan suatu proyek atau barang. Harga, waktu
penyerahan, dan spesifikasi barang atau proyek ditentukan terlebih dahulu
berdasarkan kesepakatan. Sebagai contoh, pembangunan sebuah gedung yang
menghabiskan dana sebesar US$ 150 Juta dan ditambah mark-up sebesar 10%. uang
sebesar itu harus kembali tanpa adanya prinsip diferensiasi dan diskon (coupon). Dana sejumlah ini dapat dibuat
menjadi sebuah sertifikat utang yang tidak dapat diperdagangkan yang mirip
dengan zero-coupon bound dalam
beberapa fiturnya. Sebagaimana disebutkan bahwa islam melarang perdagangan
utang, sertifikat ini tidak bisa di perdagangkan.
5. Suku
Salam
dalam bentuk ini dana dibayarkan dimuka dan
komuditas menjadi utang. Dana juga dalam betuk sertifikat yang mempresentasikan
utang. Sertifikat ini juga tidak bisa diperdagangkan.
C.
Landasan
Sukuk
1. Al-Qur’an
Adapun dalil
yang berkenaan dengan kebolehan Sukuk (obligasi syariah) adalah :
šúïÏ%©!$# tbqè=à2ù'tƒ (#4qt/Ìh9$# Ÿw tbqãBqà)tƒ žwÎ) $yJx. ãPqà)tƒ ”Ï%©!$# çmäܬ6y‚tFtƒ ß`»sÜø‹¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$# 4 y7Ï9ºsŒ öNßg¯Rr'Î/ (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ßìø‹t7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìø‹t7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 `yJsù ¼çnuä!%y` ×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn/§‘ 4‘ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y™ ÿ¼çnãøBr&ur ’n<Î) «!$# ( ïÆtBur yŠ$tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í‘$¨Z9$# ( öNèd $pkŽÏù šcrà$Î#»yz ÇËÐÎÈ
Artinya
: “Orang-orang yang Makan (mengambil)
riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan
syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila Keadaan mereka yang demikian itu,
adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama
dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu
(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang
kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;
mereka kekal di dalamnya. (Q.S. al-Baqarah [2]: 27)
2.
Al-Hadits
Hadits
Nabi riwayat Imam al-Tirmidzi dari 'Amr bin 'Auf al-Muzani, Nabi SAW bersabda:
اَلصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ
صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى
شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
Artinya:
"Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin
kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram;
dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang
mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
3.
Kaidah fiqih
اَلأَصْلُ
فِى الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ
يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا
Artinya:
“Pada dasarnya, semua
bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
4. Majma’
Fiqih
Bebrapa
majma’ fiqih (Dewan Fiqih) Internasional yang diakui eksistensimya telah
membahas dan menetapkan haramnya mengeluarkan obligasi berbunga atau
bermuamalah dalam obligasi tersebut dengan cara apapun.
Fatwa Dewan Syari`ah Nasional No. 32/DSN-MUI/IX/2002, tentang
Sukuk (Obligasi syari`ah) adalah surat berharga berjangka panjang berdasarkan
prinsip syariah yang dikelurkan emitten kepada pemegang obligasi syariah,
tersebut berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana
obligasi pada saat jatuh tempo.”
Karakteristik dan istilah sukuk merupakan pengganti dari istilah
sebelumnya yang menggunakan istilah bond,
dimana istilah bond mempunyai makna loan (hutang), dengan menambahkan Islamic
maka kontradiktif maknanya karena biasanya yang mendasari mekanisme hutang (loan)
adalah interest (bunga), sedangkan dalan Islam interest tersebut termasuk riba yang diharamkan.
Untuk itu sejak tahun 2007 istilah bond ditukar dengan istilah Sukuk
sebagaimana disebutkan dalam peraturanm di Bapepam LK.
D.
Prosedur
Melakukan Investasi Obligasi
1.
Membuka rekening
Tahap awal yang harus dilakukan dalam
proses transaksi obligasi adalah memilih perusahaan sekuritas yang memiliki
devisi fixed income yang menangani pembelian dan penjualan obligasi. Pilih
perusahaan yang pengalaman, tim yang solid ataupun riset atau fee yang
kompetitif.
2. Memahami produk obligasi
Pada tahap ini, investor dianjurkan
untuk mempelajari seluk-beluk informasi yang dibutuhkan mengenai obligasi, baik
mengenai investasinya sendiri, potensi resiko yang terkandung, maupun potensi
keuntungannya. Hal ini dapat diperoleh dengan mempelajarinya secara mandiri,
bertanya kepada bagian riset perusahaan sekuritas, di mana investor membuka
rekening atau melalui internet.
3. Melakukan analisis
Analisis yang dilakukan, agar keputusan
yang diambil sesuai dengan apa yang diinginkan, yaiitu kestabilan pendapatan.
Aspek-aspek yang dibutuhkan seperti kupon, jangka waktu, nilai penerbitan, dan
peringkat. Latar belakang serta profil penerbit juga menjadi pertimbangan
sndiri. Dengan informasi yang lengkap, diharapkan keputusan yang diambil tidak
menimbulkan kerugian yang cukup besar. Dianjurkan untuk membandingkan antara
obligasi sejenis.
4. Memberikan
amanat beli
Setelah melalui analisis, investor
memperoleh jenis oligasi yang ingin dibeli. Tahap selanjutnya yaitu memberikan
amanat pembelian kepada trender atau broker obligasi yang telahkita pilih.
Pihak trender akan melakukan pembelian obligasi sesuai dengan jenis serta harga
yang diinginkan.
5. Menyiapkan
dana
Membeli obligasi membutuhkan dana yang
tidak sedikit. Satuan pembelian obligasi biasanya bernilai Rp 1 miliar,
sehingga sulit bagi investor individu untuk dapat ikut berinvestasi dalam
obligasi.
6. Menyelesaikan
pembayaran obligasi
Pembayaran dana membelian obligasi dilakukan
melalui transver ke rekening perusahaan sekuritas tersebut. Setelah pembayaran
selesai, maka investor sebagai pembeli tinggal menunggu proses settlement atau
transaksi tersebut. Obligasi yang telah dibeli akan tercantum didalam rekening
perusahaan sekuritas yang tercatat di KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia).
Pemindatanganan hak atas obligasi akan
sangat mudah dilakukan secara elektronik, karena saat ini fiik obligasi tidak
lagi brupa sertifikat, namun sudah scriptless (tahap warkat). Administrasi
pembukuan akan dilakukan oleh bank custodian perusahaan sekuritas. Untuk hal
ini, temtunya bank bersangkutan akan memungut biaya tertentu.[6]
E.
Pihak
Yang Terlibat Dalam Penerbitan Sukuk
1.
Obligor
Adalah
pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal sukuk
yang diterbitkan sampai dengan sukuk jatuh tempo.
2.
Special Purpose Vehisle (SPV)
Adalah
badan hokum yang didirikan khusus untuk penerbitan sukuk sertifikat dengan
fungsi:
a. Sebagai
penerbit sukuk
b. Menjadi
counterpart pemerintah dalam transaksi pengalihan asset
c. Bertindak
sebagai wali amanah untuk mewakili kepentingan investor.
3.
Investor
Adalah
pemegang sukuk yang memiliki hak atas imbalan, margin, dan nilai nominal sukuk
sesuai partisipasi masing-masing.
F.
Perbedaan
Obligasi Syariah dan Konvensional
Adapun
perbedaan Obligasi syariah (Sukuk) dengan obligasi konvensional adalah sebagai
berikut:
Variabel
Pembeda
|
Obligasi
Syariah (Sukuk)
|
Obligasi
Konvensional
|
|
Mudharabah
|
Ijarah
|
||
Akad
|
mudharabah
|
Ijarah
|
Tidak
ada
|
Jenis
transaksi
|
Uncertainty
contact
|
Certainty
contact
|
-
|
Sifat
Instrumen
|
Sertifikat
kepemilikan penyertaan atas suatu asset
|
Sertifikat
kepemilikan penyertaan atas suatu asset
|
Instrumen
pengakuan utang
|
Penerbit
|
Pemerintah,
korporasi
|
Pemerintah,
korporasi
|
Pemerintah,
korporasi
|
Pihak
yang terkait
|
Obligor,
SPV, Investor
|
Obligor,
SPV, Investor
|
Obligor,
Investor
|
Harga
penawaran
|
100%
|
100%
|
100%
|
Kupon
|
Bagi
hasil
|
Imbalan
|
Bunga
|
Pembayaran
pokok
|
Bullet
atau amortisasi
|
Bullet
atau amortisasi
|
Bullet
atau amortisasi
|
Jangka
waktu
|
Pendek-menengah
|
Pendek-menengah
|
Menengah-Panjang
|
Pengembalian
|
Indikatif
berdasarkan pendapatan
|
Ditentukan
sebelumnya
|
Float
atau tetap
|
Jenis
investor
|
Syariah
|
Syariah
|
Konvensional
|
Akibat
|
Halal
|
Halal
|
Haram
|
Hukum
|
Maslahat
dunia dan akhirat
|
Maslahat
dunia dan akhirat
|
Madharat
|
Harga
|
Harga
pasar
|
Harga
pasar
|
Harga
pasar
|
Penggunaan
hasil penerbitan
|
Harus
sesuai syariah
|
Harus
sesuai syariah
|
Bebas
|
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka
panjang berdasarkan prinsip-prinsip yang dikeluarkan emiten kepada pemegang
obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada
pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali
dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Akad yang dapat digunakan dalam
penerbitan obligasi syariah meliputi mudharabah, musyarakah, salam, istisna,
dan ijarah. Pendapatan (hasil) yang diperoleh pemegang obligasi syariah sesuai
akad yang digunakan. Pemindahan kepemilikan obligasi syariah juga mengikti
akad-akad yang digunakan.
Obligasi syariah (Sukuk) berlandaskan
Al-Qur’an, Hadits, kaidah fiqih dan Majma’ Fiqih.
Prosedur melakukan investasi obligasi
meliputi Membuka rekening, memahami produk obligasi, melakukan analisis,
memberikan amanat beli, menyiapkan dana dan menyelesaikan pembayaran obligasi.
Pihak yang terlibat dalam sukuk adalah
obligor, SPV (Special Purpose Vehisle),
dan Investor
Perbrdaan Obligasi syariah (Sukuk) dan
obligasi konvensional adalah penggunaan konsep imbalan dan bagi hasil sebagai
pengganti bunga
B.
Saran
Dalam
penyusunan makalah ini, kami menyadari bahwa terdapat banyak kekurangan, oleh
sebab itu kami minta kritik dan saran yang membangun dari para pembaca, dan
semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Manan, Hukum Eonomi Syariah (Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama),
Kencana Prenada Medi Group, Jakarta,
2012
Ascarya, Akad dan
Produk Bank syariah,RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007
Khaerul Umam, Pasar
Modal Syariah dan Praktek Pasar Modal syariah, Pustaka Setia, Bandung, 2013
Nurul Huda dan Mohamad Heykal. Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis Dan
Praktis, PT Fajar Interpratama Mandiri. Jakarta, 2013
Nurul huda dan Mustafa Edwin nasution, Current Issues Lembaga Keuangan Syariah,
Kencana, Jakarta, 2009
[1]
Nurul huda dan Mustafa Edwin nasution, Current Issues Lembaga Keuangan Syariah, Kencana, Jakarta, 2009,
hlm. 314.
[2]
Khaerul Umam, Pasar Modal Syariah dan
Praktek Pasar Modal syariah, Pustaka Setia, Bandung, 2013, hlm. 173.
[3]
Nurul
Huda dan Mohamad Heykal. Lembaga
Keuangan Islam Tinjauan Teoritis Dan Praktis, PT Fajar Interpratama
Mandiri. Jakarta, 2013, hlm. 239-244.
[4]
Khairul umam, Op. Cit., hlm.
181.
[5]
Ascarya, Akad dan Produk Bank syariah,RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007, hlm
120.
[6]
Abdul Manan, Hukum Eonomi Syariah (Dalam Perspektif
Kewenangan Peradilan Agama), Kencana Prenada Medi Group, Jakarta, 2012, hlm. 334-338.
0 Response to "MAKALAH OBLIGASI SYARIAH (SUKUK)"
Posting Komentar