MAKALAH OBLIGASI SYARIAH (SUKUK)

OBLIGASI SYARIAH (SUKUK)
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Bank dan Lembaga Keuangan Syariah
Dosen Pengampu : Farida Rohmah, S.Pd., M. Sc.



Disusun Oleh :
1.      Ahmad Dzulfikar        (1420210289)
2.      Misbahul Munir           (1420210296)
3.      M. Mufid NU             (1420210306)

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
TAHUN 2016


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Dewasa ini perkembangan investasi bergeser dari yang hanya mementingkan unsure keuntungan dan kepuasan financial menjadi investasi yang juga mementingkan aspek spiritual. Investasi konvensional dianggap banyak membawa dampak negative dibandingkan dengan dampak positive, selain itu investasi konvensional banyak memberikan kontribusi kerugian sosial dengan unsure spekulasi yang tinggi. Unsure spekulasi dalam investasi konvensional diyakini memberikan andil dalam resesi keuangan dunia yang menyebabkan perekonomian dunia berguncang.
Obligasi syariah atau sukuk semakin disukai karena ada upaya investor terutama Timur Tengah untuk menarik modal yang terkumpul di lembaga perbankan barat kembali ke lembaga kuangan islam. Dukungan solidaritas untuk aktivitas pasar modal syariah ini berdasarkan kesamaan ideology-spirit dari Negara-negara yang tergabung dalam OKI. Pasar modal syariah pun mulai diterima secara umum dengan masuknya investor nonn muslim di pasar sukuk. Sukuk dipandang sebagai sasaran baru yang lebih menguntungkan. Kepopuleran dari sukuk ini juga tidak terlepas dari akses modal secara global sudah terbuka, sehingga terjadilah manajemen likuiditas lintas batas.
Indonesia sebagai salah satu Negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia memiliki potendi yang sangat besar bagi masuknya dana dari Timur Tengah yang memiliki likuiditas keuangan yang tinggi. Dengan jumlah penduduk lebih dari 200 juta orang dan proyek investasi jangka panjang, Indonesia merupakan Negara yang memiliki potensi bagi berkembangnya ekonomi islam secara dinamis. Melihat potensi yang begitu besar, Malaysia berharap dapat menjadi pintu gerbang bagi aliran dana dari Timur Tengah yang menuju Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari masuknya investor Malaysia ke dunia perbankan Indonesia.
Penerbitan sukuk di Indonesia saat ini lebih didsarai pada perkembangann institusi syariah seperti perbankan syariah, asuransi syariah, dan reksadana syariah yang membutuhkan alternative investasi obligasi syariah. Sukuk pemerintah diperkirakan akan berkembang dengan mulai berlakunya UU no 19 tahun 2008 tentang surat berharga syariah Negara.

B.      Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian obligasi syariah (Sukuk)?
2.      Apa saja jenis obligasi syariah?
3.      Apa saja Landasan sukuk?
4.      Bagaimana prosedur melaksanakan investasi obligasi syariah?
5.      Siapa pihak yang terlibat dalam penerbitan sukuk?
6.      Bagaimana perbedaan antara obligasi syariah dan konvensional ?












BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Obligasi Syariah
Obligasi syariah (Sukuk) menurut fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.[1]
Sedangkan menurut Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) berpendapat lain mengenai arti sukuk. Menurut organisasi tersebut, sukuk adalah sebagai sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu asset, hak manfaat, dan jasa – jasa atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi tertentu. [2]

B.      Jenis - Jenis Obligasi Syariah (Sukuk)
1.      Sukuk Mudharabah
Obligasi syariah (sukuk) mudharabah adalah kerja sama dengan skema bagi hasil pendapatan atau keuntungan antara pemilik modal dengan pengelola modal.
beberapa alasan yang mendasari pemilihan struktur mudharabah ini, diantaranya:
a.       Bentuk padanan yang paling sesuai untuk investasi dalam jumlah besar dan jangka yang relative panjang.
b.      Dapat digunakan untuk padanan umum seperti pendanaan modal kerja ataupun pendanaan capital expenditure.
c.        Mudharabah merupakan percampuan keja sama antara modal dan jasa (kegiatan usaha) sehingga membuat strukturnya memungkinkan untuk tidak memerlukan jaminan atas asset yang spesifik. Hal ini berbeda dengan struktur yang menggunakan dasar akad jual beli yang mensyaratkan jaminan atas asset yang didanai.[3]

2.      Sukuk ijarah
Sukuk ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut. Pemegang sukuk ijarah akan mendapatkan keuntungan berupa fee (sewa) dari asset yang disewakan.[4]
Penerbitan sukuk al-ijarah dimulai dari suatu akad jual beli asset (misalnya gedung dan tanah) oleh pemerintah atau perusahaan kepada suatu perusahaan yang ditunjuk, misalnya PT X, untuk suatu jangka waktu tertentu dengan janji membeli kembali setelah jangka waktu tersebut berakhir. Dalam hal ini, Bank syariah adalah pemilik asset yang menjualnya kepada PT X sebagai SPV, untuk jangka waktu tertentu dengan janji membeli kembali setelah jangka waktu tersebut berakhir.
Akad jual beli ini pada saat bersamaan diikuti dengan akad penyewaan kembali asset tersebut oleh PT X kepada bank syariah selama jangka waktu tersebut. Dengan demikian, akad ini tidak mengubah pemanfaatan terhadap asset tersebut. Dalam istilah keuangan, transaksi seperti ini dikenal dengan back-to-back-lease, dan untuk itu PT X diperlukan sebagai SPV, yaitu perusahaan yang khusus didirikan dalam penerbitan sukuk ini.[5]
Ketentuan akad ijarah sebagai berikut,
a.       Objeknya dapat berupa barang (hata fidik yang bergerak, tak bergerak, harta perdagangan) maupun berbentuk jasa.
b.       Manfaat dari objek dan nilai manfaat tersebut diketahui dan di sepakati oleh kedua belah pihak.ruang lingkup dan jangka waktu pemakaiannya harus dinyaakan secara spesifik.
c.        Penyewa harus membagi hasil manfaat yang diperolehnya dalam bentuk immbalan atau sewa/upah.
d.       Pemakai manfaat (penyewa) harus menjaga objek agar manfaat yang diberikan oleh objek tetap terjaga.
e.        Pembeli sewa haruslah pemilik mutlak.

3.      Sukuk Musyarokah
Sukuk musyarakah yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah, yaitu dua pihak atau lebih bekerja sama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiyayai kegiatan usaha. Keuntungan ataupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing masing pihak.
Sukuk musyarakah ini merupakan sertifikat kepemilikan permanen, yang dimiliki oleh sebuah perusahaan ataupun unit bisnis dengan pengawasan dari pihak manajemen.
4.      Sukus Istisna’
Sukuk instisna’ yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istisna’, yaitu para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiyayaan suatu proyek atau barang. Harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang atau proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan. Sebagai contoh, pembangunan sebuah gedung yang menghabiskan dana sebesar US$ 150 Juta dan ditambah mark-up sebesar 10%. uang sebesar itu harus kembali tanpa adanya prinsip diferensiasi dan diskon (coupon). Dana sejumlah ini dapat dibuat menjadi sebuah sertifikat utang yang tidak dapat diperdagangkan yang mirip dengan zero-coupon bound dalam beberapa fiturnya. Sebagaimana disebutkan bahwa islam melarang perdagangan utang, sertifikat ini tidak bisa di perdagangkan.
5.      Suku Salam
dalam bentuk ini dana dibayarkan dimuka dan komuditas menjadi utang. Dana juga dalam betuk sertifikat yang mempresentasikan utang. Sertifikat ini juga tidak bisa diperdagangkan.

C.    Landasan Sukuk
1.      Al-Qur’an
Adapun dalil yang berkenaan dengan kebolehan Sukuk (obligasi syariah) adalah :
šúïÏ%©!$# tbqè=à2ù'tƒ (#4qt/Ìh9$# Ÿw tbqãBqà)tƒ žwÎ) $yJx. ãPqà)tƒ Ï%©!$# çmäܬ6ytFtƒ ß`»sÜø¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$# 4 y7Ï9ºsŒ öNßg¯Rr'Î/ (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ßìøt7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 `yJsù ¼çnuä!%y` ×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn/§ 4ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y ÿ¼çnãøBr&ur n<Î) «!$# ( ïÆtBur yŠ$tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í$¨Z9$# ( öNèd $pkŽÏù šcrà$Î#»yz ÇËÐÎÈ  
Artinya : “Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (Q.S. al-Baqarah [2]: 27)

2.      Al-Hadits
Hadits Nabi riwayat Imam al-Tirmidzi dari 'Amr bin 'Auf al-Muzani, Nabi SAW bersabda:
اَلصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
Artinya:
"Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."

3.      Kaidah fiqih
اَلأَصْلُ فِى الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا
Artinya:
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

4.      Majma’ Fiqih
Bebrapa majma’ fiqih (Dewan Fiqih) Internasional yang diakui eksistensimya telah membahas dan menetapkan haramnya mengeluarkan obligasi berbunga atau bermuamalah dalam obligasi tersebut dengan cara apapun.
Fatwa Dewan Syari`ah Nasional No. 32/DSN-MUI/IX/2002, tentang Sukuk (Obligasi syari`ah) adalah surat berharga berjangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikelurkan emitten kepada pemegang obligasi syariah, tersebut berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.”
Karakteristik dan istilah sukuk merupakan pengganti dari istilah sebelumnya yang menggunakan istilah bond, dimana istilah bond mempunyai makna loan (hutang), dengan menambahkan Islamic maka kontradiktif maknanya karena biasanya yang mendasari mekanisme hutang (loan) adalah interest (bunga), sedangkan dalan Islam interest tersebut termasuk riba yang diharamkan. Untuk itu sejak tahun 2007 istilah bond ditukar dengan istilah Sukuk sebagaimana disebutkan dalam peraturanm di Bapepam LK.

D.    Prosedur Melakukan Investasi Obligasi
1.      Membuka rekening
Tahap awal yang harus dilakukan dalam proses transaksi obligasi adalah memilih perusahaan sekuritas yang memiliki devisi fixed income yang menangani pembelian dan penjualan obligasi. Pilih perusahaan yang pengalaman, tim yang solid ataupun riset atau fee yang kompetitif.
2.       Memahami produk obligasi
Pada tahap ini, investor dianjurkan untuk mempelajari seluk-beluk informasi yang dibutuhkan mengenai obligasi, baik mengenai investasinya sendiri, potensi resiko yang terkandung, maupun potensi keuntungannya. Hal ini dapat diperoleh dengan mempelajarinya secara mandiri, bertanya kepada bagian riset perusahaan sekuritas, di mana investor membuka rekening atau melalui internet.


3.       Melakukan analisis
Analisis yang dilakukan, agar keputusan yang diambil sesuai dengan apa yang diinginkan, yaiitu kestabilan pendapatan. Aspek-aspek yang dibutuhkan seperti kupon, jangka waktu, nilai penerbitan, dan peringkat. Latar belakang serta profil penerbit juga menjadi pertimbangan sndiri. Dengan informasi yang lengkap, diharapkan keputusan yang diambil tidak menimbulkan kerugian yang cukup besar. Dianjurkan untuk membandingkan antara obligasi sejenis.
4.      Memberikan amanat beli
Setelah melalui analisis, investor memperoleh jenis oligasi yang ingin dibeli. Tahap selanjutnya yaitu memberikan amanat pembelian kepada trender atau broker obligasi yang telahkita pilih. Pihak trender akan melakukan pembelian obligasi sesuai dengan jenis serta harga yang diinginkan.
5.      Menyiapkan dana
Membeli obligasi membutuhkan dana yang tidak sedikit. Satuan pembelian obligasi biasanya bernilai Rp 1 miliar, sehingga sulit bagi investor individu untuk dapat ikut berinvestasi dalam obligasi.
6.      Menyelesaikan pembayaran obligasi
Pembayaran dana membelian obligasi dilakukan melalui transver ke rekening perusahaan sekuritas tersebut. Setelah pembayaran selesai, maka investor sebagai pembeli tinggal menunggu proses settlement atau transaksi tersebut. Obligasi yang telah dibeli akan tercantum didalam rekening perusahaan sekuritas yang tercatat di KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia).
Pemindatanganan hak atas obligasi akan sangat mudah dilakukan secara elektronik, karena saat ini fiik obligasi tidak lagi brupa sertifikat, namun sudah scriptless (tahap warkat). Administrasi pembukuan akan dilakukan oleh bank custodian perusahaan sekuritas. Untuk hal ini, temtunya bank bersangkutan akan memungut biaya tertentu.[6]
E.     Pihak Yang Terlibat Dalam Penerbitan Sukuk
1.         Obligor
Adalah pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal sukuk yang diterbitkan sampai dengan sukuk jatuh tempo.
2.         Special Purpose Vehisle (SPV)
Adalah badan hokum yang didirikan khusus untuk penerbitan sukuk sertifikat dengan fungsi:
a.       Sebagai penerbit sukuk
b.      Menjadi counterpart pemerintah dalam transaksi pengalihan asset
c.       Bertindak sebagai wali amanah untuk mewakili kepentingan investor.
3.         Investor
Adalah pemegang sukuk yang memiliki hak atas imbalan, margin, dan nilai nominal sukuk sesuai partisipasi masing-masing.

F.     Perbedaan Obligasi Syariah dan Konvensional
Adapun perbedaan Obligasi syariah (Sukuk) dengan obligasi konvensional adalah sebagai berikut:
Variabel Pembeda
Obligasi Syariah (Sukuk)
Obligasi Konvensional
Mudharabah
Ijarah
Akad
mudharabah
Ijarah
Tidak ada
Jenis transaksi
Uncertainty contact
Certainty contact
-
Sifat Instrumen
Sertifikat kepemilikan penyertaan atas suatu asset
Sertifikat kepemilikan penyertaan atas suatu asset
Instrumen pengakuan utang
Penerbit
Pemerintah, korporasi
Pemerintah, korporasi
Pemerintah, korporasi
Pihak yang terkait
Obligor, SPV, Investor
Obligor, SPV, Investor
Obligor, Investor
Harga penawaran
100%
100%
100%
Kupon
Bagi hasil
Imbalan
Bunga
Pembayaran pokok
Bullet atau amortisasi
Bullet atau amortisasi
Bullet atau amortisasi
Jangka waktu
Pendek-menengah
Pendek-menengah
Menengah-Panjang
Pengembalian
Indikatif berdasarkan pendapatan
Ditentukan sebelumnya
Float atau tetap
Jenis investor
Syariah
Syariah
Konvensional
Akibat
Halal
Halal
Haram
Hukum
Maslahat dunia dan akhirat
Maslahat dunia dan akhirat
Madharat
Harga
Harga pasar
Harga pasar
Harga pasar
Penggunaan hasil penerbitan
Harus sesuai syariah
Harus sesuai syariah
Bebas



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip-prinsip yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Akad yang dapat digunakan dalam penerbitan obligasi syariah meliputi mudharabah, musyarakah, salam, istisna, dan ijarah. Pendapatan (hasil) yang diperoleh pemegang obligasi syariah sesuai akad yang digunakan. Pemindahan kepemilikan obligasi syariah juga mengikti akad-akad yang digunakan.
Obligasi syariah (Sukuk) berlandaskan Al-Qur’an, Hadits, kaidah fiqih dan Majma’ Fiqih.
Prosedur melakukan investasi obligasi meliputi Membuka rekening, memahami produk obligasi, melakukan analisis, memberikan amanat beli, menyiapkan dana dan menyelesaikan pembayaran obligasi.
Pihak yang terlibat dalam sukuk adalah obligor, SPV (Special Purpose Vehisle), dan Investor
Perbrdaan Obligasi syariah (Sukuk) dan obligasi konvensional adalah penggunaan konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti bunga



B.     Saran
Dalam penyusunan makalah ini, kami menyadari bahwa terdapat banyak kekurangan, oleh sebab itu kami minta kritik dan saran yang membangun dari para pembaca, dan semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.


















DAFTAR PUSTAKA
Abdul Manan, Hukum Eonomi Syariah (Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama), Kencana Prenada Medi Group,  Jakarta, 2012
Ascarya, Akad dan Produk Bank syariah,RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007
Khaerul Umam, Pasar Modal Syariah dan Praktek Pasar Modal syariah, Pustaka Setia, Bandung, 2013
Nurul Huda dan Mohamad Heykal. Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis Dan Praktis, PT Fajar Interpratama Mandiri. Jakarta, 2013
Nurul huda dan Mustafa Edwin nasution, Current Issues Lembaga Keuangan Syariah, Kencana, Jakarta, 2009




[1] Nurul huda dan Mustafa Edwin nasution, Current Issues Lembaga Keuangan Syariah, Kencana, Jakarta, 2009, hlm. 314.
[2] Khaerul Umam, Pasar Modal Syariah dan Praktek Pasar Modal syariah, Pustaka Setia, Bandung, 2013, hlm. 173.
[3] Nurul Huda dan Mohamad Heykal. Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis Dan Praktis, PT Fajar Interpratama Mandiri. Jakarta, 2013, hlm. 239-244.
[4] Khairul umam, Op. Cit., hlm. 181.
[5] Ascarya, Akad dan Produk Bank syariah,RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007, hlm 120.
[6] Abdul Manan, Hukum Eonomi Syariah (Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama), Kencana Prenada Medi Group,  Jakarta, 2012, hlm. 334-338.

0 Response to "MAKALAH OBLIGASI SYARIAH (SUKUK)"

Posting Komentar