MAKALAH REKSADANA SYARIAH

REKSADANA SYARIAH
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Bank dan Lembaga Keuangan Syariah
Dosen Pengampu : Farida Rohmah, S. Pd., M. Sc.





Disusun Oleh :
( Kelompok 14 )

1.    Samrotul Hidayah                 (1420210273)
2.    Nor Faizah                             (1420210278)
3.    Heni Wiwik Rahayu              (1420210282) 

Kelas ESRH - 5

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN SYARIAH / EKONOMI SYARIAH
TAHUN AKADEMIK 2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Secara faktual, pasar modal telah menjadi financial nerve-centre (saraf finansial dunia) dalam dunia ekonomi modern. Sebagaimana institusi modern, pasar modal tidak terlepas dari berbagai kelemahan dan kesalahan. Mereka selalu memperhatikan  perubahan pasar, membuat berbagai analisis dan perhitungan, serta mengambil tindakan spekulasi di dalam pembelian maupun penjualan saham. Aktivitas ini tidak selamanya menguntungkan.
Untuk itu, hadirlah reksadana yang berbasis pada prinsip syariah yang diharapkan akan menjadi instrumen keuangan yang dapat menekan praktik-praktik spekulasi dalam pasar modal di Indonesia. Pada dasarnya produk reksadana tidak bertentangan dengan aturan syariah karena tidak memberikan bunga yang pasti pada investor, melainkan bergantung pada hasil investasi yang dilakukan oleh manajer investasi. Namun, yang perlu dipastikan adalah agar portofolio investasi reksadana tidak melanggar aturan syariah. Investasi yang dipilih harus tercantum dalam Daftar Efek Syariah (DES), dan depositonya juga harus ditempatkan di bank syariah.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian reksadana syariah ?
2.      Bagaimana pandangan syariah tentang reksadana ?
3.      Apa saja bentuk-bentuk reksadana syariah ?
4.      Bagiamana cara memilih reksadana syariah ?
5.      Bagaimana invesatsi di reksadana syariah ?
6.      Apa keuntungan dan risiko reksadana syariah ?
7.      Apa saja produk-produk reksadana syariah ?
8.      Apa perbedaan reksadana syariah dan reksadana konvensional ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Reksadana Syariah
Reksadana di Inggris dikenal dengan sebutan Unit Trust yang berarti Unit (saham) kepercayaan, di Amerika dikenal dengan sebutan Mutual Fund yang berarti dana bersama dan di Jepang dikenal sebutan Investment Fund yang berarti pengelolaan dana untuk investasi berdasarkan kepercayaan. Reksadana tersusun menjadi dua konsep, yaitu reksadana yang berarti jaga atau pelihara dan konsep dana yang berarti (himpunan) uang. Dengan demikan dapat dikatakan bahwa reksadana adalah kumpulan uang yang di pelihara.[1]
Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1995 Pasal 1 Ayat 27 tentang pasar modal, bahwa reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portfolio efek oleh manajer investasi. Efek yang dimaksud adalah surat-surat berharga, termasuk surat pengakuan utang, saham, obligasi, dan pasar uang.[2] Lembaga reksadana adalah emiten (penerbit) unit-unit sertifikat saham yang kegiatan utamanya adalah melakukan investasi dalam efek, investasi kembali atau perdagangan efek di bursa efek.[3]
Disamping reksadana konvensional, telah hadir pula reksadana syariah. Reksadana syariah adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariat Islam. Baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil, maupun antara manajer investasi sebagai wakil dengan pengguna investasi.
Reksadana syariah pertama kali di perkenalkan di Indonesia pada tahun 1998 oleh PT Dana reksa Investment Management, dimana pada saat itu PT Dana reksa mengeluarkan produk Reksadana berdasarkan prinsip syariah berjenis Reksadana campuran yang dinamakan Dana reksa Syariah Berimbang.[4] Reksadana syariah merupakan lembaga intermediasi yang membantu surplus unit melakukan penempatan dana untuk di investasikan. Salah satu tujuan dari reksadana syariah adalah memenuhi kebutuhan kelompok investor yang ingin memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih dan data di pertanggung jawabkan secara agama serta sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.[5]

B.     Pandangan Syariah Tentang Reksadana
Pandangan syariah tentang reksadana syariah ini dikutip dari Lokakarya Alim Ulama tentang reksadana syariah, yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia bekerja sama Bank Muamalat Indonesia tanggal 24-25 Rabiul Awwal 1417 H bertepatan dengan 29-30 Juli 1997 M di Jakarta. Pada prinsipnya setiap sesuatu dalam muamalat adalah dibolehkan selama tidak bertentangan dengan syariah, mengikuti kaidah fiqih yang dipegang oleh mazhab Hambali dan para fuqaha lainnya yaitu : “Prinsip dasar dalam transaksi dan syarat-syarat yang berkenaan dengannya ialah boleh diadakan, selama tidak dilarang oleh syariah atau bertentangan dengan nash syariah.”
Di dalam suatu transaksi bisnis yang paling penting didalam hukum Islam (muamalah) adalah akad. Diantara prinsip-prinsip dalam melakukan akad adalah disebutkan dalam al-Qur’an sebagai berikut : “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu...” kemudian ayat lain menyebutkan : Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.
Reksadana syariah berbeda dengan reksadana konvensioanl. Dalam reksadana konvensional berisi akad muamalah yang dibolehkan dalam Islam, yaitu jual beli dan bagi hasil (mudarabah atau musyarakah). Dan disana terdapat banyak maslahat, seperti memajukan perekonomian, saling memberi keuntungan diantara para pelakunya, meminimalkan risiko dalam pasar modal, dan sebagainya. Namun, di dalamnya juga ada hal-hal bertentangan dengan syariah, baik dalam segi akad, operasi, investasi, transaksi, dan pembagian keuntungannya.
Syariah dapat menerima usaha semacam reksadana sepanjang hal yang tidak bertentangan dengan syariah. Zuhaily berkata: Dan setiap syarat yang tidak bertentangan dengan dasar-dasar syariat dan dapat disamakan hukumnya (di qiyaskan) dengan syarat-syarat yang sah. (al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh). Mekanisme operasional antara pemodal dengan manajer investasi dalam reksadana menggunakan sistem wakalah. Pada akad wakalah tersebut, pemodal memberikan mandat kepada manajer investasi untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan pemodal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam prospektus. Investasi hanya dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan syariah Islam. Instrumen tersebut meliputi instrumen saham sesuai syariah, penempatan dalam deposito pada Bank Umum Syariah, dan surat utang jangka panjang dan jangka pendek yang sesuai dengan prinsip syariah.
Untuk menjamin reksadana syariah beroperasi tanpa menyalahi aturan kesyariahan seperti yang diatur dalam Fatwa DSN, suatu reksadana syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS). Fungsi utama DPS adalah sebagai penasihat pengelola investasi mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syariah dan sebagai mediator antara reksadana dengan DSN.[6]

C.    Bentuk-bentuk Reksadana Syariah
1.      Reksadana Berdasarkan Hukum
a.       Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT Reksadana/ investment companies)
Merupakan  suatu perusahaan yang bergerak pada pengelolaan portofolio investasi pada surat-surat berharga yang tersedia di pasar investasi. Dari kegiatan tersebut, PT Reksadana akan memperoleh keuntungan dalam bentuk peningkatan nilai aset perusahaan (sekaligus nilai sahamnya), yang kemudian juga akan dapat dinikmati oleh para investor yang memiliki saham pada perusahaan tersebut.
b.      Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif (unit investment trust)
Merupakan kontrak yang dibuat antara manajer investasi dan bank Kustodian yang juga mengikat pemegang unit penyertaan sebagai investor. Melalui kontrak ini, manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio kolektif dan bank Kustodian penitipan dan administrasi investasi kolektif.
2.      Reksadana Berdasarkan Sifat Operasional
a.       Reksadana terbuka (open-end fund)
Reksadana terbuka menjual sahamnya melalui penawaran umum untuk seterusnya di catatkan pada bursa efek. Investor tidak dapat menjual kembali saham yang dimilikinya kepada reksadana melainkan kepada investor lain melalui pasar bursa dimana harga jual belinya ditentukan oleh mekanisme harga.
b.      Reksadana tertutup (close-end fund)
Reksadana tertutup menjual saham atau unit penyertaannya secara terus menerus sepanjang ada investor yang membeli. Saham ini tidak perlu dicatatkan di bursa efek dan harganya ditentukan didasarkan atas nilai aktiva bersih (NAB) atau net asset value (NAV) per saham yang dihitung oleh bank Kustodian.[7]
3.      Reksadana Berdasarkan Jenis Investasi
a.       Reksadana pendapatan tetap (fixed income funds)
Reksadana pendapatan tetap adalah reksadana yang apabila dalam alokasi investasi ditentukan bahwa sekurang-kurangnya 80% dari nilai aktivanya diinvestasikan dalam efek hutang dan sisanya dapat diinvestasikan (seluruhnya atau sebagian) dalam efek hutang. Karena dapat memiliki saham yang secara umum mempunyai resiko yang lebih tinggi, reksadana ini sangat sesuai bagi pemodal yang tidak berkeberatan untuk menanggung resiko kehilangan sebagian kecil dari modal atau dana awal untuk mendapatkan kemungkinan memperoleh pendapatan yang cukup besar dibandingkan dengan hasil investasi di Deposito.
b.      Reksadana saham (equity funds)
Reksadana saham atau yang disebut juga reksadana jenis ekuitas adalah reksadana yang menginvestasikan sekurang-kurangnya 80% dari asetnya dalam efek ekuitas atau saham.
c.       Reksadana campuran (balance fund)
Reksadana campuran adalah reksadana yang mempunyai kebebasan menentukan alokasi aset sehingga dapat sewaktu-waktu mempunyai portofolio investasi dengan mayorritas saham dan di lain waktu merubah sehingga menjadi mayoritas obligasi. Dengan demikian, bila biaya pemakaian dana sedang tinggi, maka pasar modal umumnya melesu dan harga saham cenderung menurun, sebalinya, bila pemakaian biaya dana sedang rendah maka pasar modal umumnya akan bergairah dan harga saham cenderung meningkat.[8]

D.    Memilih Reksadana syariah
Bagimana caranya memilih perusahaan reksadana yang baik untuk mengamanahkan dana anda?
Memang tidak mudah untuk menentukan siapa yang akan anda percaya untuk mengelola dana anda dan mengembangkannya secara optimal sehingga memberikan keuntungan bagi anda. Berikut ini beberapa cara yang dapat digunakan untuk memilih reksadana :
1.         Aspek keuangan
a.       Manajer investasi
Informasi ini dapat anda peroleh dengan membaca prospektus reksadana sebelum anda memutuskan untuk berinvestasi di sana. Dalam memilih reksadana yang baik, sangat dianjurkan untuk mempertimbangkan siapa saja manajer investasi yang bertanggung jawab atas keputusan investasi yang diambil. Ini bahkan seharusnya menjadi pertimbangan yang utama karena hasil investasi sangat bergantung sekali pada keputusan yang mereka ambil. Masalahnya, kita sebagai orang awam seringkali kita tidak mengenal mereka sama sekali. Namun, walaupun anda tidak mengenal mereka dengan baik dan bagaimana track record mereka, setidaknya anda dapat mengetahui latar belakang pendidikan dan apa saja pengalaman mereka dalam mengelola investasi.
b.      Rata-rata hasil investasi sebelumnya
Pada reksadana, hal ini akan lebih mudah dilihat dan diperbandingkan karena reksadana melakukan perhitungan NAB setiap hari dan informasi ini dapat dengan sangat mudah diperoleh di media massa setiap harinya.
2.         Aspek non-Keuangan
a.       Kemudahan proses transaksi
Perusahaan reksadana tidak memiliki banyak cabang atau outlet seperti halnya bank, maka kemudahan proses transaksi menjadi penting. Untuk memudahkan, coba pilih perusahaan reksadana yang memiliki pelayanan via internet atau ATM agar tidak repot-repot datang di perusahaan reksadana.
b.      Kecepatan proses reksadana
Proses transaksi di reksadana tidak seperti di bank yang dapat langsung selesai pada saat itu juga. Pembukaan rekening dan transaksi pembelian perlu di proses, yang selesai dalam waktu empat sampai tujuh hari bursa.
c.       Jaminan pembelian kembali atau penjualan
Bayangkan jika ternyata UP yang kita beli tidak dapat atau sulit untuk dijual kembali. Walaupun harganya sudah tinggi tetapi jika tidak ada yang mau beli, sama saja kita tidak dapat memperoleh keuntungan. Untuk reksadana tertutup, penjualan UP harus dilakukan di bursa, dan mungkin itu akan sulit. Namun, untuk reksadana terbuka, perusahaan reksadana diharuskan oleh pemerintah untuk menjamin agar UP yang dibeli oleh investor harus dibeli kembali oleh perusahaan reksadana jika investor menjualnya kembali. Walaupun ada keharusan oleh pemerintahan untuk menjamin penjualan kembali UP, tetap penting bagi investor untuk mempertimbangkan kestabilan perusahaan reksadana guna memastikan hal itu.[9]

E.     Kegiatan Investasi Reksadana Syariah
1.      Dalam melakukan kegiatan investasi reksadana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. Diantara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makanan dan minuman yang haram, lembaga keuangan ribawi, dan lain-lain yang ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah.
2.      Akad yang dilakukan oleh reksadana syariah dengan emiten dapat dilakukan melalui mudarabah (qiradh)/musyarakah. Reksadana syariah yang dalam hal ini bertindak selaku mudharib dalam kaitannya dengan investor dapat melakukan akad mudarabah (qiradh)/musyarakah. Wahbah az-Zuhaily menjelaskan: “...Mazhab Hanafi mengatakan: Mudharib tidak boleh mengatakan mudarabah dengan orang lain kecuali pemilik harta memberikan mandat.”
“...sedangkan mazhab Maliki mengatakan: ‘Amil (mudharib) akan menanggung risiko apabila modal qiradh yang diterimanya dari pemberi modal diserahkan lagi kepada pihak ketiga untuk dikembangkan dengan akad qiradh juga, apabila pemilik modal tidak mengizinkannya. Jika pemilik harta (modal) menyetujui/mengizinkan kepada amil (mudharib) untuk memberikan harta (modal) nya kepada orang lain dengan akad mudarabah, hukumnya boleh.
3.      Jual beli, reksadana syariah selaku mudharib juga di bolehkan melakukan jual beli saham. Ibnu Qudamah berkata: Jika salah seorang dan orang berkongsi membeli bagian (saham) temannya dalam perkongsian, hukumnya boleh, karena ia membeli hak milik orang lain.
4.      Mekanisme transaksi
a)      Dalam melakukan transaksi reksadana syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang di dalamnya mengandung gharar seperti najsy (penawaran palsu), ihtikar, dan tindakan spekulasi lainnya.
b)      Produk-produk transaksi reksadana pada umumnya seperti spot, porward, swap, option, dan produk-produk lain yang biasa dilakukan reksadana hendaknya menjadi bahan penelitian dan pengkajian dari reksadana syariah.
c)      Untuk membahas persoalan-persoalan yang memerlukan penelitian dan pengkajian, seperti menyeleksi perusahaan-perusahaan investasi, pemurnian pendapatan, formula, pembagian keuntungan dan sebagainya, hendaknya dibentuk Dewan Pengawas Syariah yang ditunjuk oleh MUI.[10]

F.     Keuntungan dan Risiko Reksadana Syariah
1.      Keuntungan reksadana syariah
Beberapa keuntungan dalam menginvestasikan melalui reksadana adalah sebagai berikut :
a)        Tingkat likuiditas yang baik
Yang dimaksud likuiditas disini adalah kemampuan untuk mengelola uang masuk dan keluar dari reksadana. Dalam hal ini yang paling sesuai adalah reksadana untuk saham. Saham yang telah dicatatkan di bursa, dimana transaksi terjadi setiap hari. Selain itu, pemodal dapat mencairkan kembali saham/unit penyertaan setiap saat sesuai dengan ketetapan yang dibuat masing-masing reksadana sehingga memudahkan investor untuk mengelola kasnya.
b)      Manajer profesional
Reksadana dikelola oleh manajer investasi yang andal, ia mencari peluang investasi yang paling baik untuk reksadana tersebut. Manajer investasi bekerja keras untuk meneliti ribuan peluang investasi bagi pemegang saham/unit reksadana oleh tujuan investasi dari reksadana tersebut.
c)      Diversifikasi
Diversifikasi adalah istilah investasi dimana tidak menempatkan seluruh dana di dalam satu peluang investasi, dengan maksud membagi risiko. Manajer investasi memilih berbagai macam saham, sehingga kinerja satu saham tidak akan memengaruhi keseluruhan kinerja reksadana. Pada umumnya, reksadana mempunyai kurang lebih 30 sampai 60 jenis saham dari berbagai perusahaan.
d)      Biaya rendah
Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak investor sehingga besarnya kemampuan melakukan investasi akan menghasilkan biaya transaksi yang murah.
2.      Risiko reksadana syariah
Beberapa resiko dalam melakukan investasi melalui reksadana syariah adalah sebagai berikut :
a)      Risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia sangat rentan terhadap perubahan ekonomi Internasional. Perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal merupakan faktor yang dapat memengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan-perusahaan yang tercatat di bursa Efek di Indonesia, yang secara tidak langsung akan memengaruhi kinerja portofolio rekdsadana.
b)      Risiko berkurangnya nilai unit penyertaan
Nilai unit penyertaan reksadana dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan nilai aktiva bersih reksadana. Penurunan dapat disebabkan oleh, antara lain :
1.      Perubahan harga efek ekuitas dan efek lainnya
2.      Biaya-biaya yang dikenakan setiap kali pemodal melakukan pembelian dan penjualan
c)      Risiko wanprestasi oleh pihak-pihak terkait
Risiko ini dapat terjadi apabila rekan usaha manajer investasi gagal memenuhi kewajibannya. Rekan usaha dapat termasuk tetapi tidak terbatas pada emiten, pialang, bank kustodian, dan agen penjual.



d)     Risiko likuiditas
Penjualan kembali (pelunasan) tergantung pada likuiditas dari portofolio atau kemampuan dari manajer investasi untuk membeli kembali atau melunasi dengan menyediakan uang tunai.
e)      Risiko kehilangan kesempatan transaksi investasi pada saat pengajuan klaim asuransi
Dalam hal ini terjadinya kerusakan atau kehilangan atas surat-surat berharga dan aset reksadana yang disimpan di bank kustodian, bank kustodian di lindungi oleh asuransi yang akan menanggung biaya penggantian surat-surat berharga tersebut. Selama tenggang waktu penggantian tersebut, manajer investasi tidak dapat melakukan transaksi investasi atau surat-surat berharga tersebut, kehilangan kesempatan melakukan transaksi ini dapat berpengaruh terhadap nilai aktiva per unit pernyataan.[11]


G.    Produk Reksadana Syariah
No.
Nama Reksadana
Jenis Reksadana
Manajer Investasi
1.
Danareksa Syariah Berimbang
Campuran
Danareksa
Investment
Management
2.
3.
PNM Syariah
PNM Amanah Syariah
Campuran
Pendapatan Tetap
PNM Investment
Management
4.
5.
Batasa Syariah
Dompet Dhuafa BTS Syariah
Campuran
Pendapatan Tetap
Batasa Capital
6.
AAA Syariah Fund
Campuran
AAA Sekuritas
7.
8.
BNI Dana Syariah
BNI Dana Plus Syariah
Pendapatan Tetap
Campuran
BNI Securitas[12]
H.    Perbedaan Reksadana Konvensional dan Reksadana Syariah
No.
Jenis Perbedaan
Reksadana Syariah
Reksadana Konvensional
1.
Tujuan Investasi
Tidak semata-mata return, tetapi juga SRI (Socially Responsible Investment)
Return yang tinggi
2.
Operasional
Ada proses screening
Tanpa proses screening
3.
Pengawasan
Dewan Pengawas Syariah dan BAPEPAM
Hanya BAPEPAM
4.
Akad/pengikatan
Selama tidak bertentangan dengan syariah
Menekankan kesepakatan tanpa ada aturan halal dan haram
5.
Transaksi
Tidak boleh berspekulasi yang mengandung gharar seperti najsy (penawaran palsu), ikhtikan, masyir, dan riba
Selama transaksinya bisa memberikan keuntungan.[13]










BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Reksadana syariah adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariat Islam. Baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil, maupun antara manajer investasi sebagai wakil dengan pengguna investasi. Syariah dapat menerima usaha semacam reksadana sepanjang hal yang tidak bertentangan dengan syariah. Zuhaily berkata: Dan setiap syarat yang tidak bertentangan dengan dasar-dasar syariat dan dapat disamakan hukumnya (di qiyaskan) dengan syarat-syarat yang sah.
Bentuk-bentuk reksadana syariah meliputi: reksadana berdasarkan hukum, reksadana berdasarkan sifat operasional, reksadana berdasarkan jenis investasi. Pilihan dalam reksadana ada dua, yaitu aspek keuangan dan aspek non keuangan.
Kegiatan investasi rekasadana syariah : Dalam melakukan kegiatan investasi reksadana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah, Akad yang dilakukan oleh reksadana syariah dengan emiten dapat dilakukan melalui mudarabah (qiradh)/musyarakah, Jual beli reksadana syariah selaku mudharib juga di bolehkan melakukan jual beli saham, Mekanisme transaksi.
Keuntungan dalam menginvestasikan melalui reksadana adalah sebagai berikut: Tingkat likuiditas yang baik, Manajer profesional, Diversifikasi, Biaya rendah. Sedangkan resiko dalam melakukan investasi melalui reksadana syariah adalah antara lain: Risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik, Risiko berkurangnya nilai unit penyertaan, Risiko wanprestasi oleh pihak-pihak terkait, Risiko likuiditas, Risiko kehilangan kesempatan transaksi investasi pada saat pengajuan klaim asuransi.


B.     Saran
Demikianlah makalah yang dapat kami sajikan dan sampaikan, semoga bermanfaat bagi kita semua. Apabila ada penulisan atau kata-kata yang kurang berkenan kami mohon maaf. Kritik dan saran yang membangun senantiasa kami harapkan untuk kesempurnaan makalah kami selanjutnya. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Amiin.




DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Gozali, Halal Berkah Bertambah, Elex Media Kompulindo, Jakarta, 2004.
Andi Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Kencana, Jakarta, 2009.
Herman Darmawi, Pasar Finansial dan Lembaga-lembaga Finansial, Bumi Aksara, Jakarta, 2006.
Khaerul Umam, Pasar Modal Syariah dan Praktik Pasar Modal Syariah, Pustaka Setia, Bandung, 2013.
Muhamad, Dasar-dasar keuangan Islami, Ekonisia, Yogyakarta, 2004.
Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution, Investasi Pada Pasar Modal Syariah, Kencana, Jakarta, 2007.
Rico Febriyanto, Analisis Perbandingan Kinerja Reksadana Konvensional dengan Kinerja Reksadana Syariah, Jurnal Bisnis Ekonomi Vol. 2, No. 1, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, 2011.
Sumar’in, Konsep Kelembagaan Bank Syariah, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012.



[1]  Andi Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Kencana, Jakarta, 2009, hlm. 165.
[2] Khaerul Umam, Pasar Modal Syariah dan Praktik Pasar Modal Syariah, Pustaka Setia, Bandung, 2013, hlm. 141.
[3] Herman Darmawi, Pasar Finansial dan Lembaga-lembaga Finansial, Bumi Aksara, Jakarta, 2006, hlm. 230.
[4] Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution, Investasi Pada Pasar Modal Syariah, Kencana, Jakarta, 2007,  hlm. 117.
[5] Andi Soemitra, Op.Cit., hlm. 165.
[6] Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution, Op.Cit., hlm. 119-122.
[7] Ibid., hlm. 110-111.
[8] Muhamad, Dasar-dasar keuangan Islami, Ekonisia, Yogyakarta, 2004, hlm. 189-190.
[9] Ahmad Gozali, Halal Berkah Bertambah, Elex Media Kompulindo, Jakarta, 2004, hlm. 69-70.
[10] Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution, Op.Cit., hlm. 126-128.
[11] Ibid., hlm. 114-117.
[12] Rico Febriyanto, Analisis Perbandingan Kinerja Reksadana Konvensional dengan Kinerja Reksadana Syariah, Jurnal Bisnis Ekonomi Vol. 2, No. 1, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, 2011, hlm. 3.

0 Response to "MAKALAH REKSADANA SYARIAH"

Posting Komentar