REKSADANA SYARIAH
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Bank dan
Lembaga Keuangan Syariah
Dosen Pengampu : Farida Rohmah, S.
Pd., M. Sc.
Disusun Oleh :
(
Kelompok 14 )
1.
Samrotul Hidayah (1420210273)
2.
Nor Faizah (1420210278)
3.
Heni Wiwik Rahayu (1420210282)
Kelas
ESRH - 5
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
NEGERI KUDUS
JURUSAN SYARIAH / EKONOMI
SYARIAH
TAHUN
AKADEMIK 2016
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Secara faktual, pasar modal telah
menjadi financial nerve-centre (saraf
finansial dunia) dalam dunia ekonomi modern. Sebagaimana institusi modern,
pasar modal tidak terlepas dari berbagai kelemahan dan kesalahan. Mereka selalu
memperhatikan perubahan pasar, membuat
berbagai analisis dan perhitungan, serta mengambil tindakan spekulasi di dalam
pembelian maupun penjualan saham. Aktivitas ini tidak selamanya menguntungkan.
Untuk itu, hadirlah reksadana yang
berbasis pada prinsip syariah yang diharapkan akan menjadi instrumen keuangan
yang dapat menekan praktik-praktik spekulasi dalam pasar modal di Indonesia.
Pada dasarnya produk reksadana tidak bertentangan dengan aturan syariah karena
tidak memberikan bunga yang pasti pada investor, melainkan bergantung pada
hasil investasi yang dilakukan oleh manajer investasi. Namun, yang perlu
dipastikan adalah agar portofolio
investasi reksadana tidak melanggar aturan syariah. Investasi yang dipilih
harus tercantum dalam Daftar Efek Syariah (DES), dan depositonya juga harus
ditempatkan di bank syariah.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian reksadana syariah ?
2. Bagaimana
pandangan syariah tentang reksadana ?
3. Apa
saja bentuk-bentuk reksadana
syariah ?
4. Bagiamana
cara memilih reksadana syariah ?
5. Bagaimana
invesatsi di reksadana syariah ?
6. Apa
keuntungan dan risiko reksadana syariah ?
7. Apa
saja produk-produk reksadana syariah ?
8. Apa
perbedaan reksadana syariah dan reksadana konvensional ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Reksadana Syariah
Reksadana di Inggris dikenal dengan
sebutan Unit Trust yang berarti Unit (saham) kepercayaan, di Amerika
dikenal dengan sebutan Mutual Fund
yang berarti dana bersama dan di Jepang dikenal sebutan Investment Fund yang berarti pengelolaan dana untuk investasi
berdasarkan kepercayaan. Reksadana tersusun menjadi dua konsep, yaitu reksadana
yang berarti jaga atau pelihara dan konsep dana yang berarti (himpunan) uang.
Dengan demikan dapat dikatakan bahwa reksadana adalah kumpulan uang yang di
pelihara.[1]
Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1995
Pasal 1 Ayat 27 tentang pasar modal, bahwa reksadana adalah wadah yang
digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di
investasikan dalam portfolio efek oleh manajer investasi. Efek yang dimaksud
adalah surat-surat berharga, termasuk surat pengakuan utang, saham, obligasi,
dan pasar uang.[2]
Lembaga reksadana adalah emiten (penerbit) unit-unit sertifikat saham yang
kegiatan utamanya adalah melakukan investasi dalam efek, investasi kembali atau
perdagangan efek di bursa efek.[3]
Disamping reksadana konvensional, telah
hadir pula reksadana syariah. Reksadana syariah adalah reksadana yang
beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariat Islam. Baik dalam bentuk akad
antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib
al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil, maupun antara manajer
investasi sebagai wakil dengan pengguna investasi.
Reksadana syariah pertama kali di
perkenalkan di Indonesia pada tahun 1998 oleh PT Dana reksa Investment Management, dimana pada saat
itu PT Dana reksa mengeluarkan produk Reksadana berdasarkan prinsip syariah
berjenis Reksadana campuran yang dinamakan Dana reksa Syariah Berimbang.[4]
Reksadana syariah merupakan lembaga intermediasi yang membantu surplus unit
melakukan penempatan dana untuk di investasikan. Salah satu tujuan dari
reksadana syariah adalah memenuhi kebutuhan kelompok investor yang ingin
memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih dan data di
pertanggung jawabkan secara agama serta sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.[5]
B.
Pandangan
Syariah Tentang Reksadana
Pandangan syariah tentang reksadana
syariah ini dikutip dari Lokakarya Alim Ulama tentang reksadana syariah, yang
diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia bekerja sama Bank Muamalat
Indonesia tanggal 24-25 Rabiul Awwal 1417 H bertepatan dengan 29-30 Juli 1997 M
di Jakarta. Pada prinsipnya setiap sesuatu dalam muamalat adalah dibolehkan
selama tidak bertentangan dengan syariah, mengikuti kaidah fiqih yang dipegang
oleh mazhab Hambali dan para fuqaha lainnya yaitu : “Prinsip dasar dalam
transaksi dan syarat-syarat yang berkenaan dengannya ialah boleh diadakan,
selama tidak dilarang oleh syariah atau bertentangan dengan nash syariah.”
Di dalam suatu transaksi bisnis yang
paling penting didalam hukum Islam (muamalah) adalah akad. Diantara
prinsip-prinsip dalam melakukan akad adalah disebutkan dalam al-Qur’an sebagai
berikut : “ Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu...” kemudian
ayat lain menyebutkan : Hai orang-orang
yang beriman, penuhilah akad-akad itu.
Reksadana syariah berbeda dengan
reksadana konvensioanl. Dalam reksadana konvensional berisi akad muamalah yang
dibolehkan dalam Islam, yaitu jual beli dan bagi hasil (mudarabah atau
musyarakah). Dan disana terdapat banyak maslahat, seperti memajukan
perekonomian, saling memberi keuntungan diantara para pelakunya, meminimalkan
risiko dalam pasar modal, dan sebagainya. Namun, di dalamnya juga ada hal-hal
bertentangan dengan syariah, baik dalam segi akad, operasi, investasi,
transaksi, dan pembagian keuntungannya.
Syariah dapat menerima usaha semacam
reksadana sepanjang hal yang tidak bertentangan dengan syariah. Zuhaily
berkata: Dan setiap syarat yang tidak bertentangan dengan dasar-dasar syariat
dan dapat disamakan hukumnya (di qiyaskan) dengan syarat-syarat yang sah.
(al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh). Mekanisme operasional antara pemodal dengan
manajer investasi dalam reksadana menggunakan sistem wakalah. Pada akad wakalah
tersebut, pemodal memberikan mandat kepada manajer investasi untuk melaksanakan
investasi bagi kepentingan pemodal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam prospektus. Investasi hanya dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai
dengan syariah Islam. Instrumen tersebut meliputi instrumen saham sesuai
syariah, penempatan dalam deposito pada Bank Umum Syariah, dan surat utang
jangka panjang dan jangka pendek yang sesuai dengan prinsip syariah.
Untuk menjamin reksadana syariah
beroperasi tanpa menyalahi aturan kesyariahan seperti yang diatur dalam Fatwa
DSN, suatu reksadana syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Fungsi utama DPS adalah sebagai penasihat pengelola investasi mengenai hal-hal
yang terkait dengan aspek syariah dan sebagai mediator antara reksadana dengan
DSN.[6]
C.
Bentuk-bentuk
Reksadana Syariah
1. Reksadana
Berdasarkan Hukum
a. Reksadana
berbentuk Perseroan Terbatas (PT Reksadana/ investment
companies)
Merupakan suatu perusahaan yang bergerak pada pengelolaan
portofolio investasi pada surat-surat berharga yang tersedia di pasar
investasi. Dari kegiatan tersebut, PT Reksadana akan memperoleh keuntungan
dalam bentuk peningkatan nilai aset perusahaan (sekaligus nilai sahamnya), yang
kemudian juga akan dapat dinikmati oleh para investor yang memiliki saham pada
perusahaan tersebut.
b. Reksadana
berbentuk kontrak investasi kolektif (unit
investment trust)
Merupakan
kontrak yang dibuat antara manajer investasi dan bank Kustodian yang juga
mengikat pemegang unit penyertaan sebagai investor. Melalui kontrak ini,
manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio kolektif dan bank
Kustodian penitipan dan administrasi investasi kolektif.
2. Reksadana
Berdasarkan Sifat Operasional
a. Reksadana
terbuka (open-end fund)
Reksadana
terbuka menjual sahamnya melalui penawaran umum untuk seterusnya di catatkan
pada bursa efek. Investor tidak dapat menjual kembali saham yang dimilikinya
kepada reksadana melainkan kepada investor lain melalui pasar bursa dimana
harga jual belinya ditentukan oleh mekanisme harga.
b. Reksadana
tertutup (close-end fund)
Reksadana
tertutup menjual saham atau unit penyertaannya secara terus menerus sepanjang
ada investor yang membeli. Saham ini tidak perlu dicatatkan di bursa efek dan
harganya ditentukan didasarkan atas nilai aktiva bersih (NAB) atau net asset
value (NAV) per saham yang dihitung oleh bank Kustodian.[7]
3. Reksadana
Berdasarkan Jenis Investasi
a. Reksadana
pendapatan tetap (fixed income funds)
Reksadana
pendapatan tetap adalah reksadana yang apabila dalam alokasi investasi
ditentukan bahwa sekurang-kurangnya 80% dari nilai aktivanya diinvestasikan
dalam efek hutang dan sisanya dapat diinvestasikan (seluruhnya atau sebagian)
dalam efek hutang. Karena dapat memiliki saham yang secara umum mempunyai
resiko yang lebih tinggi, reksadana ini sangat sesuai bagi pemodal yang tidak
berkeberatan untuk menanggung resiko kehilangan sebagian kecil dari modal atau
dana awal untuk mendapatkan kemungkinan memperoleh pendapatan yang cukup besar
dibandingkan dengan hasil investasi di Deposito.
b. Reksadana
saham (equity funds)
Reksadana
saham atau yang disebut juga reksadana jenis ekuitas adalah reksadana yang
menginvestasikan sekurang-kurangnya 80% dari asetnya dalam efek ekuitas atau
saham.
c. Reksadana
campuran (balance fund)
Reksadana
campuran adalah reksadana yang mempunyai kebebasan menentukan alokasi aset
sehingga dapat sewaktu-waktu mempunyai portofolio investasi dengan mayorritas
saham dan di lain waktu merubah sehingga menjadi mayoritas obligasi. Dengan demikian,
bila biaya pemakaian dana sedang tinggi, maka pasar modal umumnya melesu dan
harga saham cenderung menurun, sebalinya, bila pemakaian biaya dana sedang
rendah maka pasar modal umumnya akan bergairah dan harga saham cenderung
meningkat.[8]
D.
Memilih
Reksadana syariah
Bagimana caranya memilih perusahaan
reksadana yang baik untuk mengamanahkan dana anda?
Memang tidak mudah untuk menentukan
siapa yang akan anda percaya untuk mengelola dana anda dan mengembangkannya
secara optimal sehingga memberikan keuntungan bagi anda. Berikut ini beberapa
cara yang dapat digunakan untuk memilih reksadana :
1.
Aspek keuangan
a. Manajer
investasi
Informasi
ini dapat anda peroleh dengan membaca prospektus reksadana sebelum anda
memutuskan untuk berinvestasi di sana. Dalam memilih reksadana yang baik,
sangat dianjurkan untuk mempertimbangkan siapa saja manajer investasi yang
bertanggung jawab atas keputusan investasi yang diambil. Ini bahkan seharusnya
menjadi pertimbangan yang utama karena hasil investasi sangat bergantung sekali
pada keputusan yang mereka ambil. Masalahnya, kita sebagai orang awam
seringkali kita tidak mengenal mereka sama sekali. Namun, walaupun anda tidak
mengenal mereka dengan baik dan bagaimana track
record mereka, setidaknya anda dapat mengetahui latar belakang pendidikan
dan apa saja pengalaman mereka dalam mengelola investasi.
b. Rata-rata
hasil investasi sebelumnya
Pada
reksadana, hal ini akan lebih mudah dilihat dan diperbandingkan karena
reksadana melakukan perhitungan NAB setiap hari dan informasi ini dapat dengan
sangat mudah diperoleh di media massa setiap harinya.
2.
Aspek non-Keuangan
a. Kemudahan
proses transaksi
Perusahaan
reksadana tidak memiliki banyak cabang atau outlet seperti halnya bank, maka
kemudahan proses transaksi menjadi penting. Untuk memudahkan, coba pilih
perusahaan reksadana yang memiliki pelayanan via internet atau ATM agar tidak
repot-repot datang di perusahaan reksadana.
b. Kecepatan
proses reksadana
Proses
transaksi di reksadana tidak seperti di bank yang dapat langsung selesai pada
saat itu juga. Pembukaan rekening dan transaksi pembelian perlu di proses, yang
selesai dalam waktu empat sampai tujuh hari bursa.
c. Jaminan
pembelian kembali atau penjualan
Bayangkan
jika ternyata UP yang kita beli tidak dapat atau sulit untuk dijual kembali. Walaupun
harganya sudah tinggi tetapi jika tidak ada yang mau beli, sama saja kita tidak
dapat memperoleh keuntungan. Untuk reksadana tertutup, penjualan UP harus
dilakukan di bursa, dan mungkin itu akan sulit. Namun, untuk reksadana terbuka,
perusahaan reksadana diharuskan oleh pemerintah untuk menjamin agar UP yang
dibeli oleh investor harus dibeli kembali oleh perusahaan reksadana jika
investor menjualnya kembali. Walaupun ada keharusan oleh pemerintahan untuk
menjamin penjualan kembali UP, tetap penting bagi investor untuk
mempertimbangkan kestabilan perusahaan reksadana guna memastikan hal itu.[9]
E.
Kegiatan
Investasi Reksadana Syariah
1. Dalam
melakukan kegiatan investasi reksadana syariah dapat melakukan apa saja
sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. Diantara investasi tidak halal
yang tidak boleh dilakukan adalah dalam bidang perjudian, pelacuran,
pornografi, makanan dan minuman yang haram, lembaga keuangan ribawi, dan
lain-lain yang ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah.
2. Akad
yang dilakukan oleh reksadana syariah dengan emiten dapat dilakukan melalui
mudarabah (qiradh)/musyarakah.
Reksadana syariah yang dalam hal ini bertindak selaku mudharib dalam kaitannya
dengan investor dapat melakukan akad mudarabah (qiradh)/musyarakah. Wahbah
az-Zuhaily menjelaskan: “...Mazhab Hanafi mengatakan: Mudharib tidak boleh
mengatakan mudarabah dengan orang lain kecuali pemilik harta memberikan
mandat.”
“...sedangkan mazhab
Maliki mengatakan: ‘Amil (mudharib) akan menanggung risiko apabila modal qiradh
yang diterimanya dari pemberi modal diserahkan lagi kepada pihak ketiga untuk
dikembangkan dengan akad qiradh juga, apabila pemilik modal tidak
mengizinkannya. Jika pemilik harta (modal) menyetujui/mengizinkan kepada amil
(mudharib) untuk memberikan harta (modal) nya kepada orang lain dengan akad
mudarabah, hukumnya boleh.
3. Jual
beli, reksadana syariah selaku mudharib juga di bolehkan melakukan jual beli
saham. Ibnu Qudamah berkata: Jika salah seorang dan orang berkongsi membeli
bagian (saham) temannya dalam perkongsian, hukumnya boleh, karena ia membeli
hak milik orang lain.
4. Mekanisme
transaksi
a) Dalam
melakukan transaksi reksadana syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan
spekulasi, yang di dalamnya mengandung gharar seperti najsy (penawaran palsu), ihtikar, dan tindakan spekulasi lainnya.
b) Produk-produk
transaksi reksadana pada umumnya seperti spot, porward, swap, option, dan
produk-produk lain yang biasa dilakukan reksadana hendaknya menjadi bahan
penelitian dan pengkajian dari reksadana syariah.
c) Untuk
membahas persoalan-persoalan yang memerlukan penelitian dan pengkajian, seperti
menyeleksi perusahaan-perusahaan investasi, pemurnian pendapatan, formula,
pembagian keuntungan dan sebagainya, hendaknya dibentuk Dewan Pengawas Syariah
yang ditunjuk oleh MUI.[10]
F.
Keuntungan
dan Risiko
Reksadana Syariah
1. Keuntungan
reksadana syariah
Beberapa
keuntungan dalam menginvestasikan melalui reksadana adalah sebagai berikut :
a)
Tingkat likuiditas yang
baik
Yang
dimaksud likuiditas disini adalah kemampuan untuk mengelola uang masuk dan keluar
dari reksadana. Dalam hal ini yang paling sesuai adalah reksadana untuk saham.
Saham yang telah dicatatkan di bursa, dimana transaksi terjadi setiap hari.
Selain itu, pemodal dapat mencairkan kembali saham/unit penyertaan setiap saat
sesuai dengan ketetapan yang dibuat masing-masing reksadana sehingga memudahkan
investor untuk mengelola kasnya.
b) Manajer
profesional
Reksadana
dikelola oleh manajer investasi yang andal, ia mencari peluang investasi yang
paling baik untuk reksadana tersebut. Manajer investasi bekerja keras untuk
meneliti ribuan peluang investasi bagi pemegang saham/unit reksadana oleh
tujuan investasi dari reksadana tersebut.
c) Diversifikasi
Diversifikasi
adalah istilah investasi dimana tidak menempatkan seluruh dana di dalam satu
peluang investasi, dengan maksud membagi risiko. Manajer investasi memilih
berbagai macam saham, sehingga kinerja satu saham tidak akan memengaruhi
keseluruhan kinerja reksadana. Pada umumnya, reksadana mempunyai kurang lebih
30 sampai 60 jenis saham dari berbagai perusahaan.
d) Biaya rendah
Karena
reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak investor sehingga besarnya
kemampuan melakukan investasi akan menghasilkan biaya transaksi yang murah.
2. Risiko
reksadana syariah
Beberapa
resiko dalam melakukan investasi melalui reksadana syariah adalah sebagai
berikut :
a) Risiko
perubahan kondisi ekonomi dan politik
Sistem
ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia sangat rentan terhadap perubahan
ekonomi Internasional. Perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam
maupun di luar negeri atau peraturan khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar
Modal merupakan faktor yang dapat memengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di
Indonesia, termasuk perusahaan-perusahaan yang tercatat di bursa Efek di
Indonesia, yang secara tidak langsung akan memengaruhi kinerja portofolio
rekdsadana.
b) Risiko
berkurangnya nilai unit penyertaan
Nilai
unit penyertaan reksadana dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan
nilai aktiva bersih reksadana. Penurunan dapat disebabkan oleh, antara lain :
1. Perubahan
harga efek ekuitas dan efek lainnya
2. Biaya-biaya
yang dikenakan setiap kali pemodal melakukan pembelian dan penjualan
c) Risiko
wanprestasi oleh pihak-pihak terkait
Risiko
ini dapat terjadi apabila rekan usaha manajer investasi gagal memenuhi kewajibannya.
Rekan usaha dapat termasuk tetapi tidak terbatas pada emiten, pialang, bank
kustodian, dan agen penjual.
d) Risiko
likuiditas
Penjualan
kembali (pelunasan) tergantung pada likuiditas dari portofolio atau kemampuan
dari manajer investasi untuk membeli kembali atau melunasi dengan menyediakan
uang tunai.
e) Risiko
kehilangan kesempatan transaksi investasi pada saat pengajuan klaim asuransi
Dalam
hal ini terjadinya kerusakan atau kehilangan atas surat-surat berharga dan aset
reksadana yang disimpan di bank kustodian, bank kustodian di lindungi oleh
asuransi yang akan menanggung biaya penggantian surat-surat berharga tersebut.
Selama tenggang waktu penggantian tersebut, manajer investasi tidak dapat
melakukan transaksi investasi atau surat-surat berharga tersebut, kehilangan
kesempatan melakukan transaksi ini dapat berpengaruh terhadap nilai aktiva per
unit pernyataan.[11]
G.
Produk
Reksadana Syariah
No.
|
Nama Reksadana
|
Jenis Reksadana
|
Manajer Investasi
|
1.
|
Danareksa Syariah Berimbang
|
Campuran
|
Danareksa
Investment
Management
|
2.
3.
|
PNM
Syariah
PNM
Amanah Syariah
|
Campuran
Pendapatan
Tetap
|
PNM
Investment
Management
|
4.
5.
|
Batasa
Syariah
Dompet
Dhuafa BTS Syariah
|
Campuran
Pendapatan
Tetap
|
Batasa
Capital
|
6.
|
AAA
Syariah Fund
|
Campuran
|
AAA
Sekuritas
|
7.
8.
|
BNI
Dana Syariah
BNI
Dana Plus Syariah
|
Pendapatan
Tetap
Campuran
|
BNI
Securitas[12]
|
H.
Perbedaan
Reksadana Konvensional dan Reksadana Syariah
No.
|
Jenis Perbedaan
|
Reksadana Syariah
|
Reksadana Konvensional
|
1.
|
Tujuan
Investasi
|
Tidak
semata-mata return, tetapi juga SRI (Socially Responsible Investment)
|
Return
yang tinggi
|
2.
|
Operasional
|
Ada
proses screening
|
Tanpa
proses screening
|
3.
|
Pengawasan
|
Dewan
Pengawas Syariah dan BAPEPAM
|
Hanya
BAPEPAM
|
4.
|
Akad/pengikatan
|
Selama
tidak bertentangan dengan syariah
|
Menekankan
kesepakatan tanpa ada aturan halal dan haram
|
5.
|
Transaksi
|
Tidak
boleh berspekulasi yang mengandung gharar seperti najsy (penawaran palsu),
ikhtikan, masyir, dan riba
|
Selama
transaksinya bisa memberikan keuntungan.[13]
|
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Reksadana syariah adalah reksadana yang
beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariat Islam. Baik dalam bentuk akad
antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib
al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil, maupun antara manajer
investasi sebagai wakil dengan pengguna investasi. Syariah dapat menerima
usaha semacam reksadana sepanjang hal yang tidak bertentangan dengan syariah.
Zuhaily berkata: Dan setiap syarat yang tidak bertentangan dengan dasar-dasar
syariat dan dapat disamakan hukumnya (di qiyaskan) dengan syarat-syarat yang
sah.
Bentuk-bentuk reksadana syariah
meliputi: reksadana berdasarkan hukum, reksadana berdasarkan sifat operasional,
reksadana berdasarkan jenis investasi.
Pilihan dalam reksadana ada dua, yaitu aspek keuangan dan aspek non keuangan.
Kegiatan investasi
rekasadana syariah : Dalam melakukan kegiatan investasi
reksadana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan
syariah, Akad yang dilakukan
oleh reksadana syariah dengan emiten dapat dilakukan melalui mudarabah (qiradh)/musyarakah, Jual beli reksadana
syariah selaku mudharib juga di bolehkan melakukan jual beli saham, Mekanisme transaksi.
Keuntungan dalam menginvestasikan
melalui reksadana adalah sebagai berikut: Tingkat likuiditas yang baik, Manajer profesional, Diversifikasi, Biaya
rendah. Sedangkan resiko dalam
melakukan investasi melalui reksadana syariah adalah antara lain: Risiko perubahan
kondisi ekonomi dan politik, Risiko
berkurangnya nilai unit penyertaan,
Risiko
wanprestasi oleh pihak-pihak terkait,
Risiko
likuiditas, Risiko
kehilangan kesempatan transaksi investasi pada saat pengajuan klaim asuransi.
B.
Saran
Demikianlah makalah yang dapat kami
sajikan dan sampaikan, semoga bermanfaat bagi kita semua. Apabila ada penulisan
atau kata-kata yang kurang berkenan kami mohon maaf. Kritik dan saran yang
membangun senantiasa kami harapkan untuk kesempurnaan makalah kami selanjutnya.
Semoga bermanfaat dan terimakasih. Amiin.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad
Gozali, Halal Berkah Bertambah, Elex
Media Kompulindo, Jakarta, 2004.
Andi
Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan
Syariah, Kencana, Jakarta, 2009.
Herman Darmawi, Pasar Finansial dan Lembaga-lembaga Finansial, Bumi Aksara,
Jakarta, 2006.
Khaerul Umam, Pasar Modal Syariah dan Praktik Pasar Modal
Syariah, Pustaka Setia, Bandung, 2013.
Muhamad, Dasar-dasar keuangan Islami, Ekonisia,
Yogyakarta, 2004.
Nurul
Huda dan Mustafa Edwin Nasution, Investasi
Pada Pasar Modal Syariah, Kencana, Jakarta, 2007.
Rico Febriyanto, Analisis
Perbandingan Kinerja Reksadana Konvensional dengan Kinerja Reksadana Syariah,
Jurnal Bisnis Ekonomi Vol. 2, No. 1, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, 2011.
Sumar’in,
Konsep Kelembagaan Bank Syariah,
Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012.
[2]
Khaerul Umam, Pasar Modal Syariah dan
Praktik Pasar Modal Syariah, Pustaka Setia, Bandung, 2013, hlm. 141.
[3] Herman Darmawi,
Pasar Finansial dan Lembaga-lembaga Finansial,
Bumi Aksara, Jakarta, 2006, hlm. 230.
[4] Nurul Huda
dan Mustafa Edwin Nasution, Investasi
Pada Pasar Modal Syariah, Kencana, Jakarta, 2007, hlm. 117.
[12] Rico Febriyanto, Analisis
Perbandingan Kinerja Reksadana Konvensional dengan Kinerja Reksadana Syariah,
Jurnal Bisnis Ekonomi Vol. 2, No. 1, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, 2011,
hlm. 3.
[13] http://financeguess.wordpress.com/2014/09/02/perbedaan-reksa-dana-syariah-dan-reksa-dana-konvensional./ diakses Pada tanggal 21 November 2016 Pukul 05.00
WIB.
0 Response to "MAKALAH REKSADANA SYARIAH"
Posting Komentar