AKAD POLA PINJAMAN
MAKALAH
Disusun
Guna Memenuhi Tugas
Mata kuliah : Bank dan
Lembaga Keuangan Syariah
Dosen
Pengampu : Farida Rohmah S.Pd. M. Sc.
Disusun
Oleh
1.
Ida Zulfah (1420210293)
2.
Fitr Anggraeni Ningrum (1420210300)
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN
SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
PROGRAM
STUDI EKONOMI SYARIAH
TAHUN
2016
BAB
1
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hutang piutang adalah perkara yang tidak bisa dipisahkan
dalam interaksi kehidupan manusia. Ketidakmerataan dalam hal materi adalah
salah satu penyebab munculnya perkara ini. Selain itu juga adanya pihak yang
menyediakan jasa peminjaman (hutang) juga ikut ambil bagian dalam transaksi
ini.
Islam sebagai agama yang mengatur segala urusan dalam
kehidupan manusia juga mengatur mengenai perkara hutang piutang. Konsep hutang
piutang yang ada dalam Islam pada dasarnya adalah untuk memberikan kemudahan
bagi orang yang sedang kesusahan. Namun pada zaman sekarang, konsep muamalah
sedikit banyak telah bercampur aduk dengan konsep yang diadopsi dari luar
Islam. Hal ini sedikit demi sedikit mulai menyisihka, menggeser, bahkan bisa
menghilangkan konsep muamalah Islam itu sendiri. Oleh karena itulah, perkara
hutang piutang ini penting untuk diketahui oleh umat Islam agar nantinya bisa
melaksanakan transaksi sesuai dengan yang telah disyariatkan oleh Allah swt.
Bertolak dari apa yang sedikit diuraikan di atas, makalah
ini dibuat untuk memaparkan apa yang
telah disyariatkan oleh agama Islam terkait al-Qardh (hutang piutang)
dengan kajian normatif yang dikutip dari berbagai sumber terkait definisi,
landasan hukum, hukum qardh, dan lain sebagainya.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa Pengertian Pinjaman Qardh?
2. Apa Rukun Qardh dan syarat sah Qardh?
3. Apa Landasan Syariah Qardh?
4. Apa Saja Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam al-Qard?
5.
Apa Hukum Al-Qardh?
6. Bagaimana Aplikasi qardh dalam perbankan?
7. Dari mana Sumber Dana al-Qardh?
8. Apa Manfaat al-qardh?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pinjaman Qardh
Qardh
merupakan pinjaman kebajikan/lunak tanpa imbalan,
biasanya untuk pembelian berang-barang fungible (yaitu barang yang dapat
diperkirakan dan diganti sesuai berat, ukuran, dan jumlahnya).
Kata qardh ini kemudian diadopsi menjadi credo
(romawi), credit (inggris), dan kredit (Indonesia). Objek dari
pinjaman qardh biasanya adalah uang atau alat tukar lainnya yang
merupakan transaksi pinjaman murni tanpa bunga ketika peminjam mendapatkan uang
tunai dari pemilik dana (dalam hal ini bank) dan hanya wajib mengembalikan
pokok utang pada waktu tertentu di masa yang akan datang. Peminjaman atas
prakarsasendiri dapat mengembalikan lebih besar sebagai ucapan terimakasih.
Ulama’-ulama’
tertentu membolehkan pemberi pinjaman untuk membebani biaya jasa pengadaan
pinjaman. Biaya jasa ini bukan merupakan keuntungan, melainkan merupakan biaya
actual yang dikeluarkan oleh pemberi pinjaman, seperti biaya sewa gedung, gaji
pegawai, dan peralatan kantor. Hokum islam memperbolehkan pemberi pinjaman
untuk meminta kepada peminjam untuk membayar biaya-biaya operasi diluar
pinjaman pokok, tetapi agar biaya ini tidak menjadi bunga terselubung komisi
atau biaya ini tidak boleh dibuat proporsional terhadap jumlah pinjaman.
Akad
ini terutama digunakan oleh IDB ketik memberikan pinjaman lunak kepada
pemerintah. Biaya jasa ini pada umumnya tidak lebih dari 2,5%, dan selama ini
berkisar antara 1-2%. Dalam aplikasinya di perbankan syariah, qardh
biasa digunakan untuk menyediakan dana talangan kepada nasabah prima dan untuk
menyumbang sector usaha kecil atau mikro atau membantu sector sosial.[1]
B. Rukun Qardh dan syarat sah Qardh
Ada beberapa rukun yang harus dipenuhi dalam akad
qardh ini. Apanila rukun tersebut tidak terpenuhi, maka akad qardh akan batal.
Rukun qardh tersebut adalah:
1. Pelaku akad, yaitu muqtaridh (peminjam),
pihak yang membutuhkan dana, dan muqridh (pemberi pinjaman), pihak yang
memiliki dana.
2. Objek akad, yaitu qardh (dana)
3. Tujuan, yaitu ‘iwad atau countervalue
berupa pinjaman tanpa imbalan.
4. Shighah, yaitu ijab dan qabul.
Sedangkan adapula syarat yang harus dipenuhi agar qardh menjadi sah. Jika
syarat ini tidak dipenuhi, maka dianggap tidak sah dalam pelaksanaannya.
Syarat sah qardh tersebut adalah:
1. Kerelaan kedua belah pihak.
2. Dana diguakan untuk sesuatu yang bermanfaat dan
halal.[2]
C. Landasan Syariah
1. Al-qur’an
a. QS. Al-Baqarah ayat 282
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sÎ) LäêZt#ys? AûøïyÎ/ #n<Î) 9@y_r& wK|¡B çnqç7çFò2$$sù 4… ÇËÑËÈ
“ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu
menuliskannya…. “
b.
QS. Al-Maidah
ayat 1
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qèù÷rr& Ïqà)ãèø9$$Î/ 4… ÇÊÈ
“ Hai orang-orang yang beriman, penuhilah
aqad-aqad itu…”
c.
QS. Al-Hadid
ayat 11
ƨB #s Ï%©!$# ÞÚÌø)ã ©!$# $·Êös% $YZ|¡ym ¼çmxÿÏè»Òãsù ¼çms9 ÿ¼ã&s!ur Öô_r& ÒOÌx. ÇÊÊÈ
“ siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah
pinjaman yang baik, Maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu
untuknya, dan Dia akan memperoleh pahala yang banyak.”
2. hadits
Dalam hadits dinyatakan sebagai berikut:
a. Hadis riwayat Muslim :
“ orang uang melepaskan
seorang muslim dari kesulitannya di dunia, allah akan melepaskan kesulitannya
di hari kiamat dan allah senantiasa menolong hamba-hambanya selama dia suka
menolong saudaranya.
b. Hadis riwayat Bukhori :
3. Ijma’
Para ulama telah
menyepakati bahwa al-qardh boleh dilakukan. Kesepakatan ulama ini
didasari tabiat manusia yang tidak bisa hidup tanpa pertolongan dan bantuan saudarnya.
Tidak ada seorang pun yang memiliki segala barang yang ia butuhkan. Oleh karena
itu, pinjam meminjam sudah menjadi satu bagihan dari kehidupan di dunia ini.
Islam adalah agama yang sangat memperhatikan segenap kebutuhan umatnya.[4]
D. Hal-hal yang perlu diperhatikan
dalam al-Qard
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam al-Qard adalah
a. Ketentuan al-qardh
1) Al-qard adalah pinjaman yang diberikan kepada
nasabah (muqtaridh) yang memerlukan.
2) Nasabah al-qard wajib mengembalikan jumlah pokok
yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.
3) Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah.
4) LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bila
dipandang perlu.
5) Nasabah al-qard dapat memeberikan tambahan
(sumbangan) dengan suka reka kepada LKS tidak diperjanjikan dalam akad.
6) Jika nasabah tiak dapat mengembalikan sebagian atau
sekuruh =kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan
ketidak mampuannya, LKS dapat:
a) Memperpanjang jangka waktu pengembalian.
b) Menghapus sebagian atau seluruh kewajibannya.
b. Sanksi
1) Dalam hal nasabah tidak menunjukkan keinginan
mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya dan bukan karena
ketidakmampuannya, LKS dapat menjatuhkan sanksi kepada nasabah.
2)
Jika barang
jaminan tidak mencukupi, nasabah tetap harus memenuhi kewajibannya secara penuh.
c.
Sumber dana
Dana al-qardh dapat bersumber dari:
1)
Bagian modal
LKS
2)
Keuntungan LKS
yang disisihkan
3)
Lembaga lain
atau individu yang mempercayakan penyalura infaknya kepada LKS.
d.
Perselisihan
1)
Jika salah
satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau terjadi perselisihan diantara
para pihak maka penyelesaiannya dilakukan melalui badan arbitrase islam setelah
tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2)
Fatwa ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
E. Hukum Al-Qardh
1.
Qardh
menghasilkan penetapan pemilikan. Jika seseorang meminjamkan sebuah mobil,
muqtaridh berhak untuk menyimpan, memanfaatkan, serta mengembalikannya di
kemudian hari. Jika muqridh ingin mengalihkan pengembalian barang, kepemilikan
bisa berubah dari muqridh kepada muqtaridh.
2.
Para ulama
sepakat bahwa penyelesaian akad qardh harus dilakukan daerah tempat qardh itu
disepakati. Sungguh pun demikian, penyelesaian akad qardh sah dilakukan di
tempat lain jika tidak ada biaya transportasi atau memang disepakati demikian.
3.
Islam juga
mengajarkan agar pemberian qardh oleh si muqridh tidak dikaitkan dengan syarat
lain berupa manfaat yang harus diberikan oleh si muqtaridh kepadanya. Misalnya,
seseorang akan meminjamkan mobil kepada temannya tersebut. Larangan ini sesuai
dengan hadist Rasulullah SAW. yang diriwayatkan oleh Ubay bin Ka’ab, Ibnu
Mas’ud dan Ibnu Abbas: “Bahawa Rasulullah SAW. melarang meraka melakukan qardh
yang menyaratkan manfaat.” Namun jika peminjam itu memberikan sesuatu sebagai
tanda terima kasih dan tanpa diminta, hal tersebut dibolehkan dianggap sebagai
hadiah.
4.
Qardh juga
tidak boleh menjadi syarat akad lain seperti jual beli. Mislanya, seorang
pedagang meminjamkan sepeda motor kepada temannya, asalkan temannya itu
berbelanja ditempatnya.[5]
F. Aplikasi qardh dalam
perbankan
Qardh
adalah pinjaman uang. Aplikasi qardh dalam perbankan biasanya dalam
empat hal, yaitu:
1. Sebagai talangan haji, dimana nasabah calon haji
diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan
haji. Nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatannya ke haji.
2. Sebagai pinjaman tunai dari produk kartu kredit
syariah, dimana nasabah di beri keleluasaan untuk menarik uang tunai milik bank
melalui ATM. Nasabah akan mengembalikannya sesuai waktu yang ditentukan.
3. Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil, dimana
menurut perhitungan bank akan memberatkan si pengusaha bila diberikan
pembiayaan dengan skema jual beli, ijarah, atau bagi hasil.
4. Sebagai pinjaman kepada pengurus bank, dimana bank
menyediakan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus
bank. Pengurus akan mengembalikan dana pinjaman itu secara cicilan melalui
pemotongan gajinya.[6]
G. Sumber Dana
Sifat al-qardh tidak memberikan keuntungan financial. Karena itu,
pendanaan qardh dapat diambil menurut kategori berikut:
1. Al-qardh yang diperlukan untuk membantu keuangan
nasabah nasabah secara cepat dan berjangka pendek. Talangan dana diatas dapat
diambilkan dari modal bank.
2. Al-qardh yang diperlukan untuk membantu usaha kecil dan keperluan sosial, dapat bersumber
dari dana zakat, infak dan sedekah. Di samping sumber dana umat, para praktisi
perbankan syariah, demikian juga ulama, melihat adanya sumber dana lain yang
dapat dialokasikan untuk qardh al-hasan. Yaitu pendapatan-pendapatan yang yang
diragukan, seperti jasa nostro di bank koresponden yang konvensional, bunga
atas jaminan L/C di bank asing, dan sebagainya. Salah satu pertimbangan
pemanfaatan dana-dana ini adalah kaidah akhaffu dhararain (mengambil
muharat yang lebih kecil). Hal ini mengingat jika dana uma islam dibiarkan di
lembaga-lembaga non muslim mungkin dapat dipergunakan untuk sesuatu yang
merugikan islam, misalnya dana kaum muslimin arab di bank-bank yahudi
Switzerland. Oleh karenanya, dana yang parkir tersebut lebih baik diambil dan
dimanfaatkan untuk penanggulangan bencana alam atau membantu dhu’afa.
H. Manfaat al-qardh
Manfaat akad al-qardh banyak sekali, diantaranya:
1. Memungkinkan nasabah yang yang sedang dalam
kesulitan mendesak untuk mendapat talangan jangka pendek.
2.
Qardh juga
merupakan salah satu ciri pembeda antara bank syariah dan bank konvensional
yang di dalamnya terkandung misi sosial, di samping misi komersial.
3.
Adanya misi
sosial kemasyarakatan ini akan meningkatkan citra baik dan meningkatkan
loyalitas masyarakat terhaap bank syariah.
Risiko dalam al-qardh
terhitung tinggi karena ia dianggap pembiayaan yang tidak ditutup dengan
jaminan.
Secara umum, al-qardh
dapat digambarkan dalam skema berkut.[7]
Skema
al-Qardh
PERJANJIAN
QARDH
|
TENAGA
KERJA MODAL
100%
100%
Kembali
|
Modal
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Qardh merupakan pinjaman kebajikan/lunak tanpa imbalan,
biasanya untuk pembelian berang-barang fungible (yaitu barang yang dapat
diperkirakan dan diganti sesuai berat, ukuran, dan jumlahnya).
Rukun Qardh dan syarat sah Qardh
Rukun
Qardh adalah:
1. Pelaku akad
2. Objek akad,
3. Tujuan
4. Shighah
Syarat sah
Qardh adalah:
1.
Kerelaan kedua
belah pihak.
2.
Dana diguakan
untuk sesuatu yang bermanfaat dan halal.
Landasan syariah al-qardh yaitu al-qur’an,
hadits dan ijma’
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam al-Qard adalah
: Ketentuan al-qardh, sanki, sumber dana, perselisihan,
Hukum al-qardh yaitu seperti yang
diriwayatkan oleh ubaid bin ka’ab, ibnu mas’ud dan ibnu abbas bahwa rasulullah
saw “ melarang mereka melakukan qardh yang mengsyaratkan manfaat.
Aplikasi qardh dalam perbankan yaitu : dana talangan
haji, pinjamna tunai, pinjaman kepada usaha kecil, dan pinjamna kepada pengurus
bank.
Sumber dana qardh yaitu dari modal bank, dana zakat,
wakaf dan sedekah.
Manfaat akad al-qardh banyak sekali, diantaranya: talangan jangka pendek,
misi sosial dan meningkatkan loyalotas masyarakat terhadap Bank.
B.
Saran
Demikian makalah ini
Kami selesaikan sebagai salah satu tugas perkuliahan pada semester ini. Namun,
Kami menyadari terdapat kekurangan maupun kekhilafan baik dalam penyusunan
maupun pemaparan dari makalah ini. Dari itu, Kami sangat mengharap ibu dosen
dan teman-teman untuk turut serta memberikan kritik dan saran yang membangun
agar Kami dapat memperbaiki penyusunan makalah Kami selanjutnya. Semoga
bermanfaat. Amin.
DAFTAR PUSTAKA
Adiwarnan A. Karim, Bank Islm Analisis Fiqh dan Keuangan,
Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Amala Shabrina, Optimalisasi Pinjamna Kebajikan al-Qardh pada BMT, Jurnal Studi Ekonomi, Fakultas
Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah. 2013.
Ascarya, Akad dan
Produk Bank Syariah, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.
Moh. Rifai, Konsep Perbankan Syariah, Wicaksana, Semarang, 2002.
Muhammad Syafii Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik,
Gema Insani , Jakarta, 2001.
Nurul Huda, Mohammad Heykal, Lembaga Keuangan Islam,
Prenadamedia Group, Jakarta, 2015.
[2] Amala
Shabrina, Optimalisasi Pinjamna Kebajikan al-Qardh pada BMT,Jurnal Studi Ekonomi, Fakultas
Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2013, hlm. 47.
[4] Muhammad
Syafii Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Gema Insani ,
Jakarta, 2001, hlm. 133..
[5] Nurul Huda,
Mohammad Heykal, Lembaga Keuangan Islam, Prenadamedia Group, Jakarta,
2015, hlm, 61-63
[6] Adiwarnan A.
Karim, Bank Islm Analisis Fiqh dan Keuangan, Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 2004, hlm. 106.
[7] Muhammad
Syafii Antonio, Op.Cit., hlm. 134.
PINJAMAN THERESA
BalasHapusKami saat ini menyediakan pinjaman untuk taruhan Asia Tengah, Amerika, dunia liar
negara, dll. @ 2% Suku Bunga tanpa PENGENDALIAN KREDIT dari USD5000, hingga miliaran dolar selama 12-144 Bulan.
Remunerasi Pinjaman kami dimulai dalam 3 bulan setelah penerima menerima pinjaman pada hari persetujuan dan kami menawarkan variasi
pinjaman, termasuk:
* Konsolidasi hutang
* Pinjaman Bisnis
* Pinjaman pribadi
* Kredit Pemilikan Rumah
* Kredit Pembiayaan Mobil
✔. Daftar hitam bisa berlaku
✔. TANPA CHECK KREDIT
✔. Tinjauan hutang atau perintah pengadilan mungkin berlaku
✔.ETC dapat diterapkan.
Pinjaman Tunai Theresa Perusahaan ini adalah a
film pinjaman terdaftar dan resmi dan kami menawarkan pinjaman kepada semua warga yang masuk daftar hitam, TANPA PERIKSA KREDIT.
Ajukan sekarang dengan nomor ponsel Anda, nomor ID, nama lengkap, jumlah pinjaman dan periode pinjaman ke Email
: Theresaloancompany@gmail.com nomor kantor ++ 12817208403
Untuk kejelasan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami atau WhatsApp (+12817208403).
Salam Hormat,
Ada
Pengiklan Pinjaman (Pr),
Pinjaman theresa 📩
HARI YANG BAIK UNTUK ANDA SEMUA
BalasHapusApakah Anda mengalami kesulitan keuangan untuk mendapatkan pinjaman atau Anda membutuhkan pinjaman untuk memulai bisnis, membayar hutang, atau untuk mengembangkan bisnis Anda
Apakah Anda memerlukan pinjaman yang mendesak untuk memenuhi kebutuhan keuangan Anda atau karena berbagai alasan, atau Anda kesulitan mendapatkan pinjaman dari bank karena tingkat pengembalian pinjaman yang lebih tinggi.
Kami menyediakan semua jenis pinjaman, kami dapat diandalkan, efisien, cepat dan dinamis, dengan jaminan pinjaman 100% juga memberikan (euro, pound, dolar, peso dan Rp dll.) dan juga memberikan pinjaman dalam semua jenis mata uang suku bunga kami berlaku untuk semua pinjaman adalah (2%) jika Anda tertarik kembali kepada kami melalui (belindachristopherloancompany@gmail.com) untuk Layanan yang diberikan meliputi:
Pinjaman darurat.
Perbaikan rumah.
Penemu Pinjaman.
Pinjaman Konsolidasi Hutang.
Pinjaman Bisnis.
Pinjaman pribadi.
pinjaman gaji.
pinjaman medis.
pinjaman liburan.
pinjaman properti.
Pinjaman Islam.
pelamar yang tertarik harus menghubungi hari ini melalui
belindachristopherloancompany@gmail.com atau Whats-app +1 (347) 797-0786 untuk kebebasan finansial Anda.