MAKALAH AKAD POLA PINJAMAN

AKAD POLA PINJAMAN
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata kuliah : Bank dan Lembaga Keuangan Syariah
Dosen Pengampu : Farida Rohmah S.Pd. M. Sc.

                                                                                              



       






Disusun Oleh
1.      Ida Zulfah                               (1420210293)
2.      Fitr Anggraeni Ningrum         (1420210300)


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN SYARIAH DAN  EKONOMI ISLAM
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
TAHUN 2016




BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
            Hutang piutang adalah perkara yang tidak bisa dipisahkan dalam interaksi kehidupan manusia. Ketidakmerataan dalam hal materi adalah salah satu penyebab munculnya perkara ini. Selain itu juga adanya pihak yang menyediakan jasa peminjaman (hutang) juga ikut ambil bagian dalam transaksi ini.
            Islam sebagai agama yang mengatur segala urusan dalam kehidupan manusia juga mengatur mengenai perkara hutang piutang. Konsep hutang piutang yang ada dalam Islam pada dasarnya adalah untuk memberikan kemudahan bagi orang yang sedang kesusahan. Namun pada zaman sekarang, konsep muamalah sedikit banyak telah bercampur aduk dengan konsep yang diadopsi dari luar Islam. Hal ini sedikit demi sedikit mulai menyisihka, menggeser, bahkan bisa menghilangkan konsep muamalah Islam itu sendiri. Oleh karena itulah, perkara hutang piutang ini penting untuk diketahui oleh umat Islam agar nantinya bisa melaksanakan transaksi sesuai dengan yang telah disyariatkan oleh Allah swt.
            Bertolak dari apa yang sedikit diuraikan di atas, makalah ini dibuat untuk  memaparkan apa yang telah disyariatkan oleh agama Islam terkait al-Qardh (hutang piutang) dengan kajian normatif yang dikutip dari berbagai sumber terkait definisi, landasan hukum, hukum qardh, dan lain sebagainya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Pinjaman Qardh?
2.      Apa Rukun Qardh dan syarat sah Qardh?
3.      Apa Landasan Syariah Qardh?
4.      Apa Saja Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam al-Qard?
5.      Apa Hukum Al-Qardh?
6.      Bagaimana Aplikasi qardh dalam perbankan?
7.      Dari mana Sumber Dana al-Qardh?
8.      Apa Manfaat al-qardh?


BAB II
                                                                PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pinjaman Qardh
            Qardh merupakan pinjaman kebajikan/lunak tanpa imbalan, biasanya untuk pembelian berang-barang fungible (yaitu barang yang dapat diperkirakan dan diganti sesuai berat, ukuran, dan jumlahnya).
            Kata qardh ini kemudian diadopsi menjadi credo (romawi), credit (inggris), dan kredit (Indonesia). Objek dari pinjaman qardh biasanya adalah uang atau alat tukar lainnya yang merupakan transaksi pinjaman murni tanpa bunga ketika peminjam mendapatkan uang tunai dari pemilik dana (dalam hal ini bank) dan hanya wajib mengembalikan pokok utang pada waktu tertentu di masa yang akan datang. Peminjaman atas prakarsasendiri dapat mengembalikan lebih besar sebagai ucapan terimakasih.
            Ulama’-ulama’ tertentu membolehkan pemberi pinjaman untuk membebani biaya jasa pengadaan pinjaman. Biaya jasa ini bukan merupakan keuntungan, melainkan merupakan biaya actual yang dikeluarkan oleh pemberi pinjaman, seperti biaya sewa gedung, gaji pegawai, dan peralatan kantor. Hokum islam memperbolehkan pemberi pinjaman untuk meminta kepada peminjam untuk membayar biaya-biaya operasi diluar pinjaman pokok, tetapi agar biaya ini tidak menjadi bunga terselubung komisi atau biaya ini tidak boleh dibuat proporsional terhadap jumlah pinjaman.
            Akad ini terutama digunakan oleh IDB ketik memberikan pinjaman lunak kepada pemerintah. Biaya jasa ini pada umumnya tidak lebih dari 2,5%, dan selama ini berkisar antara 1-2%. Dalam aplikasinya di perbankan syariah, qardh biasa digunakan untuk menyediakan dana talangan kepada nasabah prima dan untuk menyumbang sector usaha kecil atau mikro atau membantu sector sosial.[1]



B.     Rukun Qardh dan syarat sah Qardh
Ada beberapa rukun yang harus dipenuhi dalam akad qardh ini. Apanila rukun tersebut tidak terpenuhi, maka akad qardh akan batal. Rukun qardh tersebut adalah:
1.      Pelaku akad, yaitu muqtaridh (peminjam), pihak yang membutuhkan dana, dan muqridh (pemberi pinjaman), pihak yang memiliki dana.
2.      Objek akad, yaitu qardh (dana)
3.      Tujuan, yaitu ‘iwad atau countervalue berupa pinjaman tanpa imbalan.
4.      Shighah, yaitu ijab dan qabul.
Sedangkan adapula syarat yang harus dipenuhi agar qardh menjadi sah. Jika syarat ini tidak dipenuhi, maka dianggap tidak sah dalam pelaksanaannya. Syarat  sah qardh tersebut adalah:
1.      Kerelaan kedua belah pihak.
2.      Dana diguakan untuk sesuatu yang bermanfaat dan halal.[2]
C.    Landasan Syariah
1.      Al-qur’an
a.       QS. Al-Baqarah ayat 282
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) LäêZtƒ#ys? AûøïyÎ/ #n<Î) 9@y_r& wK|¡B çnqç7çFò2$$sù 4 ÇËÑËÈ   
“ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…. “
b.      QS. Al-Maidah ayat 1
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qèù÷rr& ÏŠqà)ãèø9$$Î/ 4 ÇÊÈ  
“ Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu…”

c.       QS. Al-Hadid ayat 11
ƨB #sŒ Ï%©!$# ÞÚ̍ø)ム©!$# $·Êös% $YZ|¡ym ¼çmxÿÏ軟Òãsù ¼çms9 ÿ¼ã&s!ur ֍ô_r& ÒOƒÌx. ÇÊÊÈ  
“ siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan Dia akan memperoleh pahala yang banyak.”
2.      hadits
Dalam hadits dinyatakan sebagai berikut:
a.       Hadis riwayat Muslim :
“ orang uang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat dan allah senantiasa menolong hamba-hambanya selama dia suka menolong saudaranya.
b.      Hadis riwayat Bukhori :
“ orang yng terbaik diantara kamu adalah orang yan paling baik dalam pembayaran utangnya.[3]
3.      Ijma’
Para ulama telah menyepakati bahwa al-qardh boleh dilakukan. Kesepakatan ulama ini didasari tabiat manusia yang tidak bisa hidup tanpa pertolongan dan bantuan saudarnya. Tidak ada seorang pun yang memiliki segala barang yang ia butuhkan. Oleh karena itu, pinjam meminjam sudah menjadi satu bagihan dari kehidupan di dunia ini. Islam adalah agama yang sangat memperhatikan segenap kebutuhan umatnya.[4]
D.    Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam al-Qard
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam al-Qard adalah
a.       Ketentuan al-qardh
1)      Al-qard adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan.
2)      Nasabah al-qard wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.
3)      Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah.
4)      LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bila dipandang perlu.
5)      Nasabah al-qard dapat memeberikan tambahan (sumbangan) dengan suka reka kepada LKS tidak diperjanjikan dalam akad.
6)      Jika nasabah tiak dapat mengembalikan sebagian atau sekuruh =kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidak mampuannya, LKS dapat:
a)      Memperpanjang jangka waktu pengembalian.
b)      Menghapus sebagian atau seluruh kewajibannya.
b.      Sanksi
1)      Dalam hal nasabah tidak menunjukkan keinginan mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya dan bukan karena ketidakmampuannya, LKS dapat menjatuhkan sanksi kepada nasabah.
2)      Jika barang jaminan tidak mencukupi, nasabah tetap harus memenuhi kewajibannya secara penuh.
c.       Sumber dana
Dana al-qardh dapat bersumber dari:
1)      Bagian modal LKS
2)      Keuntungan LKS yang disisihkan
3)      Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyalura infaknya kepada LKS.
d.      Perselisihan
1)      Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau terjadi perselisihan diantara para pihak maka penyelesaiannya dilakukan melalui badan arbitrase islam setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2)      Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
E.     Hukum Al-Qardh
1.      Qardh menghasilkan penetapan pemilikan. Jika seseorang meminjamkan sebuah mobil, muqtaridh berhak untuk menyimpan, memanfaatkan, serta mengembalikannya di kemudian hari. Jika muqridh ingin mengalihkan pengembalian barang, kepemilikan bisa berubah dari muqridh kepada muqtaridh.
2.      Para ulama sepakat bahwa penyelesaian akad qardh harus dilakukan daerah tempat qardh itu disepakati. Sungguh pun demikian, penyelesaian akad qardh sah dilakukan di tempat lain jika tidak ada biaya transportasi atau memang disepakati demikian.
3.      Islam juga mengajarkan agar pemberian qardh oleh si muqridh tidak dikaitkan dengan syarat lain berupa manfaat yang harus diberikan oleh si muqtaridh kepadanya. Misalnya, seseorang akan meminjamkan mobil kepada temannya tersebut. Larangan ini sesuai dengan hadist Rasulullah SAW. yang diriwayatkan oleh Ubay bin Ka’ab, Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas: “Bahawa Rasulullah SAW. melarang meraka melakukan qardh yang menyaratkan manfaat.” Namun jika peminjam itu memberikan sesuatu sebagai tanda terima kasih dan tanpa diminta, hal tersebut dibolehkan dianggap sebagai hadiah.
4.      Qardh juga tidak boleh menjadi syarat akad lain seperti jual beli. Mislanya, seorang pedagang meminjamkan sepeda motor kepada temannya, asalkan temannya itu berbelanja ditempatnya.[5]
F.      Aplikasi qardh dalam perbankan
            Qardh adalah pinjaman uang. Aplikasi qardh dalam perbankan biasanya dalam empat hal, yaitu:
1.      Sebagai talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatannya ke haji.
2.      Sebagai pinjaman tunai dari produk kartu kredit syariah, dimana nasabah di beri keleluasaan untuk menarik uang tunai milik bank melalui ATM. Nasabah akan mengembalikannya sesuai waktu yang ditentukan.
3.      Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil, dimana menurut perhitungan bank akan memberatkan si pengusaha bila diberikan pembiayaan dengan skema jual beli, ijarah, atau bagi hasil.
4.      Sebagai pinjaman kepada pengurus bank, dimana bank menyediakan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus bank. Pengurus akan mengembalikan dana pinjaman itu secara cicilan melalui pemotongan gajinya.[6]

G.    Sumber Dana
Sifat al-qardh tidak memberikan keuntungan financial. Karena itu, pendanaan qardh dapat diambil menurut kategori berikut:
1.      Al-qardh yang diperlukan untuk membantu keuangan nasabah nasabah secara cepat dan berjangka pendek. Talangan dana diatas dapat diambilkan dari modal bank.
2.      Al-qardh yang diperlukan untuk membantu usaha  kecil dan keperluan sosial, dapat bersumber dari dana zakat, infak dan sedekah. Di samping sumber dana umat, para praktisi perbankan syariah, demikian juga ulama, melihat adanya sumber dana lain yang dapat dialokasikan untuk qardh al-hasan. Yaitu pendapatan-pendapatan yang yang diragukan, seperti jasa nostro di bank koresponden yang konvensional, bunga atas jaminan L/C di bank asing, dan sebagainya. Salah satu pertimbangan pemanfaatan dana-dana ini adalah kaidah akhaffu dhararain (mengambil muharat yang lebih kecil). Hal ini mengingat jika dana uma islam dibiarkan di lembaga-lembaga non muslim mungkin dapat dipergunakan untuk sesuatu yang merugikan islam, misalnya dana kaum muslimin arab di bank-bank yahudi Switzerland. Oleh karenanya, dana yang parkir tersebut lebih baik diambil dan dimanfaatkan untuk penanggulangan bencana alam atau membantu dhu’afa.
H.    Manfaat al-qardh
Manfaat akad al-qardh banyak sekali, diantaranya:
1.      Memungkinkan nasabah yang yang sedang dalam kesulitan mendesak untuk mendapat talangan jangka pendek.
2.      Qardh juga merupakan salah satu ciri pembeda antara bank syariah dan bank konvensional yang di dalamnya terkandung misi sosial, di samping misi komersial.
3.      Adanya misi sosial kemasyarakatan ini akan meningkatkan citra baik dan meningkatkan loyalitas masyarakat terhaap bank syariah.
Risiko dalam al-qardh terhitung tinggi karena ia dianggap pembiayaan yang tidak ditutup dengan jaminan.
Secara umum, al-qardh dapat digambarkan dalam skema berkut.[7]

Skema al-Qardh

PERJANJIAN QARDH






Oval: NASABAH
Oval: BANK
 
PROYEK USAHA
 
                                                                    






 
                                                                     TENAGA
                                                                     KERJA                             MODAL
                                                                                                                       100%

                100%
Kembali
KEUNTUNGAN
 
Modal










BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Qardh merupakan pinjaman kebajikan/lunak tanpa imbalan, biasanya untuk pembelian berang-barang fungible (yaitu barang yang dapat diperkirakan dan diganti sesuai berat, ukuran, dan jumlahnya).
Rukun Qardh dan syarat sah Qardh
Rukun Qardh adalah:
1.    Pelaku akad
2.    Objek akad,
3.    Tujuan
4.    Shighah
Syarat  sah Qardh adalah:
1.    Kerelaan kedua belah pihak.
2.    Dana diguakan untuk sesuatu yang bermanfaat dan halal.
Landasan syariah al-qardh yaitu al-qur’an, hadits dan ijma’
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam al-Qard adalah : Ketentuan al-qardh, sanki, sumber dana, perselisihan,
Hukum al-qardh yaitu seperti yang diriwayatkan oleh ubaid bin ka’ab, ibnu mas’ud dan ibnu abbas bahwa rasulullah saw “ melarang mereka melakukan qardh yang mengsyaratkan manfaat.
Aplikasi qardh dalam perbankan yaitu : dana talangan haji, pinjamna tunai, pinjaman kepada usaha kecil, dan pinjamna kepada pengurus bank.
Sumber dana qardh yaitu dari modal bank, dana zakat, wakaf dan sedekah.
Manfaat akad al-qardh banyak sekali, diantaranya: talangan jangka pendek, misi sosial dan meningkatkan loyalotas masyarakat terhadap Bank.





B.     Saran

Demikian makalah ini Kami selesaikan sebagai salah satu tugas perkuliahan pada semester ini. Namun, Kami menyadari terdapat kekurangan maupun kekhilafan baik dalam penyusunan maupun pemaparan dari makalah ini. Dari itu, Kami sangat mengharap ibu dosen dan teman-teman untuk turut serta memberikan kritik dan saran yang membangun agar Kami dapat memperbaiki penyusunan makalah Kami selanjutnya. Semoga bermanfaat. Amin.



































DAFTAR PUSTAKA


Adiwarnan A. Karim, Bank Islm Analisis Fiqh dan Keuangan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Amala Shabrina, Optimalisasi Pinjamna Kebajikan al-Qardh  pada BMT, Jurnal Studi Ekonomi, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah. 2013.
Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.
Moh. Rifai, Konsep Perbankan Syariah, Wicaksana, Semarang, 2002.
Muhammad Syafii Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Gema Insani , Jakarta, 2001.      
Nurul Huda, Mohammad Heykal, Lembaga Keuangan Islam, Prenadamedia Group, Jakarta, 2015.




[1] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012, hlm. 46-47.
[2] Amala Shabrina, Optimalisasi Pinjamna Kebajikan al-Qardh  pada BMT,Jurnal Studi Ekonomi, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2013, hlm. 47.
[3] Moh. Rifai, Konsep Perbankan Syariah, Wicaksana, Semarang, 2002, hlm. 92.

[4] Muhammad Syafii Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Gema Insani , Jakarta, 2001, hlm. 133..

[5] Nurul Huda, Mohammad Heykal, Lembaga Keuangan Islam, Prenadamedia Group, Jakarta, 2015, hlm, 61-63
[6] Adiwarnan A. Karim, Bank Islm Analisis Fiqh dan Keuangan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004, hlm. 106.
[7] Muhammad Syafii Antonio, Op.Cit., hlm. 134.


0 Response to "MAKALAH AKAD POLA PINJAMAN"

Posting Komentar